Kecemasan di Jalanan Surabaya Akibat Sampah yang Berceceran
Jalanan Kota Surabaya kembali menjadi sorotan setelah sebuah video viral menunjukkan truk pengangkut sampah melintas dengan bak yang tidak tertutup rapat. Akibatnya, tumpukan sampah berceceran di sepanjang jalan, menciptakan risiko bagi keselamatan pengguna jalan dan memicu kekhawatiran terhadap kondisi lingkungan.
Insiden ini mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Sebelumnya, kejadian serupa di kawasan Siola sempat menyebabkan kecelakaan lalu lintas akibat jalanan yang licin dan kotor karena sampah yang jatuh.
Aturan Ketat dan Sanksi Blacklist
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto, menegaskan bahwa operasional armada pengangkut sampah, terutama milik rekanan pihak ketiga, tidak boleh dilakukan sembarangan. Semua prosedur telah diatur dalam kontrak kerja sama yang sangat detail.
“Semua sudah diatur dalam kontrak. Mulai dari keterlambatan angkut, kendaraan mogok, hingga masalah operasional seperti sampah berserakan, ada sanksi dan penaltinya,” ujar Dedik, Senin, 9 Maret 2026.
Dedik menambahkan, DLH tidak segan memberikan teguran keras. Jika rekanan tidak segera melakukan perbaikan, Pemkot Surabaya siap menjatuhkan sanksi berat hingga pemutusan kontrak atau blacklist.
Syarat Wajib: Armada Harus Laik Jalan dan Tertutup
Dalam proses lelang, DLH Surabaya telah menetapkan standar tinggi bagi setiap vendor. Kendaraan wajib melewati tahap pemeriksaan fisik (pengecekan layak jalan), kelengkapan dokumen, hingga kemampuan sistem press (compactor) atau bak konvensional.
“Kendaraan tidak boleh sering mogok. Bak tidak boleh berlubang dan saat beroperasi wajib tertutup rapat, minimal menggunakan terpal agar aman bagi pengguna jalan lain,” imbuhnya.
Pemetaan Armada Sampah di Surabaya
Saat ini, pengelolaan sampah di Surabaya melibatkan tiga kategori kendaraan:
- Kendaraan Dinas Pemkot: Milik DLH Surabaya.
- Kendaraan Rekanan: Pihak ketiga yang menang lelang pengadaan jasa.
- Kendaraan Swasta: Milik hotel, mal, apartemen, atau perumahan mandiri yang membuang langsung ke TPA Benowo.
Khusus untuk armada swasta, DLH mengakui pengawasannya lebih terbatas karena tidak terikat kontrak langsung. Namun, Dedik memastikan tetap akan melakukan teguran jika ditemukan armada swasta yang membahayakan publik.
Data Pengelolaan Sampah Surabaya 2024
Sebagai informasi, DLH Surabaya saat ini mengelola 191 lokasi Tempat Penampungan Sementara (TPS). Untuk menunjang mobilitas dari TPS ke TPA Benowo, Pemkot menyiagakan total 161 unit armada dengan rincian:
- 81 Unit Compactor (Sistem pres sampah modern).
- 26 Unit Dump Truck.
- 54 Unit Armroll (Berbagai kapasitas hingga 14 meter kubik).
Dari ratusan titik tersebut, sekitar 30 TPS dilayani oleh kendaraan rekanan, sementara sisanya dikelola langsung secara mandiri oleh armada dinas DLH. Dengan pengawasan ketat ini, diharapkan insiden sampah berserakan tidak lagi terulang di jalanan Kota Pahlawan.





