Penetapan Tarif Listrik untuk Bulan Mei 2026

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik yang berlaku pada periode 11-17 Mei 2026. Keputusan ini berlaku bagi seluruh golongan pelanggan, baik prabayar maupun pascabayar. Meskipun terdapat perbedaan dalam cara pembayaran, besaran tarif listrik tetap sama antara kedua jenis pelanggan tersebut.

Pelanggan prabayar harus membeli token listrik dan kemudian memasukkan token tersebut ke meteran untuk mendapatkan daya listrik. Sementara itu, pelanggan pascabayar cukup membayar tagihan listrik setelah menggunakan energi listrik dalam jangka waktu tertentu.

Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno menyatakan bahwa tarif listrik triwulan II (April-Juni) Tahun 2026 tidak mengalami perubahan dibandingkan periode sebelumnya. Keputusan ini diambil dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku serta kondisi ekonomi masyarakat.

“Masyarakat tidak perlu cemas, karena Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II tahun 2026 tetap,” ujarnya. “Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat jelang Hari Raya Idul Fitri, setelah dilakukan perhitungan terhadap berbagai parameter ekonomi makro. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak sebagai bagian dari upaya bersama dalam mendukung ketahanan energi nasional.”

Rincian Tarif Listrik untuk Berbagai Golongan Pelanggan

Berikut rincian besaran tarif listrik yang berlaku untuk seluruh pelanggan pada 11-17 Mei 2026:

Tarif Listrik Pelanggan Rumah Tangga

  • Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh

Tarif Listrik Pelanggan Bisnis

  • Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

Tarif Listrik Pelanggan Industri

  • Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh

Tarif Listrik untuk Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum

  • Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
  • Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh

Tarif Listrik untuk Pelayanan Sosial

  • Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
  • Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh

Tarif Listrik Subsidi untuk Pelanggan Rumah Tangga

  • Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh

Penghitungan kWh yang Diperoleh dari Pembelian Token Listrik

Pembelian token listrik akan disesuaikan dengan tarif dasar listrik terkini yang berlaku. Selain itu, nominal token listrik yang dibeli juga akan dipotong Pajak Penerangan Jalan (PPJ) daerah sesuai kebijakan pemerintah setempat.

Misalnya, PPJ Jakarta memiliki aturan sebagai berikut:
– Sampai 2.200 VA: 2,4 persen

– 3.500-5.500 VA: 3 persen

– 6.600 VA ke atas: 4 persen

Rumus penghitungan besaran kWh yang diperoleh adalah sebagai berikut:

(Nominal token – PPJ daerah) : tarif dasar listrik = kWh yang didapatkan.

Contoh perhitungan jika membeli token Rp 100.000 untuk masing-masing golongan pelanggan rumah tangga non-subsidi di Jakarta:

  • Rumah tangga daya 900 VA: (Rp 100.000 – 2,4 persen) : Rp 1.352 = 72,19 kWh
  • Rumah tangga daya 1.300-2.200 VA: (Rp 100.000 – 2,4 persen) : Rp 1.444,70 = 67,56 kWh
  • Rumah tangga daya 3.500-5.500 VA: (Rp 100.000 – 3 persen) : Rp 1.699,53 = 57,07 kWh
  • Rumah tangga daya 6.600 VA lebih: (Rp 100.000 – 4 persen) : Rp 1.699,53 = 56,49 kWh

Dengan demikian, masyarakat dapat memperkirakan jumlah kWh yang diperoleh berdasarkan besaran token yang dibeli dan tarif yang berlaku.

Share.
Leave A Reply

Portal berita yang menyajikan informasi terkini tentang peristiwa di Malang Raya dan Nasional, politik, ekonomi, entertainment, kuliner, gaya hidup, wisata dan olahraga.

Kanal Utama

Kontak kami

Berlangganan

Exit mobile version