Kenaikan Anggaran Transfer ke Daerah 2027 Dinilai Masih Kurang untuk Memperluas Ruang Fiskal Daerah

Ekonom dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rachman, menyatakan bahwa kenaikan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun 2027 yang mencapai Rp735 triliun belum cukup untuk memperluas ruang fiskal pemerintah daerah. Meskipun anggaran tersebut meningkat sekitar 5,5 persen dibandingkan dengan outlook 2026 yang sebesar Rp697 triliun, Yusuf menilai kenaikan ini masih terlalu tipis jika dibandingkan dengan pagu TKD pada tahun-tahun sebelumnya.

“Menurut saya, kenaikan ini masih terlalu tipis untuk benar-benar memperluas ruang fiskal daerah,” ujar Yusuf kepada IDN Times, Jumat (21/8/2026).

Ruang Fiskal Daerah Masih Jauh di Bawah Kondisi Sebelum Pemangkasan

Yusuf mencatat bahwa nilai TKD 2027 baru sekitar 86 persen dari pagu 2025 yang mencapai Rp849 triliun. Bahkan, nilainya hanya sekitar 83 persen dari pagu TKD 2023 yang tercatat Rp881 triliun. Dengan demikian, secara riil ruang fiskal pemerintah daerah masih berada di bawah kondisi sebelum adanya pemangkasan TKD.

Lebih rinci, pada 2023, realisasi TKD tercatat sebesar Rp881,4 triliun. Angka tersebut turun dua persen menjadi Rp863,5 triliun pada 2024 dan kembali turun 1,7 persen menjadi Rp849 triliun pada 2025. Sementara itu, outlook TKD 2026 turun cukup tajam sebesar 17,9 persen menjadi Rp696,9 triliun. Dengan demikian, alokasi TKD dalam RAPBN 2027 meningkat Rp38,1 triliun dibandingkan dengan outlook 2026.

Masalah Tak Hanya Terjadi pada Besaran Anggaran Tapi Komposisinya

Yusuf menilai, persoalan TKD tidak hanya terletak pada besaran anggarannya, tetapi juga komposisinya. Sebagian besar transfer masih terserap untuk membiayai belanja pegawai, operasional pemerintahan, serta pelayanan dasar.

“Masalahnya bukan hanya pada besaran transfer, tetapi juga pada komposisinya,” ujar Yusuf.

Ruang Belanja Modal Terbatas, Dorong Daerah Sulit Geber Pembangunan Infrastruktur

Menurutnya, Dana Alokasi Umum (DAU) sebagai salah satu komponen terbesar TKD juga lebih banyak digunakan untuk kebutuhan rutin. Sementara itu, alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik hanya sekitar Rp5 triliun.

Kondisi tersebut membuat ruang pemerintah daerah untuk meningkatkan belanja modal menjadi semakin terbatas. Padahal, belanja modal dibutuhkan untuk membangun infrastruktur yang dapat meningkatkan aktivitas ekonomi sekaligus menarik investasi swasta.

“Dengan ruang belanja modal yang terbatas, pemerintah daerah akan kesulitan mendorong pembangunan infrastruktur dan menarik investasi swasta,” jelas Yusuf.

Kondisi tersebut berisiko membuat pemerintah daerah lebih banyak berada dalam posisi bertahan. Pemda akan cenderung memprioritaskan pembayaran gaji dan menjaga pelayanan dasar dibandingkan dengan meningkatkan belanja yang bersifat produktif.

“Daerah akhirnya cenderung berada dalam mode bertahan, menjaga gaji dan layanan dasar daripada memperbesar belanja yang produktif,” kata Yusuf.

Share.
Leave A Reply

Portal berita yang menyajikan informasi terkini tentang peristiwa di Malang Raya dan Nasional, politik, ekonomi, entertainment, kuliner, gaya hidup, wisata dan olahraga.

Kanal Utama

Kontak kami

Berlangganan

Exit mobile version