Penjelasan Terkait Keterlibatan Bupati Pekalongan dalam Kasus Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap keterlibatan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan. Dalam penyelidikan yang dilakukan, KPK menemukan bahwa Rul Bayatun, Direktur PT RNB, ternyata merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) dari Bupati Fadia Arafiq.
Peran Rul Bayatun sebagai ART Bupati
Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Rul Bayatun sering menerima perintah dari Fadia untuk menarik uang dari rekening perusahaan PT RNB. Uang tersebut kemudian diserahkan langsung kepada Fadia atau orang kepercayaannya, seperti ajudan. Hal ini menunjukkan adanya sistem pengalihan dana yang kompleks dan tidak transparan.
Asep menjelaskan bahwa awalnya KPK tidak mengetahui bahwa uang dari PT RNB mengalir langsung kepada Fadia. Namun, setelah melakukan pemeriksaan terhadap Rul Bayatun dan melibatkan perbankan, KPK memastikan bahwa uang yang ditarik oleh Rul diserahkan kepada Fadia. Proses ini dilakukan secara berlapis (layering), sehingga sulit untuk dilacak.
Penetapan Tersangka dan Penahanan
Pada Rabu (4/3/2026), KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Ia kemudian ditahan selama 20 hari pertama, mulai dari 4 hingga 23 Maret 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Dalam perkara ini, Fadia diduga terlibat dalam beberapa tindakan, antara lain:
- Mendirikan perusahaan keluarga PT RNB.
- Ikut serta dalam proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.
- Mengarahkan bawahan agar memenangkan perusahaan keluarganya.
- Keuntungan miliaran rupiah mengalir kembali ke lingkar keluarganya.
Dominasi Proyek dan Aliran Dana
PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan pada tahun 2025. Perusahaan ini mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan 1 Kecamatan. Selama periode 2023-2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp 46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan.
Dari total dana tersebut, hanya sebesar Rp 22 miliar yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing. Sisanya, yaitu sekitar Rp 19 miliar, dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati. Pengaturan pengelolaan dan pembagian dana tersebut dikendalikan langsung oleh Fadia Arafiq bersama stafnya melalui komunikasi di grup WhatsApp bernama “Belanja RSUD”.
Pengakuan Tidak Mengetahui Aturan
Saat diperiksa oleh lembaga antirasuah, Fadia mengaku tidak mengetahui aturan pengadaan barang dan jasa karena latar belakangnya sebagai mantan penyanyi dangdut. Namun, KPK menepis alasan tersebut dengan asas fiksi hukum (presumptio iures de iure), mengingat Fadia sudah menjabat sebagai bupati selama dua periode dan pernah menjadi wakil bupati (2011–2016).
Keterlibatan Keluarga Bupati
Suami dan anak Bupati Pekalongan Fadia Arafiq turut jadi sorotan dalam perkara yang menjerat mantan biduan tersebut. Suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH), menjadi komisaris perusahaan PT RNB. Anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff (MSA), menjadi direktur periode 2022-2024. Pada 2024, posisi direktur berganti kepada Rul Bayatun (RUL).
Distribusi Dana dan Konflik Kepentingan
Dari total nilai kontrak Rp46 miliar yang masuk ke PT RNB, hanya Rp22 miliar yang digunakan untuk menggaji pegawai outsourcing. Sisa dana tersebut dibagikan dan dinikmati oleh keluarga bupati dengan total mencapai Rp19 miliar (sekitar 40 persen), dengan rincian:
- Fadia Arafiq (Bupati): Rp 5,5 miliar
- Muhammad Sabiq Ashraff (Anak): Rp 4,6 miliar
- Mehnaz NA (Anak): Rp 2,5 miliar
- Rul Bayatun (Direktur PT RNB): Rp 2,3 miliar
- Mukhtaruddin Ashraff Abu (Suami): Rp 1,1 miliar
- Penarikan Tunai: Rp 3 miliar
Distribusi uang ini diatur langsung oleh Fadia melalui grup WhatsApp bernama “Belanja RSUD”.
Harta Kekayaan dan LHKPN
Berdasarkan LHKPN yang disampaikan ke KPK pada 30 Maret 2024, Fadia Arafiq tercatat memiliki total kekayaan Rp 85.623.500.000 atau sekitar Rp 85,6 miliar. Dari total tersebut, aset terbesar berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan Rp 74.290.000.000. Fadia juga memiliki alat transportasi dan mesin dengan nilai total Rp 1.180.000.000.





