Awal Mula Kasus Korupsi yang Menjerat Syahri Mulyo

Mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo, resmi menghirup udara bebas setelah mendapatkan program pembebasan bersyarat. Keputusan ini menandai babak baru bagi Syahri setelah ia harus menjalani hukuman di balik jeruji besi selama lebih dari delapan tahun akibat keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek infrastruktur jalan di Kabupaten Tulungagung.

Proses hukum yang menjerat Syahri bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penindakan tersebut dilaksanakan di wilayah Kabupaten Tulungagung dan Kota Blitar pada hari Rabu silam. Dalam operasi senyap tersebut, tim penyidik antirasuah berhasil mengamankan sejumlah pihak penting, termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung saat itu, Sutrisno. Selain itu, pihak swasta bernama Agung Prayitno serta seorang kontraktor terkemuka, Susilo Prabowo, turut diamankan oleh petugas.

Aliran Suap dan Konstruksi Perkara

Berdasarkan konstruksi perkara yang dibeberkan oleh lembaga penegak hukum, Syahri Mulyo ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah yang diduga menerima suap. Suap tersebut berkaitan dengan ijon dan fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur jalan yang berada di bawah naungan Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung.

Kontraktor bernama Susilo Prabowo diduga kuat memberikan hadiah atau janji berupa fee proyek dengan nilai mencapai Rp 1 miliar kepada Syahri Mulyo. Praktik haram ini tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui perantara pihak swasta, yakni Agung Prayitno.

Operasi tangkap tangan tersebut tidak hanya berfokus pada wilayah Tulungagung saja. Secara paralel, tim KPK juga mencokok Wali Kota Blitar saat itu, Muhammad Samanhudi Anwar. Sang kepala daerah Kota Blitar tersebut diduga turut menerima aliran dana suap berupa ijon proyek pembangunan sekolah dengan nilai mencapai Rp 1,5 miliar yang berasal dari sumber kontraktor yang sama.

Sempat Menghilang dan Menyerahkan Diri

Ketika operasi penangkapan berlangsung, dinamika sempat memanas karena Syahri Mulyo sempat menghilang dan keberadaannya tidak diketahui oleh publik maupun aparat penegak hukum. Menanggapi situasi tersebut, pihak komisi antirasuah secara tegas mengimbau agar politisi tersebut bersikap kooperatif dengan segera menyerahkan diri.

  • Imbauan tegas dari aparat penegak hukum untuk bersikap kooperatif.
  • Keputusan sang mantan bupati untuk mendatangi gedung merah putih di Jakarta.
  • Penahanan awal di rumah tahanan negara untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Setelah melalui pertimbangan, Syahri akhirnya memenuhi panggilan nurani dan hukum dengan mendatangi Gedung KPK di Jakarta. Ia tiba didampingi pihak terkait dan langsung menyerahkan diri untuk menjalani proses pemeriksaan intensif sebelum akhirnya dijebloskan ke dalam sel tahanan.

Minimnya Transparansi Harta Kekayaan

Sebelum tersandung skandal korupsi yang menggemparkan wilayah Jawa Timur tersebut, rekam jejak kepatuhan pelaporan harta kekayaan Syahri Mulyo sempat menjadi sorotan publik. Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tercatat di situs resmi lembaga pengawas, ia tercatat baru dua kali melaporkan kekayaannya secara resmi kepada negara.

Pelaporan pertama dilakukan jauh sebelum ia menduduki kursi orang nomor satu di Tulungagung, yaitu saat dirinya masih aktif mengemban tugas sebagai Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur. Sementara itu, pelaporan kedua dicatatkan ketika ia mendaftarkan diri sebagai calon bupati untuk periode awal kepemimpinannya.

Ironisnya, selama masa kepemimpinannya sebagai Bupati Tulungagung secara penuh, ia tercatat tidak pernah melakukan pembaruan berkala terhadap data kekayaannya di portal resmi penyelenggara negara. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai tingkat kepatuhan pejabat publik terhadap transparansi finansial.

