Penyelidikan Kasus Prostitusi Online di Kos-Kosan
Pemilik kos-kosan dan seseorang yang diduga sebagai mucikari telah memenuhi panggilan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ende, Jumat (17/7/2026). Keduanya yaitu NJA dan AL alias BT diperiksa dalam kasus dugaan praktik prostitusi online yang melibatkan lima perempuan remaja yang diamankan beberapa waktu lalu di kos-kosan milik NJA.
Kedua orang tersebut diperiksa secara tertutup selama sekitar enam jam, mulai dari sekitar pukul 11.00 WITA hingga pukul 16.00 WITA. Mereka didampingi tim kuasa hukum dari Koalisi Lakki Associates Law Firm. Setelah diperiksa, NJA dan AL alias BT memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan yang menunggu di halaman Kantor Satpol PP.
Benedictus Siga, kuasa hukum NJA, menegaskan bahwa kos-kosan milik NJA bukan tempat yang digunakan untuk prostitusi. Di lokasi itu, selain kos-kosan, juga ada usaha jual beli sembako dan salon kecantikan. Ia menolak pernyataan media yang menyebut AL alias BT sebagai mucikari atau NJA sebagai penyedia kos-kosan untuk prostitusi.
Menurut Ben Siga, kelima perempuan yang diamankan petugas memiliki utang-piutang ke NJA. Dari total lima orang, hanya empat yang tinggal di kos-kosan, sedangkan satu orang datang untuk membayar hutang di salon kecantikan. NJA menjelaskan bahwa empat perempuan remaja itu memiliki berbagai jenis utang seperti sewa kos, pembelian iPhone, sembako, dan lainnya. “Utang terbesar mencapai Rp 500-600 ribu,” ujarnya.
Ia juga mengatakan bahwa keempat perempuan tersebut tinggal di kos-kosan dengan durasi yang berbeda-beda. Ada yang baru satu minggu, satu bulan, dan ada yang tinggal sejak Januari 2026. Menurut NJA, ia tidak pernah memerintahkan mereka melakukan praktik prostitusi online, tetapi menyarankan agar mereka mencari pekerjaan untuk membayar utang.
Ben Siga menambahkan bahwa kliennya tidak tahu kegiatan sehari-hari anak-anak kosnya. Meskipun kos-kosan dan rumah pribadinya berada di satu lahan, namun pintu masuk berbeda. NJA mengaku sibuk dengan usahanya dan sering bekerja malam hari, sehingga tidak terlalu tahu aktivitas para penghuni kos.
Harga sewa kos-kosan milik NJA per hari adalah Rp 250 ribu, satu minggu Rp 1.750.000, sedangkan harga per bulan tergantung kesepakatan antara pemilik dan penghuni. “Harganya mencapai Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta,” kata NJA. Ia mengungkapkan bahwa selama ini para penghuni kos membayar cicilan.
Menurut kuasa hukum NJA, Benedictus Siga, aksi penggerebekan oleh petugas Satpol PP sangat disayangkan karena belum cukup bukti. Namun, beberapa petugas mengklaim bahwa mereka masuk ke kamar kos dalam rangka penyamaran guna mengungkap laporan masyarakat tentang praktik prostitusi online.
Dalam operasi yang dilakukan pada Senin (13/7/2026), petugas mengamankan lima perempuan yang diduga terlibat dalam praktik tersebut. Kelimanya kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Ende untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kepala Satpol PP Kabupaten Ende, Ibrahim, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah kos milik NA, seorang ASN.
Hasil pemeriksaan intensif menunjukkan bahwa kelima perempuan tersebut berasal dari beberapa kabupaten di wilayah Flores. Mereka masing-masing berinisial SO (19) asal Ngada, KPU (18) asal Lembata, BKS (19) asal Ngada, CAJN (18) asal Manggarai, dan VNG (16) asal Ngada.
Praktik prostitusi tersebut diduga dikoordinasikan oleh seorang perempuan bernama Umi. Ia diduga bertugas menghubungkan para perempuan dengan pelanggan dengan tarif berkisar antara Rp200.000 hingga Rp300.000 untuk setiap transaksi. Dari setiap transaksi, Umi menerima komisi sebesar Rp50.000, sementara sisanya diserahkan kepada pemilik kos, NA, sebagai biaya kos sebesar Rp2.250.000.
Selain itu, para perempuan tersebut mengaku dibebankan target pendapatan harian sebesar Rp1 juta dan diminta melayani pelanggan meskipun sedang berhalangan atau dalam kondisi tidak memungkinkan.
Satpol PP Kabupaten Ende masih terus mendalami kasus ini dan menindaklanjuti keterangan dari hasil pemeriksaan.
