Gugatan Warga Terhadap Menara BTS di Lamongan
Sejumlah warga Dusun Bandung, Kelurahan Sukomulyo, Kabupaten Lamongan, mengambil langkah hukum dengan menggugat Bupati Lamongan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Gugatan ini terkait tindakan faktual atas keberadaan menara BTS yang dikelola oleh PT Epid Menara Assesco (PT EMA). Sebanyak 11 warga hadir sebagai saksi dalam persidangan yang digelar pada Selasa (18/8/2026).
Menara BTS tersebut telah berdiri sejak tahun 1993 dan berada di tengah pemukiman padat penduduk. Berdasarkan audit atau uji kelayakan oleh DPRD Lamongan, konstruksi menara ditemukan mengalami kemiringan serta sering menjatuhkan material besi ke rumah-rumah warga. Hal ini menimbulkan kekhawatiran besar bagi masyarakat setempat.
Persoalan yang Diangkat oleh Warga
Kuasa Hukum Penggugat, O’od Chrisworo, menyatakan bahwa warga meminta agar keberadaan menara BTS ditertibkan dan direlokasi, bahkan dibongkar jika tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Menurutnya, posisi menara terlalu dekat dengan rumah-rumah warga, sehingga tidak ada jarak aman. Pihaknya juga menduga bahwa pendirian menara tidak memiliki izin atau persetujuan warga setempat.
Selama lebih dari 30 tahun keberadaannya, warga mengaku khawatir karena beberapa kali material besi dari konstruksi menara jatuh ke rumah mereka. Masalah ini sebelumnya telah disampaikan kepada DPRD Lamongan melalui berbagai audiensi dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Lamongan antara April hingga Juli 2024, dan kembali dilakukan pada Juni 2025.
Upaya Penyelesaian yang Dilakukan
Dalam RDP tersebut, perwakilan warga yang tergabung dalam Gerakan Bandung Bersatu bersama PT EMA dan OPD Pemkab Lamongan membahas solusi atas polemik menara BTS. DPRD Lamongan juga meminta audit atau uji ulang kelayakan fungsi tower. Hasil audit menunjukkan bahwa kondisi menara sudah mengalami kemiringan, dan diberikan rekomendasi untuk direlokasi dari tengah pemukiman warga.
Komisi A DPRD Lamongan memberikan waktu kepada PT EMA untuk menyusun jadwal dan tahapan penyelesaian persoalan, termasuk kemungkinan relokasi menara. Namun, hingga gugatan diajukan, rekomendasi tersebut belum dilaksanakan.
Langkah Administratif yang Diambil Warga
Sebelum mengajukan gugatan ke PTUN Surabaya, warga juga telah menempuh sejumlah upaya administratif. Mereka mengajukan keberatan kepada Bupati Lamongan agar keberadaan menara ditinjau, serta izin dicabut atau pembatalan tindakan yang berkaitan dengan keberadaan menara.
Warga juga pernah menempuh sengketa informasi ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur. Dalam perkara ini, warga meminta dokumen terkait sosialisasi dan persetujuan masyarakat atas pendirian menara. Putusan KI Jawa Timur mewajibkan Pemkab Lamongan membuka dokumen sosialisasi dan persetujuan warga terkait pendirian menara tersebut.
Karena keberatan warga tidak mendapatkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan, gugatan kemudian diajukan ke PTUN Surabaya dalam bentuk gugatan tindakan faktual, sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2019.
Janji Bupati Lamongan
Sementara itu, dalam keterangan resmi situs Pemkab Lamongan, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi bertemu dengan masyarakat setempat pada Kamis (16/5/2024). Pertemuan yang diikuti oleh perwakilan anggota DPRD, Kepala OPD terkait, dan perwakilan PT EMA membahas solusi terbaik untuk permasalahan tower BTS yang menjadi keresahan warga Lingkungan Bandung.
Bupati YES, sapaan akrab Yuhronur Efendi, meninjau langsung situasi dan kondisi menara BTS. Berdasarkan keluhan warga sekitar, kondisi menara yang sudah tua membuat rasa keamanan warga terganggu. Menanggapi keluhan tersebut, Bupati YES akan mencari solusi terbaik agar warga merasa aman, sekaligus mempertimbangkan kenyamanan investor.
“Saya minta dilakukan audit. Nanti PT EMA sebagai pengelola BTS akan melakukan audit secara independen untuk mengkaji dampak dan kelayakan Tower BTS. Ini untuk kepentingan bersama,” ucap Pak YES.
Setelah berdialog dengan warga Bandung, Bupati YES memahami keresahan yang dirasakan warga. Menurutnya, warga Bandung membutuhkan kepastian dan keseriusan dari pengelola terkait solusi yang diberikan. “Nanti hasil audit akan dilaporkan ke saya. Bila memang dibutuhkan relokasi, akan dibuat kesepakatan waktu,” tandas Pak YES.
