Kebijakan Baru untuk Pembangunan Gerai KDMP
Kebijakan baru terkait pembangunan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Jombang kini mulai memberikan harapan bagi desa-desa yang sebelumnya kesulitan dalam memenuhi persyaratan lahan. Dengan adanya perubahan aturan, kini luas minimal lahan yang dibutuhkan untuk membangun gerai KDMP berkurang dari 800 hingga 1.000 meter persegi menjadi hanya 600 meter persegi.
Perubahan Aturan yang Menjadi Solusi
Perubahan ini dilakukan sebagai bentuk respons terhadap tantangan yang dihadapi oleh banyak desa dan kelurahan. Dengan luasan yang lebih kecil, peluang bagi desa-desa yang sebelumnya tidak mampu menyediakan lahan yang cukup semakin terbuka. Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jombang, Hari Purnomo, mengonfirmasi bahwa kebijakan tersebut merupakan hasil keputusan langsung dari PT Agrinas bersama unsur TNI yang disampaikan dalam rapat koordinasi satuan tugas KDMP pada Selasa (27/1/2026).
“Informasi terakhir, luasan minimal sudah bisa 600 meter persegi. Itu kebijakan dari PT Agrinas dan TNI yang kami terima saat rakor satgas,” ujar Hari dalam keterangan yang diterima Infomalangraya.net pada Sabtu (31/1/2026).
Progres Pembangunan di Jombang
Hingga akhir Januari 2026, sebanyak 169 desa telah memulai pembangunan gerai KDMP. Namun, sisanya, yaitu 137 desa, masih mengalami kendala teknis dan administratif. Berdasarkan penjelasan Hari, sebagian besar desa memiliki lahan, tetapi belum siap digunakan karena masalah biaya uruk dan penataan. Selain itu, ada 14 desa yang sedang mengajukan pemanfaatan aset milik pemerintah daerah.
Pengajuan penggunaan aset daerah tersebut saat ini masih dalam proses di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jombang. Prosesnya meliputi pemeriksaan administrasi, pengecekan lapangan, hingga kajian hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Masalah Keterbatasan Lahan
Di sisi lain, terdapat pula desa yang sama sekali tidak memiliki lahan. Jumlahnya diperkirakan sekitar 30 desa, meski data tersebut masih terus diverifikasi oleh dinas terkait. Hal ini menunjukkan bahwa masalah keterbatasan lahan tetap menjadi tantangan utama bagi pembangunan gerai KDMP.
Kepala Desa Kepatihan, Kecamatan Jombang, Erwin Pribadi menilai syarat lahan yang terlalu luas sulit diterapkan, khususnya di wilayah perkotaan yang padat. “Kalau dipaksakan, hampir tidak mungkin. Alternatifnya bisa dengan bangunan bertingkat supaya tidak butuh lahan luas,” ujarnya saat dikonfirmasi terpisah.
Tanggapan dari Tokoh Desa
Pandangan senada disampaikan Ketua Persatuan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Jombang, Supono. Ia menyebut keterbatasan lahan menjadi persoalan klasik yang dihadapi desa. Selama ini, desa hanya memiliki opsi memanfaatkan aset milik pemerintah atau lembaga negara.
“Kalau itu semua tidak bisa dimanfaatkan, desa akan mentok. Kalau nanti ada aturan yang lebih lentur, misalnya sewa lahan milik warga diperbolehkan, baru desa berani melangkah,” bebernya juga saat dikonfirmasi terpisah.
Meski demikian, Supono menegaskan bahwa saat ini desa tetap harus mengacu pada Inpres 17/2025. Ia optimistis, seiring banyaknya kendala di lapangan, penyesuaian regulasi akan terus dilakukan.
“Kalau gelombang awal saja sudah banyak yang tersendat karena lahan, saya yakin ke depan akan ada revisi lanjutan,” pungkasnya.