Kemenangan Unik dalam Pilkada di Balik Sel Tahanan

Dinamika politik yang sangat luar biasa dan jarang terjadi mewarnai kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tulungagung. Meskipun pada saat itu Syahri Mulyo sudah menyandang status sebagai tersangka dan harus mendekam di rumah tahanan KPK, roda politik tetap berputar tanpa menghentikan pencalonannya.

  • Pasangan calon nomor urut dua, Syahri Mulyo dan Maryoto Birowo yang dikenal dengan akronim Sahto, diusung oleh koalisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan Partai Nasdem.
  • Hasil penghitungan suara cepat atau real count yang dirilis oleh KPU setempat menunjukkan dominasi pasangan ini atas rival politik mereka.
  • Pasangan Sahto berhasil meraup dukungan mayoritas pemilih, mengungguli pasangan pesaing kuat yang diusung dalam kontestasi tersebut.

Berdasarkan rekapitulasi data resmi yang masuk dari sebagian besar tempat pemungutan suara, pasangan calon dari petahana ini sukses mengamankan kemenangan mutlak. Data pemkab setempat bahkan mencatat persentase kemenangan yang cukup signifikan, membuktikan bahwa basis dukungan akar rumput terhadap figur tersebut masih sangat kuat terlepas dari permasalahan hukum yang sedang menderanya.

Proses Pelantikan Kilat di Ibukota Negara

Menyusul kemenangan mutlak dalam kontestasi demokrasi daerah tersebut, Kementerian Dalam Negeri mengambil langkah birokrasi yang unik namun sesuai dengan koridor regulasi yang berlaku pada masa itu. Pemerintah pusat tetap memutuskan untuk memproses pelantikan Syahri Mulyo sebagai kepala daerah definitif.

Prosesi pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan tersebut dilangsungkan di ibukota negara. Akan tetapi, sebuah ironi tata kelola pemerintahan terjadi di mana hanya berselang beberapa menit saja setelah kalimat sumpah jabatan tuntas diucapkan, instansi berwenang langsung menerbitkan keputusan penonaktifan terhadap yang bersangkutan. Langkah cepat ini diambil agar sang kepala daerah dapat fokus sepenuhnya menghadapi proses peradilan tanpa mengganggu jalannya roda birokrasi pemerintahan daerah yang kemudian dilimpahkan kepada wakilnya.

Rizzal Arbi menjelaskan secara rinci bahwa selama berada di balik jeruji besi, Syahri telah berhasil memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku, baik secara substantif maupun administratif. Hal inilah yang membuatnya berhak mendapatkan pengurangan masa penahanan atau remisi.

  • Selama menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan, Syahri memperoleh remisi atau pengurangan masa hukuman dengan total durasi mencapai 8 bulan.
    • Namun demikian, selain mendapatkan potongan masa tahanan, Syahri juga diwajibkan menjalani hukuman tambahan berupa pidana pengganti atau subsider selama 2 tahun 4 bulan.
    • Akumulasi dari penambahan masa pidana pengganti tersebut membuat total masa hukuman yang harus ia jalani bertambah secara keseluruhan.
    • “Kondisi tersebut membuat masa pidana bertambah selama 2 tahun 4 bulan. Jadi total beliau menjalani masa hukuman selama 8 tahun 4 bulan,” terang Rizzal memberikan kejelasan mengenai kalkulasi masa tahanan tersebut.

Meskipun telah menghirup udara bebas melalui program Pembebasan Bersyarat (PB), Syahri Mulyo belum sepenuhnya terlepas dari pengawasan hukum. Ia masih diwajibkan untuk melakukan pelaporan secara berkala kepada pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang berwenang. Kewajiban lapor ini harus terus dijalankan hingga seluruh masa pidana asalnya dinyatakan selesai sepenuhnya dan ia mendapatkan status bebas murni.

Detik-Detik Kebebasan dan Agenda Wajib Lapor

Mantan Bupati Tulungagung yang kini berusia 57 tahun tersebut akhirnya melangkah keluar dari gerbang Lapas Kelas IIB Tulungagung, Jawa Timur, pada hari Selasa pagi sekitar pukul 07.45 WIB. Kebebasan bersyarat ini didapatkannya setelah ia merampungkan total masa hukuman selama 8 tahun 4 bulan.

