Prioritas Reaktivasi BPJS PBI untuk Warga dengan Kondisi Medis Mendesak
Dinas Sosial Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, telah memprioritaskan reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan bagi warga yang mengalami kondisi medis mendesak. Fokus utama adalah pada pasien kronis yang membutuhkan penanganan segera, seperti pasien cuci darah darurat.
Hingga Februari 2026, sebanyak 100 peserta kategori Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) telah kembali aktif setelah sebelumnya dinonaktifkan. Proses ini dilakukan dengan skala prioritas karena keterbatasan anggaran daerah. Kepala Dinas Sosial Maros, Andi Zulkifli Riswan Akbar, menjelaskan bahwa Universal Health Coverage (UHC) tetap diterapkan untuk seluruh masyarakat Maros. Namun, pihaknya menggunakan skala prioritas dalam pengaktifan ulang kepesertaan.
“Kebutuhan medis darurat, seperti cuci darah,” ujarnya saat dikonfirmasi Tribun Timur, Senin (23/2/2026). Ia menambahkan bahwa proses reaktivasi tergolong cepat apabila dokumen persyaratan lengkap dan sistem digital terhubung. “Paling cepat satu hari, paling lambat dua hari.”
Persyaratan yang dibutuhkan antara lain keterangan dari desa bahwa yang bersangkutan adalah masyarakat miskin, bukti rawat inap dari puskesmas, serta surat keterangan dokter yang menjelaskan kondisi kesehatan. Warga yang ingin mengajukan reaktivasi dapat datang ke Pusat Kesejahteraan Sosial Kabupaten Maros, Mal Pelayanan Publik, pusat kesejahteraan sosial desa dan kelurahan, maupun kantor kecamatan.
Sebelumnya, sebanyak 20.488 peserta BPJS Kesehatan kategori PBI JK di Maros dinonaktifkan setelah pemerintah pusat melakukan pemutakhiran data penerima bantuan sosial secara nasional. Sebelum kebijakan tersebut diterapkan, jumlah peserta BPJS PBI di Maros tercatat mencapai 131.044 jiwa.
Penonaktifan dilakukan mengikuti kebijakan Kementerian Sosial Republik Indonesia yang memperbarui Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar penentuan penerima bantuan. Kriteria yang digunakan adalah masyarakat yang terdaftar dalam DTSEN dan berada pada desil satu sampai empat. Program BPJS PBI diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan rentan miskin.
Jika berdasarkan pemutakhiran data kondisi ekonomi warga dinilai meningkat dan berada pada desil lebih tinggi, maka kepesertaan bantuan akan otomatis dinonaktifkan oleh sistem. Bupati Maros, Chaidir Syam, menegaskan bahwa warga yang kepesertaan BPJS PBI-nya dinonaktifkan tetap dapat memperoleh layanan kesehatan melalui mekanisme reaktivasi yang telah disiapkan pemerintah daerah.
“Iya, jadi ini memang data dari pusat. Seluruh PBI yang memang layak diaktifkan kembali, itu kita aktifkan. Sudah ada mekanismenya dan bisa disampaikan ke Dinas Sosial,” katanya. Ia menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Maros telah menerapkan Universal Health Coverage (UHC) sebagai bentuk komitmen memastikan masyarakat tetap dapat mengakses layanan kesehatan.
Menurutnya, warga yang membutuhkan layanan medis tetap dapat dilayani selama segera melaporkan kondisi kepesertaannya. “Selama ini kita seperti itu, karena kita sudah menerapkan Universal Health Coverage. Jadi alhamdulillah semuanya bisa dilayani cepat. Kalau dilaporkan cepat, langsung bisa diaktifkan kembali sesegera mungkin,” ujarnya. Chaidir juga memastikan proses pengaktifan kembali kepesertaan bagi warga yang layak dapat dilakukan dalam waktu singkat.
“Kalau untuk aktif secepatnya, bisa aktif secepatnya,” katanya.




