Perjanjian Tarif Resiprokal dengan Amerika Serikat
Pada hari Kamis (19/2/2026) waktu setempat, Indonesia menandatangani Perjanjian Tarif Resiprokal dengan Amerika Serikat (AS). Dalam perjanjian tersebut, hampir semua poin menyebutkan “Indonesia shall” atau dalam bahasa Indonesia artinya “Indonesia harus”. Pernyataan ini memicu kekhawatiran banyak pihak karena dianggap tidak seimbang. Jika dihitung, terdapat sekitar 214 frasa “Indonesia shall” dibandingkan hanya sembilan frasa “US shall”.
Perjanjian seharusnya setara
Ahli Kajian Amerika Serikat dari Universitas Indonesia, Profesor Suzie Sudarman, mengatakan bahwa seharusnya hasil dari negosiasi ini setara. Namun, yang terjadi adalah Indonesia dianggap seperti harus tunduk pada AS. “Seyogyanya negara berdaulat ya setara lah dalam bernegosiasi. Dalam hal ini seakan Indonesia ditekan untuk mematuhi keinginan AS dan dipaksa untuk nantinya mengorbankan TNI,” kata Suzie.
Menurutnya, TNI tersandera karena Indonesia tidak mampu bernegosiasi dengan baik. Dia menjelaskan bagaimana situasi yang keruh saat ini dikarenakan Presiden Prabowo Subianto tidak dinasihati untuk bernegosiasi dengan baik. “Selalu menyatakan kami ingin menjadi sahabat sejati AS, tapi entah lupa atau takut, karena sesungguhnya (negara) adidaya tidak memiliki sahabat sejati karena mereka kepentingannya adalah kekuasaan interest defined as power,” kata Suzie.
Ada yang menguntungkan dan tidak

Meski demikian, Suzie mengatakan bahwa dari perjanjian tersebut, ada beberapa hal yang menguntungkan Indonesia. Namun, hal lainnya dianggap merugikan. “Ada beberapa yang tuntunan misalnya nol persen tarif untuk kopi, cocoa dan sawit (menguntungkan), yang lain lebih merugikan atau tidak menguntungkan. Kasihan Indonesia,” kata dia.
Peneliti Legal Center for Corporate, International Trade and Investment (LCITI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Rizky Banyualam, mengungkapkan hal-hal yang dapat merugikan Indonesia dalam perjanjian tersebut. Salah satu poin dalam pasal perjanjian tersebut menekankan kewajiban Indonesia untuk membebaskan sejumlah produk industri asal AS dari aturan wajib halal. Hal itu dinilai kontradiktif dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang mewajibkan seluruh produk konsumsi di Indonesia bersertifikat halal. Jika kesepakatan dijalankan, pemerintah harus melakukan penyesuaian atau perubahan pada undang-undang tersebut.
Sektor mineral kritis juga menjadi sorotan karena adanya klausul yang mewajibkan Indonesia menghapus hambatan ekspor. Menurutnya, poin itu bertentangan dengan semangat UU Minerba yang mewajibkan hilirisasi atau pelarangan ekspor bahan mentah. Poin krusial lainnya adalah penghapusan syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi produk dan perusahaan AS. Rizky menilai, hal itu berisiko merusak strategi industri nasional yang selama 10 tahun terakhir konsisten diterapkan.
Rizky juga mengkritik adanya klausul yang tidak setara dalam sektor perikanan. Dia membeberkan, Indonesia diwajibkan mengakui sertifikat keamanan pangan dari otoritas AS sebagai syarat masuk, namun hal yang sama tidak berlaku sebaliknya.
Tarif masih bisa diubah

Perjanjian ini sudah ditandatangani oleh Prabowo dan Trump pada 19 Februari 2026. Juru bicara Kementerian Koordinator Perekonomian RI, Haryo Limanseto, mengatakan perjanjian itu mengecualikan tarif bagi produk Indonesia. “Perjanjian ART menetapkan kesepakatan besaran Tarif Resiprokal dan juga pengecualian tarif bagi produk-produk unggulan Indonesia seperti minyak kelapa sawit, kakao, kopi, karet, dan tekstil untuk masuk ke pasar AS,” katanya.
Terkait waktu pemberlakuan, Haryo menjelaskan perjanjian tersebut tidak serta-merta berlaku. Dia juga memastikan, perjanjian tersebut tetap terbuka untuk evaluasi di masa mendatang. “Perjanjian ini akan berlaku 90 hari setelah kedua negara memberikan keterangan tertulis yang menyatakan prosedur hukum di masing-masing negara, termasuk konsultasi dengan lembaga terkait dan ratifikasi, telah selesai dilakukan. Perjanjian ini dapat dievaluasi dan diubah atau diamandemen sewaktu-waktu dengan permohonan dan persetujuan tertulis dari masing-masing pihak,” tuturnya.





