Peran Zakat dalam Kesejahteraan Sosial Indonesia
Dalam perjalanan 25 tahun, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah menjadi bagian penting dari sistem kesejahteraan sosial di Indonesia. Momentum ini menjadi kesempatan untuk merefleksikan hubungan antara zakat dan negara, yang tidak hanya sebagai praktik keagamaan, tetapi juga sebagai alat sosial yang memperkuat solidaritas masyarakat.
Tema Milad ke-25 BAZNAS, “Zakat Menguatkan Indonesia”, mengandung makna normatif tentang kontribusi zakat dalam penguatan negara melalui penguatan masyarakat. Dengan lahirnya BAZNAS pada 17 Januari 2001 melalui Keputusan Presiden KH Abdurrahman Wahid, negara secara aktif menempatkan zakat sebagai bagian dari sistem kesejahteraan nasional. Hal ini merupakan kelanjutan dari regulasi zakat yang dimulai pada era Presiden BJ Habibie melalui Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999, kemudian diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Dalam perspektif kebijakan sosial kontemporer, negara tidak hanya bertanggung jawab menyediakan layanan, tetapi juga membangun tatanan moral yang mendukung solidaritas sosial. Di sinilah zakat memiliki posisi strategis. Laporan Zakat and Human Development (UNDP & BAZNAS, 2022) menunjukkan bahwa zakat berfungsi sebagai instrumen Islamic social finance yang memperkuat kapasitas negara dalam menjangkau kelompok rentan tanpa mengubahnya menjadi instrumen fiskal. Relasi zakat dan negara bersifat komplementer-normatif: negara memberi kerangka dan legitimasi, sedangkan zakat bekerja melalui kesadaran dan partisipasi masyarakat.
Selama 25 tahun, BAZNAS merepresentasikan model relasi tersebut. Zakat tidak hanya dianggap sebagai kebijakan administratif, tetapi diarahkan pada pemberdayaan dan pengurangan kemiskinan berkelanjutan. Penelitian mutakhir menunjukkan bahwa zakat produktif berkontribusi signifikan terhadap peningkatan kualitas hidup mustahik, baik secara ekonomi, sosial, maupun psikologis. Dalam konteks ini, zakat memperkuat fungsi kesejahteraan negara dengan cara yang tidak bisa sepenuhnya dilakukan oleh birokrasi.
Namun, relasi zakat dan negara tidak boleh dipahami sebagai subordinatif. Negara tidak mengambil alih zakat sebagai instrumen kekuasaan semata, justru negara wajib memfasilitasi tumbuhnya zakat. Penelitian Hassan, Ali, dan Huda (2022) menegaskan bahwa kepercayaan publik merupakan faktor utama keberhasilan institusi zakat. Kepercayaan ini tumbuh ketika negara menjaga batasnya: menetapkan norma, memastikan akuntabilitas, dan melindungi kepentingan publik tanpa mencampuri dimensi kesadaran beragama masyarakat.
Dalam kerangka tersebut, zakat beroperasi sebagai mekanisme moral dalam negara kesejahteraan. Ia bersinggungan dengan agenda perlindungan sosial, pengentasan kemiskinan, dan pembangunan manusia, tetapi tetap bekerja melalui logika solidaritas, bukan hak administratif. Di sinilah zakat mengisi ruang-ruang sosial yang sering kali luput dari jangkauan program formal negara, terutama dalam membangun kepercayaan, empati, dan kohesi sosial.
Deputi l Bidang Pengumpulan Baznas RI, M Arifin Purwakananta, dalam sambutannya di acara seminar yang berjudul “Ekonomi Kurban Pasca Pandemi”, di Auditorium Soeriaatmadja, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Selasa (21/6/2022). – (Baznas)
Relasi ini juga terlihat dalam konteks perencanaan pembangunan dan ekonomi berbasis nilai. Zakat beririsan dengan agenda pembangunan sejauh ia memperkuat ketahanan sosial dan memperluas pembiayaan sosial berbasis masyarakat. Namun, zakat tidak dilebur ke dalam sistem fiskal negara. Ia tetap berdiri sebagai mekanisme sosial yang hidup dari legitimasi moral, bukan dari kewenangan koersif. Batas inilah yang menjaga zakat tetap relevan sekaligus efektif dalam konteks negara modern.
Dalam ekosistem zakat nasional, partisipasi masyarakat sipil melalui lembaga amil zakat dan jejaringnya turut memperkaya praktik zakat. Jejaring tersebut berfungsi sebagai ruang pembelajaran dan inovasi, sementara BAZNAS menjalankan peran representatif negara dalam memastikan arah dan standar nasional serta menjadi imam dalam pelaksanaan zakat secara nasional. Relasi ini bukan relasi kompetisi, melainkan relasi fungsional yang bergerak dalam batas peran masing-masing.
Ukuran keberhasilan zakat memang paling mudah dilihat dari transformasi mustahik. Ketika mustahik menjadi lebih berdaya dan mandiri, zakat menjalankan fungsi kesejahteraan sosialnya. Namun, zakat tidak berhenti di situ. Zakat juga mentransformasi muzakki. Literatur etika ekonomi Islam mutakhir menegaskan bahwa zakat merupakan mekanisme pembentukan karakter sosial—menumbuhkan kejujuran, disiplin, dan tanggung jawab publik. Dalam pengertian ini, zakat berkontribusi pada pembentukan budaya anti-korupsi, anti-kemalasan, dan penguatan etos gotong royong.
Transformasi ganda—mustahik dan muzakki—menjelaskan mengapa zakat memiliki daya penguat sosial yang besar. Studi Raimi, Patel, dan Yekini (2024) menunjukkan bahwa filantropi Islam berkorelasi positif dengan peningkatan modal sosial dan kohesi masyarakat. Di sinilah tema “Zakat Menguatkan Indonesia” memperoleh makna akademiknya: zakat memperkuat negara dengan memperkuat masyarakat, dan memperkuat masyarakat dengan menumbuhkan nilai.
Refleksi 25 tahun BAZNAS menunjukkan bahwa kekuatan zakat justru terletak pada relasinya yang tepat dengan negara. Zakat hadir bersama negara tanpa menjadi instrumen kekuasaan, bersinggungan dengan kebijakan publik tanpa kehilangan ruh sosialnya, dan bekerja untuk kesejahteraan tanpa melepaskan dimensi etika. Selama relasi ini dijaga secara sadar dan amanah, zakat akan terus menjadi salah satu fondasi penting yang menguatkan Indonesia, bukan hanya secara ekonomi, tetapi juga secara sosial dan moral.
