Oleh :

Salihudin

Warga Kota Palu, berdomisili di Kelurahan Palupi

Infomalangraya.net Setiap tanggal 28 Oktober kita memperingati Hari Sumpah Pemuda.

Tahun ini sudah 98 tahun sejak para pemuda dari berbagai daerah berkumpul di Batavia, sekarang Jakarta, menyatakan satu tanah air, satu bangsa, dan menjunjung satu bahasa persatuan, Bahasa Indonesia.

Ada sesuatu yang menarik dari peristiwa tersebut.

Ketika sumpah itu diucapkan pada 28 Oktober 1928, sesungguhnya Indonesia belum menjadi negara merdeka. 

Kita masih berada di bawah kekuasaan kolonial Belanda. Bahkan, negara bernama Republik Indonesia belum ada.

Lantas apa yang sesungguhnya dilakukan para pemuda itu? Apakah mereka sedang menyatakan kenyataan yang sudah ada atau justru sedang menciptakan kenyataan yang mereka kehendaki?

Pertanyaan ini menarik untuk dijelaskan melalui teori filsafat dan sosiologi.

John Langshaw Austin, filsuf Inggris, dalam bukunya How to Do Things with Words (1962), memperkenalkan teori tindak tutur atau speech act theory.

 enurut Austin, ucapan tidak selalu sekadar menjelaskan sesuatu. Dalam keadaan tertentu, ucapan itu sendiri merupakan tindakan.

Misalnya, ketika seseorang mengucapkan janji. Ini bukan hanya menyampaikan kata-kata, melainkan menciptakan komitmen yang mengandung tanggung jawab untuk melaksanakannya.

Dalam konteks Sumpah Pemuda, para pemuda pada 1928 tidak sekadar menyatakan bahwa mereka merupakan satu bangsa.

Tetapi mereka sedang membangun komitmen kolektif untuk mewujudkan Indonesia sebagai bangsa yang satu.

Sumpah itu tentu tidak otomatis melahirkan negara Indonesia.

Namun, ikrar tersebut menjadi salah satu kekuatan moral dan politik yang memperkokoh perjuangan kebangsaan hingga kemerdekaan diproklamasikan pada 17 Agustus 1945.

Dengan demikian, Sumpah Pemuda dapat dipahami sebagai janji yang pelaksanaannya melintasi generasi. Janji itu tidak selesai pada 1928.

Bahkan, belum selesai ketika Indonesia merdeka pada 1945.

Pertanyaannya sekarang, setelah 98 tahun, apakah janji untuk menjadi satu bangsa itu sudah benar-benar terwujud?

Secara formal, tentu saja kita sudah menjadi satu bangsa dan satu negara.

Namun, apakah persatuan itu juga telah diwujudkan dalam kehidupan ekonomi, hubungan pusat dan daerah, serta pembagian hasil kekayaan nasional?

Di sinilah kita menemukan persoalan yang kompleks.

Persatuan dan Kehendak Hidup Bersama

Ernest Renan, filsuf dan sejarawan Prancis, dalam ceramahnya What Is a Nation? (1882), menjelaskan bahwa bangsa bukan semata-mata dibentuk oleh persamaan ras, bahasa, agama, ataupun wilayah.

Bangsa terbentuk karena adanya pengalaman sejarah bersama dan kehendak untuk terus hidup bersama.

Renan menggunakan istilah daily plebiscite, yang dapat dipahami sebagai persetujuan yang terus diperbarui setiap hari.

Artinya, menjadi satu bangsa bukanlah keputusan yang cukup diambil sekali untuk selamanya. Persatuan harus terus dirawat melalui pengalaman kehidupan bersama.

Benedict Anderson juga menjelaskan dalam Imagined Communities (1983) bahwa bangsa merupakan komunitas politik yang dibayangkan.

Jutaan orang merasa terikat sebagai satu bangsa meskipun tidak pernah saling mengenal.

Tetapi bagaimana jika kesadaran sebagai satu bangsa itu berhadapan dengan kenyataan ketidakadilan ekonomi?

Bagaimana jika suatu daerah merasa kekayaan alamnya terus diambil, sementara manfaat ekonomi yang kembali kepada masyarakatnya tidak sebanding?

Apakah kehendak hidup bersama itu akan tetap kuat jika sebagian masyarakat merasa hanya menjadi penyedia sumber daya bagi kemakmuran pihak lain?

