Penggerebekan ASN dan Selingkuhannya di Hotel
Sebuah peristiwa yang mengejutkan terjadi di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Sekretariat Dewan (Setwan) Kabupaten Lamongan digerebek oleh polisi bersama dengan selingkuhannya di sebuah hotel. Peristiwa ini memicu heboh di kalangan masyarakat setempat.
Istri Curiga dan Melaporkan Suaminya
Peristiwa ini bermula dari kecurigaan istri sah HP (53), yaitu M (45). Ia mulai mengendus perilaku suaminya yang mencurigakan. Setelah melakukan penyelidikan, ia akhirnya memutuskan untuk menghubungi pihak berwajib melalui call center 110. Dengan bantuan petugas kepolisian dan staf keamanan hotel, M akhirnya melakukan penggerebekan terhadap suaminya.
Pada saat penggerebekan, M menemukan suaminya sedang berduaan dengan seorang wanita bernama K (42). K adalah warga Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Selain itu, K juga diketahui bekerja sebagai penjaga warung di Terminal Lamongan.
Penangkapan dan Pemeriksaan
Setelah ditemukan dalam kamar hotel, kedua tersangka langsung dibawa ke Polres Tuban untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan dan visum menunjukkan bahwa keduanya telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Atas dasar tersebut, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman Hukuman
Dalam UU KUHP baru, Pasal 411 ayat (1) mengatur tindak pidana perzinaan, yakni tindakan persetubuhan antara seseorang dengan orang lain yang bukan merupakan suami atau istrinya. Aturan ini menetapkan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dapat dipidana karena perzinaan.
Ancaman hukuman yang berlaku untuk perbuatan tersebut adalah pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak dalam kategori II (yang dalam kategorisasi denda di KUHP baru umumnya berarti sampai Rp10.000.000,00) jika terbukti melakukan perbuatan tersebut di muka pengadilan sesuai unsur dan pembuktiannya dalam hukum pidana di Indonesia.
Namun, perlu dicatat bahwa dalam KUHP baru ketentuan terhadap pasal ini merupakan delik aduan, artinya penuntutan terhadap tindak pidana perzinaan menurut Pasal 411 tidak dapat dilakukan secara otomatis oleh penegak hukum. Tetapi hanya dapat diajukan atas dasar pengaduan dari orang yang berkepentingan, yakni suami atau istri bagi yang terikat perkawinan dan orang tua atau anaknya bagi yang tidak terikat perkawinan.
Proses Hukum yang Harus Diikuti
Dengan demikian, penerapan ancaman pidana penjara atau denda yang disebutkan di atas baru dapat dimulai jika ada pengaduan resmi dari pihak-pihak yang berhak tersebut ke aparat penegak hukum. Secara ringkas, seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka dan terbukti di persidangan melakukan perzinaan sesuai Pasal 411 ayat (1) dapat dijerat dengan hukuman penjara maksimal satu tahun atau denda sampai kategori II, tetapi proses hukum itu sendiri hanya berjalan jika ada pengaduan resmi dari pihak yang berhak, sebagaimana diatur dalam Pasal 411 ayat (2) KUHP baru.
Fakta Tambahan
Selain itu, penggerebekan ini dilakukan pada pukul 21.00 WIB, setelah M mengikuti suaminya yang keluar rumah dan singgah di Terminal Lamongan. Ia melihat suaminya berboncengan dengan wanita tersebut menuju ke sebuah hotel di Kabupaten Tuban. Setelah menyewa kamar, M memilih menghubungi Polres Tuban untuk meminta bantuan mendampingi penggerebekan.





