Penugasan Esai “Resolusi Ramadhanku” untuk Siswa di Aceh
Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh telah menetapkan mekanisme kegiatan pembelajaran selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah dan libur hari raya Idulfitri Tahun 2026 bagi seluruh SMA, SMK, dan SLB di Aceh. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Kepala Dinas Pendidikan Aceh dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2025/2026.
Dalam surat yang dirilis pada 10 Februari 2026 itu dijelaskan bahwa pada tanggal 16, 18, 19, 20, dan 21 Februari 2026 ditetapkan sebagai libur awal Ramadhan. Meski demikian, selama libur Ramadhan peserta didik tetap melaksanakan pembelajaran secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari satuan pendidikan tempat ia menuntut ilmu.
Sekolah memberikan tugas kepada siswa dalam bentuk penulisan esai bertema “Resolusi Ramadhanku”. Menurut Plt Kepala Disdik Aceh, Murthalamuddin SPd MSP, esai yang selesai ditulis akan dipresentasikan secara individu sebelum atau sesudah pelaksanaan shalat Zuhur berjemaah di sekolah masing-masing. Penilaian terhadap esai yang bagus dilakukan langsung oleh guru, terutama wali kelas siswa.
Program Ramadhan Seumeugleh
Selain kegiatan akademik, sekolah diharapkan mengisi bulan suci dengan berbagai kegiatan yang mampu meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta kepedulian sosial siswa. Ia menambahkan bahwa bagi pendidik dan peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, serta kegiatan pembelajaran yang memperkuat nilai religius.
Sementara bagi peserta didik nonmuslim, kegiatan pembelajaran disesuaikan dengan kebijakan masing-masing satuan pendidikan. Khusus siswa kelas XII, pihak sekolah diminta memfokuskan bimbingan persiapan menghadapi ujian tulis berbasis komputer (UTBK).
Sekolah juga diarahkan melaksanakan program Ramadhan Seumeugleh, yakni kegiatan gotong royong yang melibatkan siswa, guru, dan tenaga kependidikan untuk membersihkan meunasah dan masjid di sekitar sekolah. Selama bulan Ramadhan, satuan pendidikan turut memantau pembiasaan aktivitas siswa melalui jurnal bertema “Tujoh Peubiasa Aneuk Aceh Meutuwah Ngon Meuadab” yang dapat dijadikan sebagai nilai tambah dalam pembentukan budi pekerti pada mata pelajaran yang relevan.
Jadwal Pembelajaran dan Libur
Libur bersama Idulfitri ditetapkan pada 16 hingga 24 Maret 2026. Selama masa tersebut, peserta didik diharapkan memanfaatkan waktu untuk mempererat silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat guna meningkatkan persaudaraan dan persatuan. Kegiatan pembelajaran akan kembali dilaksanakan pada 25 Maret 2026.
Adapun penyesuaian jam belajar selama Ramadhan ditetapkan mulai pukul 08.00 WIB hingga waktu zuhur berjemaah untuk hari Senin sampai Kamis dan Sabtu, sedangkan pada hari Jumat berlangsung dari pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.
Kepala sekolah diminta membentuk panitia pelaksana kegiatan, menyusun jadwal, melakukan evaluasi, serta melaporkan hasil pelaksanaan kepada pihak terkait. Orang tua dan wali murid juga diharapkan berperan aktif dalam membimbing dan mendampingi peserta didik selama menjalankan ibadah dan pembelajaran mandiri.
Murthalamuddin menegaskan bahwa pengaturan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara capaian akademik dan pembinaan karakter religius siswa selama Ramadhan. “Seluruh siswa, guru, dan orang tua dapat menjalankan ketentuan ini dengan penuh tanggung jawab dan disiplin, sehingga proses pendidikan tetap berjalan optimal tanpa mengurangi kekhusyukan ibadah di bulan suci. Kebijakan ini juga sejalan dengan komitmen Disdik Aceh dalam mewujudkan tata kelola pendidikan yang bersih, transparan, dan berintegritas,” ujarnya.