Pertanyaan seperti ini menjadi penting dalam membaca kondisi Indonesia sekarang.

Ketidakadilan Ekonomi Pusat dan Daerah

Indonesia memiliki kekayaan alam yang tersebar di berbagai daerah.

Kalimantan memiliki batu bara, Papua memiliki tambang mineral, Sumatera memiliki minyak bumi dan perkebunan, sementara Sulawesi Tengah dan Maluku Utara menjadi pusat pertambangan dan pengolahan nikel.

Kekayaan tersebut memberikan sumbangan besar terhadap kegiatan ekonomi nasional, investasi, penerimaan negara, dan ekspor.

Namun, persoalannya tidak berhenti pada seberapa besar kekayaan alam yang dihasilkan.

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah siapa yang menikmati hasilnya dan seberapa besar manfaat yang kembali kepada daerah penghasil.

Selama ini, pembagian penerimaan sumber daya alam diatur melalui berbagai undang-undang dan peraturan pemerintah. Salah satunya melalui mekanisme Dana Bagi Hasil atau DBH.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah telah mengatur pembagian hasil penerimaan tertentu kepada daerah.

Dalam sektor mineral dan batu bara, misalnya, bagian daerah dari iuran produksi ditetapkan sebesar 80 persen, kemudian dibagikan menurut formula kepada provinsi, kabupaten/kota penghasil, daerah yang berbatasan, dan daerah pengolah.

Namun, perlu dipahami bahwa persentase tersebut dihitung dari penerimaan iuran produksi yang menjadi dasar DBH, bukan dari keseluruhan nilai mineral yang ditambang, diolah, ataupun diekspor.

Disinilah salah satu sumber persoalannya.

Nilai ekonomi suatu komoditas dapat mencapai angka yang sangat besar, tetapi dasar penerimaan yang dibagihasilkan kepada daerah hanya merupakan bagian tertentu dari keseluruhan aktivitas ekonomi tersebut.

Sementara itu, keuntungan perusahaan, penerimaan pajak, royalti, serta nilai tambah industri memiliki jalur distribusi yang berbeda.

Sebagiannya menjadi penerimaan pemerintah pusat, sebagian menjadi pendapatan daerah, dan sebagian menjadi keuntungan pemilik modal, termasuk investor asing.

Karena itu, besarnya ekspor atau pertumbuhan ekonomi suatu daerah belum tentu menggambarkan besarnya manfaat yang dinikmati masyarakat daerah tersebut.

Kita membutuhkan keterbukaan mengenai berapa nilai kekayaan yang dihasilkan, berapa penerimaan negara, berapa keuntungan usaha, berapa yang kembali melalui anggaran daerah, dan berapa yang sungguh-sungguh diterima masyarakat.

Tanpa keterbukaan semacam itu, pembicaraan tentang keadilan pembagian hasil sumber daya alam akan selalu menimbulkan pertanyaan.

Belajar dari Sulawesi Tengah

Dalam beberapa tahun terakhir, provinsi ini mengalami pertumbuhan ekonomi yang tinggi, terutama ditopang oleh industri pengolahan dan ekspor berbasis mineral.

Data Badan Pusat Statistik menunjukkan ekonomi Sulawesi Tengah pada 2025 tumbuh sebesar 8,47 persen.

Produk Domestik Regional Bruto atas dasar harga berlaku telah mencapai sekitar Rp415,48 triliun.

Angka tersebut tentu menggembirakan.

Namun, pada Maret 2026, tingkat kemiskinan Sulawesi Tengah masih sebesar 10,46 persen atau sekitar 345 ribu orang.

Memang kemiskinan menunjukkan penurunan.

Akan tetapi, data tersebut juga memperlihatkan bahwa pertumbuhan ekonomi yang tinggi masih menyisakan pekerjaan besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kita tentu tidak sedang mengatakan bahwa industri nikel tidak memberikan manfaat.

Namun kita akui investasi telah membuka lapangan pekerjaan, menggerakkan kegiatan ekonomi, dan meningkatkan kapasitas industri nasional.

Tetapi kita juga perlu bertanya apakah manfaat tersebut sudah sebanding dengan nilai kekayaan yang dihasilkan serta beban sosial dan lingkungan yang ditanggung daerah.

Pertanyaan ini bahkan telah menjadi perhatian pemerintah daerah sendiri.

Pada September 2026, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menyampaikan perlunya perbaikan regulasi pertambangan, terutama mengenai DBH dan dampak lingkungan.

