Desakan Komnas HAM untuk Pengalihan Kasus Penyiraman Air Keras

Anggota Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab, menyampaikan desakan terkait pengalihan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus, ke Bareskrim Polri. Ia menilai bahwa kasus ini bukanlah tindakan kriminal biasa, melainkan serangan yang serius terhadap hak asasi manusia (HAM) dan telah mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk Dewan HAM PBB di Jenewa.

Komnas HAM menekankan pentingnya keterbukaan informasi dalam seluruh proses penyelidikan. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat memperoleh kejelasan dan transparansi mengenai perkembangan kasus tersebut. Amiruddin juga menyoroti bahwa kasus ini dinilai mandek sejak dua pekan terakhir, sehingga diperlukan tindakan lebih lanjut untuk memastikan keadilan.

Tiga Alasan Pengalihan Kasus ke Bareskrim

Amiruddin menjelaskan tiga alasan utama mengapa kasus ini harus dialihkan ke Bareskrim Polri:

  1. Adanya Pelibatan Instansi Militer

    Kasus ini tidak hanya berkaitan dengan tindakan kriminal biasa, tetapi juga melibatkan instansi militer. Ia menegaskan bahwa ada hubungan antara dua lembaga warga negara, yaitu Polri dan TNI. Menurutnya, hal ini memerlukan koordinasi yang lebih baik antara kedua institusi tersebut. “Di sana sudah Puspol, (dipimpin jenderal) bintang dua, masa di sini (sisi Polri) yang merespons Polda, sudah enggak pas (setara) permainannya (koordinasinya),” ujarnya.

  2. Kasus yang Mendapat Perhatian Global

    Penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus tidak bisa dianggap sebagai kasus yang bisa berlalu begitu saja. Pasalnya, kasus ini bisa dikategorikan sebagai percobaan pembunuhan atau penganiayaan yang telah menarik perhatian internasional. Dewan HAM PBB di Jenewa dan sejumlah koalisi masyarakat sipil di pusat maupun daerah telah menyoroti kasus ini. “Ini di Jenewa, para anggota Dewan HAM mulai akan mempertanyakan ini. Kenapa? Karena ini dianggap serangan kepada hak asasi manusia yang serius,” tambahnya.

  3. Kepastian Hak bagi Publik

    Amiruddin menekankan bahwa kasus ini perlu segera terungkap secara transparan untuk memberikan kepastian hak kepada publik. “Ketiga apa? Publik harus diberi informasi yang transparan untuk penyelidikan ini,” tegasnya.

Profil Amiruddin Al Rahab

Saat ini, Amiruddin Al Rahab menjabat sebagai anggota Komnas HAM periode 2022–2027 sejak Maret 2026. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Komisioner Komnas HAM RI pada periode 2017–2022. Dikenal sebagai aktivis HAM, peneliti, dan analis politik Indonesia, Amiruddin memiliki rekam jejak panjang dalam isu konflik dan demokrasi.

Lahir pada 6 Februari 1970, ia menempuh pendidikan di Universitas Indonesia (UI) dengan latar belakang Ilmu Sejarah dan Ilmu Politik. Selama kariernya, Amiruddin menjadi peneliti senior di ELSAM (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat), sebuah lembaga yang fokus pada advokasi demokrasi dan HAM. Melalui lembaga ini, ia banyak melakukan penelitian dan advokasi terkait konflik daerah, reformasi sektor keamanan, serta pelanggaran HAM berat di Indonesia.

Nama Amiruddin juga dikenal karena keterlibatannya dalam berbagai tim penyelidikan pelanggaran HAM berat, seperti kasus Timor Timur, Abepura, Wasior, Wamena, Tanjung Priok, serta Tim Pencari Fakta kasus pembunuhan Munir. Selain sebagai aktivis dan komisioner HAM, ia juga dikenal sebagai penulis dan pemikir yang aktif menulis buku dan artikel tentang politik Indonesia, konflik Papua, otonomi daerah, serta relasi militer dan sipil dalam demokrasi.

Pemikirannya sering digunakan sebagai rujukan dalam studi politik, konflik, dan HAM di Indonesia. Secara umum, Amiruddin Al Rahab merupakan salah satu tokoh HAM Indonesia yang memiliki kontribusi signifikan dalam penelitian, advokasi, dan penyelidikan pelanggaran HAM, serta aktif memberikan analisis terhadap isu-isu politik dan demokrasi di Indonesia.

Share.
Leave A Reply

Portal berita yang menyajikan informasi terkini tentang peristiwa di Malang Raya dan Nasional, politik, ekonomi, entertainment, kuliner, gaya hidup, wisata dan olahraga.

Kanal Utama

Kontak kami

Berlangganan

Exit mobile version