Penjelasan dan Tanggapan Aktivis Papua terhadap Tuduhan Korupsi Terhadap Ketua DPRP
Sejumlah pemuda dan aktivis Papua di Kota Jayapura menyampaikan pernyataan terkait beredarnya pemberitaan dugaan korupsi dana cadangan yang menyeret nama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua (DPRP) Periode 2024 – 2029, Denny Henrry Bonai, ST. Mereka menilai informasi tersebut belum memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi menyesatkan opini publik.
Pernyataan dalam Konferensi Pers
Konferensi pers digelar di Jayapura pada Minggu (22/2/2026). Dalam kesempatan tersebut, para pemuda menegaskan dukungan terhadap pemberantasan korupsi, namun mengingatkan agar setiap tuduhan disampaikan melalui mekanisme hukum yang sah.
Tokoh Pemuda Papua, Gifli Buinei, menyampaikan bahwa pemberantasan korupsi merupakan komitmen bersama seluruh rakyat Indonesia, termasuk generasi muda Papua. Namun ia menegaskan, tuduhan dugaan tindak pidana korupsi tidak boleh disampaikan tanpa rujukan resmi dari lembaga penegak hukum.
“Kami mendukung penuh pemberantasan korupsi. Tetapi kalau menyebut seseorang melakukan dugaan tindak pidana korupsi, itu harus diumumkan secara resmi oleh lembaga yang berwenang seperti KPK, kepolisian, atau kejaksaan. Tidak bisa hanya berdasarkan opini atau asumsi yang dibangun di ruang publik,” ujarnya.
Menurut Gifli, dalam pemberitaan yang beredar memang dicantumkan nama lembaga seperti KPK dan BPK. Namun, ia menilai tidak ada pernyataan resmi maupun kutipan langsung dari lembaga tersebut yang menguatkan tudingan tersebut.
“Kalau tidak ada pernyataan resmi atau rilis resmi dari lembaga yang berwenang, maka itu berpotensi menjadi informasi yang tidak berdasar. Ini bisa merusak citra dan nama baik seseorang serta lembaga yang dipimpinnya,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa Papua saat ini sedang dalam tahap pembangunan dan konsolidasi pemerintahan. Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya.
“Kita semua ingin Papua maju dan berkembang. Jangan sampai kita terpecah karena informasi yang belum tentu benar. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih bijak dalam menyaring informasi, terutama yang beredar di media sosial,” tegasnya.
Konsekuensi Hukum bagi Penyebar Informasi
Sementara itu, Aktivis Papua Rando Rudamaga menambahkan bahwa penyebaran informasi yang belum terverifikasi juga memiliki konsekuensi hukum bagi pihak yang menyebarkannya.
“Setiap orang yang menyebarkan informasi yang tidak benar dan merugikan nama baik orang lain bisa dikenai sanksi hukum. Karena itu, kami mengingatkan agar semua pihak berhati-hati dan tidak gegabah dalam membagikan berita yang belum jelas sumbernya,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Ketua Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Papua Peduli Rakyat (KMP3R), Paulinus Ohee, menilai isu tersebut berpotensi sebagai bentuk pencemaran nama baik dan sarat kepentingan tertentu di tengah dinamika politik dan pembangunan di Papua.
“Kalau memang ada dugaan, silakan diproses sesuai mekanisme hukum. Tetapi jangan menggiring opini publik tanpa dasar yang jelas. Ini bisa menjadi upaya merusak kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif,” katanya.
Para pemuda dan aktivis Papua itu pun meminta semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum apabila memang terdapat laporan resmi.
“Kami mengimbau masyarakat Papua agar tetap tenang, tidak terprovokasi, dan tidak mudah percaya pada informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan. Mari kita jaga situasi tetap aman dan kondusif demi masa depan Papua yang lebih baik,” pungkasnya.