Beliau juga mendorong upaya konstitusional untuk meninjau aturan yang dinilai belum memberikan keadilan memadai bagi daerah penghasil.

Persoalan penetapan daerah penghasil dan daerah pengolah mineral menjadi bagian dari perdebatan tersebut.

Ini memperlihatkan bahwa hubungan fiskal pusat dan daerah bukan hanya persoalan teknis penghitungan anggaran.

Di dalamnya terdapat pertanyaan tentang hak ekonomi, distribusi manfaat pembangunan, dan rasa keadilan.

Transfer Daerah yang Berkurang

Persoalan semakin rumit ketika pemerintah pusat mengurangi alokasi Transfer ke Daerah atau TKD.

Dalam APBN 2025, pagu awal TKD mencapai sekitar Rp919,9 triliun.

Pada APBN 2026, alokasi awalnya ditetapkan sekitar Rp692,9 triliun.

Memang selama tahun berjalan pemerintah melakukan penyesuaian dan penambahan anggaran. Hingga September 2026, alokasi TKD telah meningkat menjadi sekitar Rp727 triliun.

Namun, dibandingkan dengan pagu awal tahun sebelumnya, angka tersebut tetap lebih rendah.

Pemerintah pusat tentu mempunyai argumentasi.

Misalnya  sebagian belanja diarahkan melalui kementerian dan lembaga untuk membiayai program nasional yang manfaatnya juga diterima masyarakat di daerah. Pemerintah juga menyoroti persoalan efisiensi, dana mengendap, dan kualitas belanja pemerintah daerah.

Alasan-alasan tersebut patut diperhatikan. Sebab tidak semua persoalan pembangunan daerah disebabkan oleh kekurangan anggaran.

Pengelolaan APBD yang buruk, korupsi, dan belanja yang tidak produktif juga harus diperbaiki.

Tetapi ada persoalan mendasar yang tidak boleh diabaikan.

Ketika pemerintah daerah diberi tanggung jawab menyelenggarakan pelayanan publik, membangun jalan, menyediakan pendidikan dan kesehatan, tetapi ruang fiskalnya semakin terbatas, bagaimana pemerintah daerah dapat menjalankan tanggung jawab itu secara optimal?

Apalagi apabila daerah tersebut merupakan daerah penghasil sumber daya alam yang menyumbang nilai ekonomi besar bagi negara.

Di satu sisi daerah diminta meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan rakyat.

Di sisi lain kemampuan fiskalnya dibatasi oleh keputusan yang sebagian besar ditentukan di tingkat pusat.

Kondisi semacam ini dapat melahirkan ketimpangan dalam hubungan pusat dan daerah.

Padahal Pasal 18A ayat (2) UUD 1945 mengamanatkan agar hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dilaksanakan secara adil dan selaras.

Jadi, keadilan fiskal bukan sekadar tuntutan ekonomi daerah. Tetapi  juga merupakan bagian dari amanat konstitusi.

Ketika Persatuan Kehilangan Rasa Keadilan

Kita kembali pada Sumpah Pemuda.

Pada 1928, para pemuda dari berbagai wilayah Nusantara memilih untuk mengikatkan diri dalam satu identitas kebangsaan.

Mereka membayangkan masa depan bersama yang tidak lagi ditentukan oleh kekuasaan kolonial.

Tetapi sesungguhnya kesediaan menjadi satu bangsa juga mengandung harapan bahwa kehidupan bersama akan memberikan manfaat yang adil.

Jika suatu daerah merasa terus-menerus menyumbangkan kekayaan alam, tetapi masyarakatnya masih kesulitan memperoleh pelayanan dasar yang layak, maka lambat laun dapat tumbuh perasaan tidak diperlakukan secara adil.

Persoalan ini tidak harus langsung diartikan sebagai ancaman perpecahan negara.

Namun, perasaan ketidakadilan yang terus dipelihara dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap hubungan kebangsaan.

Sejarah berbagai negara memperlihatkan bahwa ketegangan antara pusat dan daerah tidak selalu bermula dari perbedaan etnis atau agama.

Persoalan distribusi sumber daya dan kesempatan ekonomi juga dapat menjadi sumber ketidakpuasan politik.

Dalam keadaan semacam itu, persatuan bisa tetap kuat secara administratif, tetapi melemah secara sosial.

Orang tetap memiliki KTP Indonesia.

