Kasus Kekerasan di Panti Asuhan Buleleng: Fakta-Fakta yang Menggemparkan
Kasus dugaan kekerasan di sebuah panti asuhan di Buleleng, Bali, telah memicu kegundahan masyarakat setelah diketahui bahwa tindakan tersebut tidak hanya terbatas pada kekerasan fisik, tetapi juga mencakup kekerasan seksual. Peristiwa ini menimpa sejumlah anak asuh panti asuhan yang berada di Kecamatan Sawan, Buleleng. Berikut beberapa fakta penting yang berhasil diungkap:
Anak Asuh Dicambuk Pakai Kabel
Menurut Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, pihak panti asuhan diduga melakukan kekerasan fisik dengan cara mencambuk korban menggunakan kabel. Tindakan ini dilakukan terhadap Mawar (bukan nama sebenarnya), seorang perempuan berusia 16 tahun, di depan anak-anak lainnya. Luka memar terjadi di beberapa bagian tubuh korban akibat penganiayaan tersebut.
Alasan Dicambuk Pakai Kabel
Pelaku penganiayaan, yakni IMW alias JMW (57 tahun), diketahui melakukan tindakan tersebut karena Mawar keluar panti tanpa izin. Penganiayaan ini dilakukan di dalam ruangan dan disaksikan oleh anak-anak panti lainnya. Menurut Kapolres, IMW juga menyatakan bahwa siapa pun yang melanggar aturan akan mengalami nasib serupa.
Sempat Dikeluarkan dari Panti Asuhan
Akibat meninggalkan panti tanpa izin, Mawar akhirnya dikeluarkan dari panti asuhan. Ia kemudian dijemput oleh kakaknya pada 27 Maret 2026. Setelah dipaksa untuk bercerita, Mawar akhirnya mengungkapkan penganiayaan yang dialaminya, sehingga kasus ini dilaporkan ke Polres Buleleng pada hari yang sama.
Korban Mengaku Sempat Disetubuhi 4 Kali
Mawar mengungkapkan bahwa ia tidak hanya menjadi korban kekerasan fisik, tetapi juga kekerasan seksual. Menurut laporan yang diajukan ke polisi, Mawar mengaku mengalami persetubuhan sebanyak empat kali. Lokasi kejadian bervariasi, termasuk di panti asuhan, penginapan di Denpasar, Badung, dan Tabanan.
Korban Tindakan Asusila Lebih dari Satu
Selain Mawar, ada anak asuh lainnya yang juga menjadi korban tindakan seksual oleh IMW. Namun, mereka enggan melapor karena takut mendapat ancaman dari tersangka. Total ada enam anak yang menjadi korban, termasuk Anggrek (12), Melati (12), Teratai (21), Dahlia (16), Seruni (17), dan Kenanga (14).
Polisi Periksa Kondisi Mental Para Korban
Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan pemeriksaan kesehatan mental terhadap Mawar dan langsung melakukan penyelidikan di panti asuhan. Penyelidikan ini didampingi oleh perangkat desa, Dinas Sosial, dan UPTD PPA. Tujuannya adalah memastikan hak-hak korban dapat terpenuhi secara baik.
Panti Asuhan Pilih Mengembalikan Korban ke Pihak Keluarga
Seiring berkembangnya situasi, pihak panti memutuskan untuk mengembalikan anak korban kepada keluarganya. Hal ini dilakukan karena adanya indikasi tindakan yang dinilai telah melanggar hukum.
Sebut Ada Kejanggalan dan Perlu Klarifikasi
Pihak kepolisian juga mencermati adanya beberapa hal yang dinilai janggal dan memerlukan klarifikasi lebih lanjut. Salah satunya adalah panti asuhan yang tidak bersedia menandatangani dokumen tertentu tanpa realisasi bantuan nyata.
Ketua Yayasan Jadi Tersangka
IMW, ketua yayasan panti asuhan tempat Mawar tinggal, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan. Penanganan kasus ini dilakukan secara cepat dan intensif dengan dukungan stakeholder terkait.
Terancam Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, IMW disangkakan pasal berlapis, termasuk dugaan perbuatan tindak pidana penganiayaan dan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Selain itu, ia juga disangkakan tindak pidana pencabulan terhadap anak. Ancaman hukuman maksimal yang bisa diterima adalah 15 tahun pidana penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 473 KUHP.
