Kasus Penyebaran Data Pribadi Rio Haryanto, Pegawai ASN Solo Dipanggil BKPSDM

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Solo dilaporkan menyebarkan data pribadi mantan pembalap Formula 1, Rio Haryanto. Peristiwa ini menarik perhatian masyarakat dan mendapat respons langsung dari Wali Kota Solo, Respati Ardi.

Latar Belakang Kejadian

Sosok yang diduga melakukan penyebaran data pribadi tersebut sebelumnya bertugas di Kelurahan Penumping, Kecamatan Laweyan. Namun, saat ini ia telah dipindahkan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dengan status sebagai ASN.

Kejadian ini bermula dari unggahan akun Instagram @surakartakita yang membagikan tangkapan layar mengenai data pribadi Rio Haryanto. Unggahan tersebut menimbulkan berbagai reaksi dari netizen, termasuk pertanyaan tentang batasan privasi dan profesionalitas pegawai pemerintah.

Respons dari Pemkot Solo

Wali Kota Solo, Respati Ardi, mengklaim bahwa pihaknya sudah melakukan tindakan terhadap kasus ini. Ia menyatakan bahwa pegawai tersebut telah diperiksa melalui BAP (Buku Administrasi Pegawai) dan akan menjalani sidang kasus pada hari yang sama.

“Pada hari ini telah dilakukan BAP dengan mengklarifikasi tentang berita yang beredar, dan besok akan dilakukan tindak lanjut dengan tim untuk disidang kasuskan,” kata Wali Kota dalam konfirmasi melalui pesan elektronik.

Tindakan yang Dijalani

Pegawai tersebut melanggar Perwali No 42 Tahun 2022 Pasal 5 huruf F, yang berkaitan dengan integritas dan keteladanan dalam sikap perilaku ucapan serta tindakan kepada setiap orang. Berdasarkan aturan tersebut, hukuman yang bisa diberikan terdiri dari tiga tingkatan:

  • Hukuman ringan, berupa teguran lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas;
  • Hukuman sedang, berupa pemotongan gaji selama 6 bulan atau 9 bulan;
  • Hukuman berat, berupa pemutusan hubungan kerja dengan hormat dan pemutusan hubungan kerja tidak dengan hormat.

Penjelasan dari Kasi Pemerintahan

Kasi Pemerintahan, Pelayanan Publik, Ketenteraman, dan Ketertiban Kelurahan Penumping, Heri Susanto, memberikan penjelasan mengenai latar belakang unggahan yang menjadi permasalahan. Menurutnya, data yang dibagikan sebenarnya sudah dibuat sejak tahun 2024, yaitu surat keterangan pengantar pernikahan yang dibuat untuk Rio Haryanto.

Heri menjelaskan bahwa tidak ada niat buruk di balik tindakan pegawai tersebut. “Jadi intinya itu sudah lama sekali 2024. Pegawai itu bangga bisa melayani membuatkan surat keterangan pengantar pernikahan Rio Haryanto. Tidak ada maksud lain,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa pegawai tersebut tidak menyangka unggahan lama itu akan kembali beredar dan menjadi viral. Saat ini, pegawai tersebut sudah tidak lagi bertugas di Kelurahan Penumping dan telah dipindahkan ke OPD lain di lingkungan Pemkot Solo.

Motif di Balik Unggahan

Heri Susanto juga menduga bahwa kemunculan kembali unggahan tersebut mungkin terkait dengan upaya pihak tertentu untuk menjatuhkan. Selain itu, ia mengungkap alasan personal di balik unggahan tersebut.

Pegawai tersebut disebut mengagumi sosok Rio Haryanto dan merasa terkesan saat berinteraksi dengan ibunda sang pebalap. “Dia ketemu ibunya waktu mengurus. Dia terkesan ibu (Rio Haryanto) orang terkenal, termasuk publik figur tapi kok rendah hati orangnya.”

“Jadi dia senang ngurusi (surat keterangan pernikahan) makanya di-upload. Ceritanya seperti itu,” ungkapnya.

Isu Profesionalitas dan Perlindungan Data Pribadi

Kasus ini kembali membuka perbincangan mengenai batas profesionalitas aparatur dan pentingnya perlindungan data pribadi, terlebih ketika menyangkut figur publik. Sejumlah netizen menyampaikan kekhawatiran mereka tentang bagaimana data pribadi bisa tersebar tanpa izin, meskipun tujuannya mungkin baik.


Share.
Leave A Reply

Portal berita yang menyajikan informasi terkini tentang peristiwa di Malang Raya dan Nasional, politik, ekonomi, entertainment, kuliner, gaya hidup, wisata dan olahraga.

Kanal Utama

Kontak kami

Berlangganan

Exit mobile version