DPR Serahkan Pengganti Hery Susanto ke Mekanisme Internal Ombudsman

DPR RI melalui Komisi II mengambil langkah cepat untuk mengisi posisi yang ditinggalkan oleh Hery Susanto di Ombudsman Republik Indonesia. Keputusan ini diambil guna mencegah kekosongan dan menjaga stabilitas lembaga tersebut. Langkah ini dilakukan setelah Hery ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap, sehingga memicu kekhawatiran terhadap kelangsungan operasional Ombudsman.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menegaskan bahwa pengisian posisi tersebut akan diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme internal Ombudsman tanpa campur tangan dari DPR. Pendekatan ini dipilih demi efisiensi waktu agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan yang berlarut-larut, sehingga kinerja pengawasan pelayanan publik tetap berjalan stabil.

“Ya nanti kita lihat ya, kita enggak perlu apa namanya tergesa-gesa gitu. Kalau menurut undang-undang yang ada sih itu diserahkan ke Ombudsman sendiri ya,” ujar Zulfikar kepada wartawan.

Menghormati UU dan Independensi

Komisi II DPR menilai langkah menyerahkan proses penggantian kepada internal Ombudsman merupakan bentuk kepatuhan terhadap undang-undang sekaligus penghormatan terhadap independensi lembaga negara. Menurut Zulfikar, setelah pimpinan Ombudsman terpilih, seluruh mekanisme lanjutan, termasuk pergantian jabatan, menjadi kewenangan internal yang telah diatur secara jelas.

“Menurut saya yang perlu kita ambil hikmah dari kinerja Ombudsman periode lalu yang ke depan harus diterapkan adalah mereka ini sebenarnya kan kolektif kolegial. Ya mestinya semua yang dikerjakan oleh Ombudsman sembilan orang itu, ya, dalam menjalankan tugas karena kolektif kolegial harus sepengetahuan dan sepersetujuan sembilan orang itu,” katanya.

Ia menegaskan, DPR tidak ingin mencampuri proses tersebut agar tetap profesional dan bebas dari kepentingan politik.

Mekanisme Internal untuk Percepatan

Zulfikar menjelaskan bahwa sistem kolektif kolegial di Ombudsman memungkinkan pengambilan keputusan dilakukan secara cepat tanpa harus melalui proses seleksi panjang. Dalam praktiknya, pembagian tugas antaranggota tidak menghilangkan kewajiban untuk melaporkan setiap hasil kerja dalam forum pleno.

“Emang ada pembidangan, tapi pembidangan itu ketika sudah bekerja, sudah ada hasil, ya harus dilaporkan ke dalam sembilan orang itu dalam rapat pleno ya,” ujar Zulfikar.

Ia juga menyebut mekanisme ini lazim diterapkan di berbagai komisi negara lainnya. “Seperti komisi-komisi negara yang lain, karena memang di undang-undang ditetapkan mereka itu kolektif kolegial maka keputusan mereka harus keputusan bersama dan kerja mereka juga walaupun ada pembidangan harus kerja bersama.”

Harapan terhadap Anggota Baru

Komisi II DPR berharap siapa pun yang nantinya ditunjuk melalui mekanisme internal Ombudsman mampu menjaga integritas dan profesionalitas lembaga. Pengganti Hery Susanto diharapkan tetap konsisten dalam mengawal laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi serta menjaga kepercayaan publik terhadap Ombudsman.

Keputusan DPR menyerahkan proses penggantian kepada internal Ombudsman dinilai sebagai langkah praktis yang mendukung stabilitas dan efektivitas lembaga pengawas pelayanan publik. Terkait langkah lanjutan, DPR masih akan melakukan koordinasi internal sebelum mengambil sikap lebih jauh.

“Nah, ini kita ini minggu depan sudah penutupan masa sidang ya. Jadi kita belum tahulah, kita masih ingin rapat dulu sama pimpinanlah karena kita juga kaget waktu itu kan kita sedang jadwal kunspek ya, kok ada berita seperti itu,” tandasnya.

Duduk Perkara Korupsinya

Hery Susanto ditangkap usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra). Penetapan tersangka ini berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik. Ia ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Syarief Sulaeman menjelaskan, kasus ini berawal dari sebuah perusahaan berinisial PT TSHI yang mengalami masalah perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan. Perusahaan itu kemudian bekerja sama dengan Hery untuk mencari jalan keluar atas masalah itu.

Caranya adalah dengan mengatur agar kebijakan yang dibuat Kemenhut dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar. “Untuk melaksanakan hal tersebut, tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM yang merupakan direktur PT TSHI, kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah Rp 1,5 miliar,” kata Syarief.

Atas perbuatannya, Hery disangka melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 dan Pasal 606 KUHP.

Rumah dan Kantor Digeledah

Pada Senin 9 Maret 2026, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan yang dilakukan di kantor dan rumah seorang anggota Ombudsman RI berinisial YH. Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan dalam perkara ekspor minyak goreng atau crude palm oil (CPO).

Meski demikian belum dijelaskan adakah kaitan penggeledahan bulan lalu itu dengan penangkapan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto hari ini.

Share.
Leave A Reply

Portal berita yang menyajikan informasi terkini tentang peristiwa di Malang Raya dan Nasional, politik, ekonomi, entertainment, kuliner, gaya hidup, wisata dan olahraga.

Kanal Utama

Kontak kami

Berlangganan

Exit mobile version