Penyidikan Korupsi Penambangan Batubara Terus Berjalan

Kejaksaan Agung (Kejagung) masih dalam proses penyidikan terkait dugaan korupsi penambangan batubara yang melibatkan Samin Tan (ST). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyatakan bahwa tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih terus menggali informasi tentang keterlibatan pihak-pihak di level penyelenggara negara yang diduga terkait dalam skandal tersebut.

“Saat ini, tim penyidik masih mendalami keterlibatan berbagai pihak, baik itu penyelenggara negara maupun pihak lain yang terafiliasi,” ujar Anang di Kejagung, Jakarta, pada Rabu (1/4/2026).

Proses penyidikan dilakukan dengan terus mencari bukti-bukti dan saksi-saksi terkait kasus ini. Pada hari sebelumnya (31/3/2026), penyidik kembali melakukan penggeledahan di kantor KSOP Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Kalimantan Tengah (Kalteng). Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaiman Nahdi menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut terkait pencarian bukti-bukti mengenai aktivitas transportasi pelayaran batubara yang dilakukan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) sepanjang 2016 hingga 2025.

“Beberapa barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik turut disita dalam penggeledahan di kantor KSOP,” kata Syarief. Ia menambahkan bahwa tim penyidik akan tetap melakukan pendalaman terkait dugaan keterlibatan para penyelenggara dalam kasus korupsi Samin Tan ini.

Denda Rp 4,2 Triliun atas Aktivitas Ilegal

Kasus yang menjerat Samin Tan sebenarnya merupakan limpahan dari pengusutan yang dilakukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) 2025. Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengungkapkan bahwa PT AKT salah satu dari ribuan perusahaan pertambangan dan perkebunan yang diinventarisir melakukan penyerobotan lahan-lahan milik negara, pun yang melakukan aktivitas di wilayah-wilayah tak berizin.

Tersangka Samin Tan saat digelandang ke sel tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta, Sabtu (28/3/2026) dini hari. – (Bambang Noroyono/Infomalangraya.net)

Satgas PKH sudah melakukan pengecekan langsung dan klarifikasi terhadap Samin Tan dan PT AKT terkait aktivitas ilegalnya selama sembilan tahun. Dan ditemukan PT AKT menguasai sedikitnya 1.699 hektare (Ha) areal penambangan batubara di Kabupaten Murung Raya, Kalteng berdasarkan PKP2B yang sudah dicabut. Pada Desember 2025 sampai Januari 2026 Satgas PKH melayangkan pemanggilan dan meminta pertanggung jawaban administrasi atas aktivitas ilegal yang dilakukan PT AKT.

Satgas PKH bentukan Presiden Prabowo Subianto itu mewajibkan PT AKT membayar sanksi denda sebesar Rp 4,24 triliun atas aktivitas penambangan dan penjualan hasil tambang selama 2017-2025. Tetapi sanksi administrasi itu tak digubris. Alhasil Satgas PKH meneruskan kegiatan ilegal PT AKT tersebut ke ranah hukum.

“Ini adalah bagian dari proses penertiban kawasan hutan yang kemudian ditindaklanjuti ke ranah hukum oleh jajaran di Jampidsus Kejaksaan dalam rangka memastikan penegakan hukum,” ujar Barita.

Penetapan Tersangka Samin Tan

Pada Jumat (27/3/2026) malam, Jampidsus mengumumkan Samin Tan sebagai tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan. Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaiman Nahdi menerangkan, Samin Tan dijerat atas perannya sebagai benefit ownership atau pemilik manfaat PT AKT. Perusahaan itu menginduk ke PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM).

“Penetapan tersangka terhadap ST tersebut, dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti-bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, berupa pemeriksaan saksi-saksi dan penggeledahan yang sudah dilaksanakan,” kata Syarief, Sabtu (28/3/2026).

Perkara yang menyeret Samin Tan ke sel tahanan menyangkut aktivis PT AKT yang merupakan perusahaan kontraktor penambangan batu bara di lahan milik pemerintah Republik Indonesia yang berada di wilayah Kabupaten Murung Raya di Kalteng. Kontrak penambangan batubara tersebut berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) pada 31 Mei 1999. Pada Oktober 2017 kontrak penambangan batubara itu berakhir melalui penerbitan surat terminasi melalui keputusan Menteri ESDM 3714 K/30/MEM/2017.

Tetapi keputusan Menteri ESDM tersebut tak membuat PT AKT menghentikan aktivitas penambangannya. “Dengan telah berakhirnya terminasi sebagaimana dalam keputusan Menteri ESDM tersebut seharusnya PT AKT tidak memiliki hak untuk melakukan penambangan batubara yang berada di dalam wilayah perjanjian PKP2B tersebut,” kata Syarief. Diketahui PT AKT sampai 2025 masih melakukan penambangan batubara, pun melakukan aktivitas penjualan dari hasil penambangan batubara di wilayah yang mengacu pada PKP2B semula.

“Kegiatan yang dilakukan oleh PT AKT tersebut dilakukan secara tidak sah, dan melawan hukum,” ujar Syarief. Aktivitas yang dilakukan PT AKT tersebut tentunya melibatkan tersangka Samin Tan bersama-sama afiliasinya. Dari penyidikan terungkap aktivitas penambangan batubara dan penjualan hasil penambangan yang dilakukan oleh PT AKT sejak pencabutan PKP2B mengacu pada perizinan yang tidak sah yang diterbitkan oleh penyelenggara negara. Dan hal tersebut, kata Syarief mengakibatkan kerugian keuangan negara serta perekonomian negara.

“Tersangka Samin Tan melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum melakukan penambangan dan penjualan dengan menggunakan dokumen-dokumen perizinan yang tidak sah dengan bekerjasama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan tugas pengawasan terhadap kegiatan penambangan,” ujar Syarief. “Sehingga perbuatan yang dilakukan oleh tersangka Samin Tan melalui PT AKT tersebut merugikan keuangan dan atau perekonomian negara,” sambung dia.

Share.
Leave A Reply

Portal berita yang menyajikan informasi terkini tentang peristiwa di Malang Raya dan Nasional, politik, ekonomi, entertainment, kuliner, gaya hidup, wisata dan olahraga.

Kanal Utama

Kontak kami

Berlangganan

Exit mobile version