Tetap berbicara bahasa Indonesia. Tetap menyanyikan Indonesia Raya. Namun, pada saat yang sama, mereka mempertanyakan apakah negara telah memperlakukan daerahnya dengan adil.

Inilah yang perlu menjadi perhatian.

Persatuan tidak cukup dijaga dengan meminta masyarakat mencintai negaranya.

Negara juga harus memperlihatkan bahwa seluruh wilayah dan masyarakat memperoleh perlakuan yang adil.

Bukan berarti seluruh penerimaan sumber daya alam harus dikembalikan kepada daerah penghasil.

Sebagai negara kesatuan, Indonesia juga mempunyai kewajiban mendistribusikan kekayaan nasional kepada daerah yang tidak memiliki sumber daya alam besar.

Daerah kaya sumber daya perlu berbagi dengan daerah yang kurang beruntung. Itulah solidaritas nasional.

Tetapi solidaritas harus berjalan dua arah.

Daerah penghasil juga berhak memperoleh manfaat yang wajar, terutama untuk membangun infrastruktur, meningkatkan kualitas manusia, dan memulihkan kerusakan lingkungan akibat eksploitasi sumber daya alamnya.

Keadilan tidak berarti semua daerah harus memperoleh jumlah anggaran yang sama.

Keadilan berarti pembagian sumber daya mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, kemampuan fiskal, kontribusi ekonomi, dan beban yang ditanggung setiap daerah.

Karena itu, pemerintah pusat perlu mengevaluasi mekanisme pembagian hasil sumber daya alam secara lebih menyeluruh.

Bukan hanya persentase DBH, tetapi juga dasar penghitungan, pengakuan daerah pengolah, insentif investasi, kompensasi lingkungan, serta transparansi penerimaan negara dari kegiatan pertambangan.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga harus membuktikan bahwa tambahan penerimaan benar-benar digunakan untuk kesejahteraan rakyat, bukan sekadar memperbesar belanja birokrasi.

Menjaga Janji 1928

Sudah 98 tahun Sumpah Pemuda kita peringati. Setiap tahun kita mengucapkan kembali tiga ikrar yang sama.

Namun, ada baiknya peringatan tahun ini juga digunakan untuk menilai sejauh mana persatuan telah diwujudkan dalam hubungan ekonomi antardaerah.

Sebab persatuan Indonesia tidak hanya berarti menyatukan wilayah dari Sabang sampai Merauke.

Persatuan juga memerlukan kesediaan untuk membagi manfaat pembangunan secara adil.

Kita tentu tidak ingin daerah hanya menjadi tempat pengambilan kekayaan, sementara sebagian besar keputusan ekonomi dan fiskal ditentukan jauh dari masyarakat yang menanggung dampaknya.

Kita juga tidak ingin masyarakat daerah penghasil merasa menjadi penonton di tengah pertumbuhan ekonomi yang berlangsung di tanahnya sendiri.

Pemikiran Ernest Renan tentang kehendak hidup bersama menjadi sangat relevan. Sebuah bangsa akan terus bertahan apabila generasinya memiliki alasan untuk mempertahankan kehidupan bersama tersebut.

Salah satu alasan terpenting adalah adanya rasa keadilan.

Para pemuda pada 1928 telah menyatakan kehendak menjadi satu bangsa. Generasi 1945 berhasil mewujudkannya dalam negara merdeka.

Tugas generasi sekarang adalah memastikan bahwa negara yang merdeka itu memberikan kesejahteraan dan keadilan kepada seluruh rakyatnya.

Karena itu, memperjuangkan keadilan ekonomi pusat dan daerah bukanlah tindakan yang bertentangan dengan semangat persatuan Indonesia. Justru itulah salah satu cara merawatnya.

Sumpah Pemuda mengajarkan kepada kita pentingnya menjadi satu bangsa.

Tetapi pengalaman 98 tahun kehidupan kebangsaan mengajarkan sesuatu yang lain: untuk tetap menjadi satu bangsa, rasa keadilan harus terus dipelihara.

Sebab persatuan yang dibangun melalui sumpah pada akhirnya harus dipertahankan melalui keadilan.(*)

Share.
Leave A Reply

Portal berita yang menyajikan informasi terkini tentang peristiwa di Malang Raya dan Nasional, politik, ekonomi, entertainment, kuliner, gaya hidup, wisata dan olahraga.

Kanal Utama

Kontak kami

Berlangganan

Exit mobile version