Ringkasan Berita:

  • Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, terpidana kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengajukan gugatan ganti rugi.
  • Gugatan ganti rugi itu terkait proses persidangan hingga penahanannya dalam kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong ijazah Jokowi.
  • Nilai ganti rugi yang diminta sampai triliunan rupiah. 

 

Infomalangraya.net – Inilah sosok Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, terpidana kasus terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Setelah bebas karena mendapat amnesty atau pengampunan dari Presiden Prabowo, Gus Nur kini mengajukan gugatan perdata berupa ganti rugi ke negara.

Gugatan ganti rugi itu terkait proses persidangan hingga penahanannya dalam kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong ijazah Jokowi.

Muhammad Taufiq, kuasa hukum Gus Nur mengatakan,  gugatan itu resmi dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta dengan nomor pendaftaran perkara PN SKT-6A8C01071198F pada Senin (24/8/2026) lalu.

“Gus Nur menuntut ganti rugi atas kerugian yang ia tanggung selama menjalani proses hukum tersebut dikarenakan ijazah Jokowi sudah diuji dalam berbagai persidangan dan tidak pernah ada,” kata Muhammad Taufiq, dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com redaksi Solo, Jawa Tengah, Sabtu (29/8/2026).

Taufiq menuturkan gugatan ini diajukan karena Gus Nur merasa proses persidangan yang dijalaninya telah menyita banyak waktu hinga biaya.

Selain itu, proses persidangan tersebut juga telah merugikan secara batin dari Gus Nur.

“Rangkaian proses persidangan di beberapa kota dinilai sangat menyita waktu, tenaga, biaya, serta membebankan kerugian batin yang mendalam,” kata Taufiq.

 Gus Nur baru mengajukan gugatan ini karena telah berstatus seabgai penerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Putusan tersebut membuatnya bebas dari hukuman penjara.

 “Pemberian pengampunan negara tersebut membuatnya bebas dari penjara dan memulihkan statusnya, yang kini menjadi landasan bagi Gus Nur untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang ia tanggung selama menjalani proses hukum tersebut,” katanya.

Nilai Ganti Rugi Triliunan Rupiah

Sebelumnya, Taufiq sempat membeberkan nominal ganti rugi yang akan dituntut terhadap Jokowi.

Kala itu, dia hanya menyebut meminta ganti rugi triliunan rupiah jika gugatan Gus Nur dikabulkan.

Ia mengungkapkan alasan tuntutan ganti rugi sebesar itu dilayangkan kepada Jokowi karena yang bersangkutan dianggap sebagai orang kaya.

“(Nominal ganti rugi?) triliunan rupiah karena Jokowi kaya. Untuk angka pastinya belum ada,” katanya pada 24 Juli 2026 lalu.

Taufiq juga menegaskan apabila gugatan dikabulkan, maka uang ganti rugi tersebut tidak akan dinikmati oleh Gus Nur.

Dia menjelaskan uang tersebut nantinya akan disumbangkan ke fakir miskin hingga anak yatim.

“(Uang ganti rugi akan disumbangkan) kepada fakir miskin, anak yatim, dan yang tidak bersekolah,” jelasnya.

Siapakah Gus Nur? 

Sugi Nur Raharja atau Gus Nur lahir di salah satu desa di Banten pada tanggal 11 Februari 1974.

Di usia dua tahun Gus Nur pindah ke Bantul Jogjakarta rumah kediaman ibunya.

Setelah itu Gus Nur pindah ke sebuah desa yang bernama Gempeng, kecamatan Bangil, kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. 

Gus Nur tinggal di  di Jalan Cucak Rawun Raya 15L No 6 RT 2 RW 14 Kelurahan Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Sebelumnya, Gus Nur terjerat kasus ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama setelah podcast dirinya bersama narasumber Bambang Tri Mulyono di kanal YouTube Gus Nur 13 Official dianggap membuat keonaran dan penistaan agama.

Ia pun ditetapkan menjadi tersangka pada Oktober 2022 lalu bersama dengan Bambang Tri.

Akibatnya, Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono dijerat Pasal 156a KUHP (penistaan agama), Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE, serta Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 tentang berita bohong.

Selanjutnya, Gus Nur pun dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh hakim PN Surakarta pada 18 April 2023.

Tak terima, dia pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Semarang pada 10 Mei 2023 dan diterima. 

Hukumannya pun dikurangi dari enam tahun menjadi empat tahun penjara.

Meski banding diterima, Gus Nur tetap mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada September 2023, tetapi berujung ditolak.

Belum genap menjalani empat tahun hukuman, Gus Nur dinyatakan bebas bersyarat pada 27 April 2025 lalu.

Selanjutnya, dia memperoleh amnesti dari Prabowo pada 1 Agustus 2025 lalu bersama ribuan narapidana lainnya.

Kasus ini bukan kali pertama yang menjerat Gus Nur. 

Kasus ke-1

Gus Nur pernah divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus ujaran kebencian terhadap pemuda Nahdlatul Ulama (NU).  

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Slamet Riyadi memastikan Gus Nur terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang juncto pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan telah mendsitribusikan transaksi elektronik yang bermuatan penghinaan dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun enam bulan, serta diminta untuk segera ditahan,” kata Hakim Slamet saat bacakan putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, (24/10/2019).

Kasus Gus Nur ini berawal dari laporan ke polisi oleh koordinator Forum Pembela Kader Muda NU yang sekaligus Wakil Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim.

Gus Nur dilaporkan karena vlog dengan judul Generasi Muda NU Penjilat. Vlog itu diunggah Gus Nur di akun youtube pada 20 Mei 2018.

Kasus ke-2

Pada kasus sekarang ini, Gus Nur dilaporkan Aliansi Santri Jember ke Polres Jember.

Ia dilaporkan karena diduga menghina NU dalam sebuah video wawancara dengan Refly Harun di Youtube.

“Kami melaporkan atas komentarnya di media sosial Youtube saat acara bersama saudara Refly Harun,” kata Ketua Dewan Pembina GP Anshor Jember Ayub Junaidi.

Pernyataan yang dinilai menghina adalah saat Gus Nur mengumpamakan NU sebagai bus umum yang supirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya ugal-ugalan, dan isi busnya adalah PKI, Liberal dan sekuler.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gus Nur Resmi Gugat Ajukan Gugatan ke PN Solo, Minta Ganti Rugi Buntut Dipenjara Kasus Ijazah Jokowi

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

Share.
Leave A Reply

Portal berita yang menyajikan informasi terkini tentang peristiwa di Malang Raya dan Nasional, politik, ekonomi, entertainment, kuliner, gaya hidup, wisata dan olahraga.

Kanal Utama

Kontak kami

Berlangganan

Exit mobile version