Balita 17 Bulan Dibawa Kabur oleh Tetangga Kos
Seorang balita berusia 17 bulan di Tulungagung dibawa kabur tanpa izin oleh tetangga kosnya, GH. Awalnya, pelaku menawarkan jasa untuk mengasuh korban saat ibu kandungnya bekerja. Aksi ini diduga telah direncanakan dengan matang karena pelaku sudah memesan tiket bus dan membawa seluruh barang pribadinya untuk menetap di Lampung.
Berkat koordinasi cepat antarkepolisian, pelaku berhasil diamankan di Serang dan korban telah kembali ke pelukan ibunya dalam kondisi sehat.
Kronologi Kejadian
Perasaan cemas seorang ibu di Kabupaten Tulungagung berubah menjadi kepanikan ketika anak balitanya yang baru berusia 17 bulan tiba-tiba dibawa pergi tanpa izin. Korban berinisial B diketahui dibawa oleh seorang perempuan berinisial GH yang selama ini dikenal sebagai tetangga kos sekaligus pengasuh sementara.
Kasus ini menyita perhatian publik setelah polisi mengungkap bahwa balita tersebut hendak dibawa ke Lampung. Ironisnya, ibu kandung korban sempat beberapa kali berusaha menemui anaknya namun selalu mendapat alasan bahwa sang balita sedang tidur.
Kecurigaan mulai muncul ketika komunikasi terakhir melalui video call memperlihatkan pelaku sudah berada dalam perjalanan keluar daerah. Polisi kemudian bergerak cepat melakukan koordinasi lintas wilayah hingga akhirnya GH diamankan di Serang, Banten. Balita tersebut kini telah kembali ke pelukan ibu kandungnya dalam kondisi sehat.
Awal Mula Titip Anak
Kasus ini bermula ketika ibu korban, IR, menitipkan anaknya kepada GH. IR bekerja pada malam hari sehingga membutuhkan bantuan pengasuhan sementara. GH yang dikenal sebagai tetangga kos kemudian menawarkan diri untuk membantu merawat balita tersebut.
Awalnya, tidak ada kecurigaan dari pihak keluarga karena hubungan keduanya terbilang cukup dekat. Namun, setelah empat hari anak dititipkan, IR mulai merasa ada yang janggal. Setiap kali ingin bertemu anaknya, GH selalu memberikan alasan agar korban tidak dibangunkan karena sedang tidur.
Pada hari kedua, IR bahkan datang membawa pampers dan susu. Akan tetapi, ia hanya diminta bertemu di luar tanpa diperbolehkan melihat kondisi anaknya secara langsung.
Video Call Jadi Petunjuk
Kecurigaan IR semakin menguat pada 6 Mei 2026. Saat melakukan video call kepada GH untuk memastikan keberadaan anaknya, tersangka mengaku sedang mengajak balita tersebut berjalan-jalan. Belakangan diketahui, saat video call berlangsung, GH sebenarnya sudah berada di dalam bus jurusan Lampung.
Polisi menemukan tiket bus Handoyo yang telah dipesan sejak 5 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Dari hasil penyelidikan sementara, GH diduga sudah memiliki rencana matang untuk membawa balita tersebut keluar Jawa Timur. Motif tersangka adalah untuk menguasai anak tersebut dan membawanya ke Lampung.
Pelaku Ternyata Ibu Tiga Anak
GH diketahui merupakan perempuan berusia 52 tahun asal Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Ia disebut sudah sekitar satu tahun tinggal di Tulungagung dan bekerja serabutan. Polisi juga mengungkap bahwa GH telah memiliki tiga anak di Lampung.
Meski demikian, tersangka diduga tetap berniat membawa balita B untuk diasuh dan tinggal bersamanya di kampung halaman. Indikasi perencanaan disebut cukup kuat karena seluruh barang-barang milik tersangka sudah dibawa ke dalam bus sebelum keberangkatan. Polisi menduga GH memang tidak berencana kembali ke Tulungagung.
Balita Berhasil Diselamatkan
Setelah menerima laporan dari ibu korban pada 6 Mei 2026 dini hari, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tulungagung langsung melakukan koordinasi dengan jajaran kepolisian lain. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah tersangka berhasil diamankan di wilayah Serang, Banten. Tim dari Polres Tulungagung kemudian menjemput GH dan membawa balita tersebut kembali ke Jawa Timur.
Saat ini korban telah kembali bersama ibu kandungnya dan mendapat pendampingan psikologis dari UPTD PPA Kabupaten Tulungagung. Kondisi korban sehat, aman, dan sudah kembali ke pangkuan ibu kandungnya.
Polisi Menjerat dengan Pasal 454 KUHP
Polisi menjerat GH menggunakan Pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga masih mendalami kemungkinan motif lain di balik kasus yang menghebohkan warga Tulungagung tersebut.
Imbauan Polisi kepada Orang Tua
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi para orang tua agar lebih berhati-hati saat menitipkan anak kepada orang lain, termasuk orang yang sudah dikenal dekat. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat menitipkan anak kepada orang lain meskipun sudah dikenal.
Kedekatan sosial ternyata tidak selalu menjamin keamanan, apalagi ketika pengawasan terhadap anak dilakukan dalam waktu lama tanpa kontrol langsung dari keluarga. Dalam banyak kasus serupa, pelaku biasanya membangun kepercayaan terlebih dahulu sebelum menjalankan aksinya.
Di sisi lain, cepatnya koordinasi antarwilayah yang dilakukan kepolisian dalam kasus ini patut diapresiasi karena berhasil mencegah balita tersebut dibawa semakin jauh dari keluarganya.
