Kasus Kakek Abdul Fatah: Dugaan Mafia Dana Talangan yang Mengancam Rumahnya
Kasus yang menimpa kakek Abdul Fatah di Surabaya menjadi perhatian masyarakat, terutama karena dugaan adanya tindakan tidak wajar dalam pengelolaan dana talangan. Awalnya, ia hanya meminjam uang sebesar Rp130 juta, namun akhirnya terjebak dalam proses hukum yang berujung pada ancaman kehilangan rumah.
Awal Mula Pinjaman
Kasus ini dimulai ketika istri Abdul Fatah mencari pinjaman uang dan dikenalkan oleh kerabat kepada seorang broker yang mengaku memiliki dana talangan. Menurut kuasa hukum dari Viral For Justice, Rahadian Bino Wardanu, total pinjaman yang disepakati adalah sebesar Rp130 juta dengan jangka waktu tiga bulan dan bunga lima persen.
Namun, selama proses pinjaman tersebut, Abdul Fatah diminta untuk menandatangani tiga akta notaris, yaitu Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), akta kuasa menjual, dan akta pengosongan. Saat mempertanyakan isi dokumen-dokumen tersebut, broker meyakinkan bahwa seluruh dokumen hanya bersifat formalitas dan dapat dibatalkan setelah pinjaman lunas.
Kejanggalan dalam Proses Pinjaman
Selain itu, biaya notaris juga dibebankan kepada Pak Abdul Fatah. Selain itu, saat pencairan dana, pihak broker mentransfer uang sekitar Rp300 juta ke rekening Abdul Fatah. Namun, atas arahan orang suruhan broker, Abdul Fatah diminta mentransfer kembali Rp170 juta ke rekening lain. Sehingga yang benar-benar diterima klien kami hanya Rp130 juta.
Pelunasan Ditolak
Saat jatuh tempo tiga bulan, Abdul Fatah berniat melunasi pinjaman beserta bunga dengan total sekitar Rp150 juta. Namun, pembayaran justru ditolak oleh pihak broker yang menagih lebih dari Rp400 juta. Karena menolak nilai tersebut, Abdul Fatah kemudian menerima somasi sebanyak tiga kali dari pihak broker dan pemilik dana talangan.
Seluruh somasi tersebut disebut telah dibalas. Tetapi, perkara berlanjut ke gugatan di pengadilan hingga berujung pada permohonan eksekusi rumah Abdul Fatah.
Perlawanan Kakek Abdul Fatah
Kini, kuasa hukum kakek Abdul Fatah mengajukan gugatan perlawanan dan meminta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menunda rencana eksekusi rumah kliennya yang berada di Kelurahan Penjaringansari, Kecamatan Rungkut, Surabaya.
Selain gugatan perlawanan, pihak kuasa hukum juga berencana mengajukan peninjauan kembali (PK). Rahadian mengatakan, permohonan penundaan eksekusi telah disampaikan secara tertulis kepada PN Surabaya dan Polrestabes Surabaya usai pelaksanaan sosialisasi pra-eksekusi pada 23 Januari 2026.
Kejanggalan dalam Dokumen
Bino menjelaskan, penolakan eksekusi didasarkan pada sejumlah kejanggalan dalam perkara tersebut. Salah satunya, perbedaan mendasar mengenai asal-usul kepemilikan rumah. Dalam akta disebutkan jual beli rumah senilai Rp1 miliar. Faktanya, klien kami hanya menerima Rp130 juta dan itu dalam konteks pinjam-meminjam.
Ia menambahkan, terdapat perbedaan keterangan antara pihak pemohon dan termohon terkait peran broker bernama Sofi. Pihak pemohon menyebut transaksi sebagai jual beli, sementara kakek Abdul Fatah menyatakan hanya melakukan pinjaman uang dengan bunga 5 persen selama tiga bulan.
Broker yang disebut sebagai saksi kunci justru tidak pernah dihadirkan dalam persidangan. Ini menjadi kejanggalan serius. Selain itu, Bino juga menyoroti kemunculan akta jual beli dan keterlibatan pihak bernama Robert yang tidak pernah ditemui oleh kliennya saat proses penandatanganan dokumen.
Jalur Hukum Lanjutan
Ke depan, tim kuasa hukum memastikan akan menempuh jalur pidana terkait dugaan praktik yang merugikan kliennya. Laporan pidana disebut sedang disiapkan dan akan diajukan dalam waktu dekat.
Bino berharap pengadilan dan aparat penegak hukum mempertimbangkan aspek keadilan substantif, tidak semata-mata normatif. “Hukum memang normatif, tetapi keadilan adalah fungsi utama hukum bagi masyarakat,” ujarnya.
