Isu Ekspansi Tambang di Sulawesi Utara, Klarifikasi dari Kepala Dinas ESDM

Video yang beredar di media sosial TikTok terkait isu ekspansi tambang di Sulawesi Utara (Sulut) memicu beragam spekulasi di tengah masyarakat. Untuk menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulut, Fransiskus Maindoka, angkat bicara dan memberikan klarifikasi terhadap sejumlah informasi yang dinilai perlu diluruskan.

Ia menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial harus dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik. Menurut Maindoka, isu ekspansi tambang yang disebut dalam video tersebut tidak sepenuhnya tepat. Ia menjelaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan di Sulut saat ini bukan merupakan kebijakan baru pemerintah daerah. Izin-izin pertambangan yang ada saat ini merupakan warisan kebijakan lama, baik dalam bentuk Kontrak Karya maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Selain itu, sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, kewenangan pengelolaan pertambangan mineral logam telah beralih sepenuhnya ke pemerintah pusat. “Pemerintah daerah tidak lagi memiliki kewenangan dalam penerbitan izin untuk komoditas seperti emas. Semua kebijakan ada di pusat,” tegas Maindoka.

Meski demikian, ia mengakui adanya perkembangan berupa perluasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Sulut. Menurutnya, hal inilah yang kemungkinan dimaknai sebagai “ekspansi tambang” dalam video tersebut, padahal konteksnya adalah penambahan ruang legal bagi masyarakat untuk menambang secara resmi.

Penyelesaian Polemik Tanah Pasini

Terkait polemik tanah pasini yang turut disinggung, Maindoka memastikan bahwa aspek kepemilikan lahan menjadi syarat utama dalam proses perizinan. Ia menegaskan, setiap perusahaan wajib menyelesaikan status lahan sebelum izin diterbitkan, termasuk tanah adat atau tanah pasini. “Tidak mungkin izin terbit di atas lahan bermasalah. Semua harus clear dan terverifikasi dalam sistem OSS,” ujarnya.

Jika terjadi tumpang tindih klaim, lanjut dia, penyelesaian tetap harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku agar adil bagi semua pihak.

Status Pulau Bangka dalam RTRW

Sementara itu, terkait isu yang disebut sebagai masalah di Likupang, Maindoka memastikan persoalan Pulau Bangka telah tuntas. Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terbaru, Pulau Bangka kini ditetapkan sebagai kawasan pariwisata, bukan lagi wilayah pertambangan. Keputusan tersebut sejalan dengan pengembangan Likupang sebagai Destinasi Pariwisata Super Prioritas.

“Statusnya sudah jelas. Tidak ada lagi polemik tambang di Pulau Bangka karena sudah diarahkan untuk pariwisata,” katanya.

Aktivitas Tambang di Ratatotok

Adapun terkait aktivitas tambang di Ratatotok, Maindoka menjelaskan bahwa yang terjadi saat ini adalah Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Sebagai solusi, pemerintah mengusulkan wilayah tersebut menjadi bagian dari Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) agar aktivitas masyarakat bisa dilegalkan. Dengan WPR, aktivitas tambang rakyat bisa lebih tertib, aman, dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemerintah juga mendorong pengelolaan tambang rakyat berbasis koperasi agar lebih profesional dan transparan.

Imbauan kepada Masyarakat

Di akhir pernyataannya, Maindoka mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi di media sosial. “Kami berharap masyarakat bisa lebih bijak dalam menerima informasi agar tidak terjadi kesimpangsiuran,” pungkasnya.


Share.
Leave A Reply

Portal berita yang menyajikan informasi terkini tentang peristiwa di Malang Raya dan Nasional, politik, ekonomi, entertainment, kuliner, gaya hidup, wisata dan olahraga.

Kanal Utama

Kontak kami

Berlangganan

Exit mobile version