Kesepakatan Perdagangan Resiprokal Indonesia dan Amerika Serikat
Kesepakatan perdagangan resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) mencakup berbagai aspek penting, termasuk kemungkinan pembatasan transaksi yang melibatkan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan pihak-pihak yang masuk ke dalam daftar sanksi pemerintah AS. Hal ini diatur dalam bagian Section 5: Economic and National Security dari Agreement on Reciprocal Trade (ART), yang ditandatangani oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump pada hari Kamis, 19 Februari 2026.
Secara umum, poin perjanjian ini menekankan kepentingan keamanan ekonomi dan nasional AS yang dapat dijalin dengan pemerintah Indonesia. Salah satu poin utamanya adalah pembatasan transaksi antara WNI dan individu atau entitas yang terdaftar dalam beberapa daftar pembatasan oleh pemerintah AS.
Menurut Article 5.2: Export Controls, Sanctions, Investment Security, and Related Matters pada dokumen ART, Indonesia akan bekerja sama dengan AS untuk membatasi transaksi warga negaranya dengan individu dan entitas yang termasuk dalam Daftar Entitas Industri dan Keamanan Biro Perdagangan Departemen Perdagangan AS (Lampiran 4 Bagian 744 Peraturan Administrasi Ekspor), serta Daftar Warga Negara yang Ditunjuk Secara Khusus dan Daftar Orang yang Diblokir (Daftar SDN) dari Kantor Pengawasan Aset Asing Departemen Keuangan AS dan Daftar Sanksi Konsolidasi Non-SDN.
Dua daftar tersebut merujuk pada daftar yang dikeluarkan oleh Departemen Perdagangan AS (US Department of Commerce) dan Departemen Keuangan AS (US Department of Treasury). Daftar yang diterbitkan oleh Departemen Perdagangan AS, yaitu Bureau of Industry and Security (BIS) Entity List, berisi individu-individu yang diyakini terlibat atau menunjukkan risiko signifikan terkait dengan kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan keamanan nasional dan kepentingan kebijakan luar negeri AS.
Di sisi lain, daftar yang dikeluarkan oleh Departemen Keuangan AS adalah Specially Designated Nationals and Blocked Persons List (SDN List). Situs resmi Kantor Pengendali Aset Luar Negeri Departemen Keuangan AS menjelaskan bahwa daftar ini berisi individu maupun perusahaan yang dimiliki, dikendalikan, atau bertindak sebagai perwakilan dari negara-negara yang ditarget AS. SDN List juga mencakup individu, kelompok, atau entitas yang dianggap sebagai teroris dan penyelundup narkoba tanpa spesifikasi kewarganegaraannya. “Aset-aset mereka diblokir dan warga negara AS dilarang untuk berurusan dengan mereka,” demikian kutipan dari situs tersebut.
Sementara itu, Non-SDN List merujuk pada daftar individu atau entitas yang mengalami pembatasan spesifik oleh pemerintah AS, meskipun tidak melibatkan pembekuan aset.
Proses Penandatanganan ART
Sebagai informasi, dokumen ART ditandatangani oleh Presiden Prabowo dan Presiden Trump setelah proses panjang negosiasi tarif impor resiprokal yang diluncurkan AS ke berbagai negara pada April 2025. Sebelumnya, Indonesia dikenakan tarif sebesar 32%, namun kini mendapatkan penurunan hingga 19%.
Beberapa komoditas unggulan Indonesia yang diekspor ke AS mendapatkan tarif atau bea masuk sebesar 0%. Contohnya adalah minyak kelapa sawit, kopi, dan kakao. Produk manufaktur seperti tekstil juga mendapatkan pengurangan tarif hingga 0% berdasarkan kuota atau Tariff Rate Quota (TRQ).
Di sisi lain, sebagian besar produk dan komoditas dari AS mendapatkan bea masuk 0% ke Indonesia. Pemerintah Indonesia juga harus memfasilitasi belanja wajib senilai total US$33 miliar, yang mencakup beras, jagung, kedelai, hingga pesawat, baik melalui BUMN maupun swasta.