  • Penampilan Syahri saat meninggalkan lapas:
    • Mengenakan pakaian batik yang didominasi oleh corak warna cokelat.
    • Dipadukan dengan celana panjang berwarna hitam serta mengenakan topi hitam.
    • Sempat melambaikan tangan kepada para awak media yang telah menunggunya sejak pagi.
    • Menyunggingkan senyuman hangat saat disapa oleh para wartawan sebelum akhirnya masuk ke dalam sebuah mobil berwarna hitam yang sudah bersiaga menjemputnya.

“Nanti konfirmasi di rumah saja ya,” ucap Syahri singkat sambil bergegas masuk ke dalam mobil.

Perjalanan mantan orang nomor satu di Tulungagung itu tidak langsung menuju kediamannya. Dari Lapas Kelas IIB Tulungagung, rombongan membawa Syahri menuju ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung yang terletak di Jalan Jayeng Kusumo guna melaksanakan kewajiban pelaporan administratif.

Pria yang juga pernah tercatat sebagai Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur ini kemudian langsung menuju ke lantai 2 Gedung Kejari Tulungagung untuk merampungkan proses pemberkasan. Tidak berselang lama, tepatnya pada pukul 08.31 WIB, Syahri tampak turun dari lantai dua setelah seluruh rangkaian proses administrasi pembebasannya selesai dikerjakan.

Saat kembali dicecar oleh awak media di Kantor Kejari Tulungagung, ia kembali memilih untuk menahan diri dari memberikan pernyataan substansial terkait kasus yang pernah menjeratnya. “Nanti saja, saya belum bisa komentar. Sampeyan kan orang Tulungagung, saya juga orang Tulungagung, nanti bisa main-main ke rumah,” ujarnya ramah kepada para jurnalis.

Koordinasi Lanjutan dan Pengawasan Bapas Kediri

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Roni, memberikan keterangan bahwa setelah seluruh proses administrasi di lingkungan kejaksaan rampung dilaksanakan, Syahri langsung diberangkatkan menuju ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kediri.

Selama masa pembebasan bersyarat ini berlangsung, terdapat aturan ketat yang harus dipatuhi oleh Syahri. Ia dikenakan kewajiban untuk melakukan wajib lapor secara rutin setiap bulannya, tepatnya pada tanggal 27. Agenda wajib lapor ini bersifat mengikat dan harus terus dilakukan hingga masa hukumannya secara resmi berakhir dan ia dinyatakan bebas murni pada tanggal 10 Juni 2028 mendatang.

“Hari ini Kejaksaan Negeri Tulungagung melaksanakan pembebasan bersyarat terhadap terpidana Syahri Mulyo, usia 57 tahun,” ujar Roni saat memberikan penjelasan resmi kepada para wartawan yang meliput di lokasi. Sebagai tindak lanjut, pihak Kejari Tulungagung juga telah mempersiapkan dokumen lembar absensi khusus yang harus diisi setiap bulan oleh yang bersangkutan.

Sebelum proses pemberangkatan tersebut, pihak Lapas Tulungagung terlebih dahulu menyerahkan sejumlah dokumen penting. Dokumen-dokumen tersebut meliputi lampiran surat keputusan pembebasan bersyarat dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, surat keterangan pembebasan, serta berita acara pelaksanaan pembebasan. Setelah seluruh berkas diserahterimakan dengan baik, Syahri Mulyo kemudian memasuki salah satu kendaraan dinas operasional milik Kejari Tulungagung untuk selanjutnya diantarkan menuju kantor Bapas Kediri guna menyelesaikan tahap akhir proses administratif pembebasannya.

Share.
Leave A Reply

Portal berita yang menyajikan informasi terkini tentang peristiwa di Malang Raya dan Nasional, politik, ekonomi, entertainment, kuliner, gaya hidup, wisata dan olahraga.

Kanal Utama

Kontak kami

Berlangganan

Exit mobile version