Sidang Lanjutan Kasus Korupsi DBON Kaltim
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda kembali menggelar sidang lanjutan terkait dugaan korupsi Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kalimantan Timur. Sidang dengan nomor perkara 4/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr ini berlangsung pada Rabu (18/2/2026). Sidang ini dihadiri oleh sejumlah saksi yang memberikan keterangan mengenai peran terdakwa mantan Kadispora Kaltim, Agus Hari Kesuma (AHK), dan mantan Ketua Pelaksana Sekretariat DBON, Zairin Zain.
Tujuan DBON
DBON adalah program pemerintah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021. Tujuannya adalah membangun pondasi pembinaan atlet usia dini (9–15 tahun) agar Indonesia mampu menembus peringkat lima besar Olimpiade 2045.
Keterangan Saksi
Salah satu saksi, Timur Luri Saksono, Wakil Kepala Sekretariat I DBON, menjelaskan bahwa kegiatan DBON di Kaltim dimulai pada April 2022 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur. Awalnya, DBON berbentuk tim koordinasi yang diketuai langsung oleh gubernur dan wakil gubernur, dengan Sekda sebagai pelaksana.
Anggaran awal sebesar Rp5 miliar dari APBD melalui Dispora Kaltim digunakan untuk sosialisasi, forum diskusi (FGD), dan penyusunan desain olahraga daerah. Namun, pada tahun berikutnya anggaran melonjak drastis menjadi Rp100 miliar.
“Saya tahu ada angka 100 miliar itu, tapi prosesnya seperti apa, saya tidak tahu jelas,” ujar Timur.
Ia juga mengungkapkan bahwa saat DBON dibubarkan pada 2025, tidak ada pengumpulan bukti kinerja yang sistematis. “Semua laptop dan laporan kerja tidak ada laporannya saat pembubaran. Saya juga tidak tahu soal pertanggungjawabannya,” tambahnya.
Peran Terdakwa
Menurut saksi, Zairin Zain sudah aktif sejak awal pembentukan tim pada 2022 sebagai Kepala Pelaksana Sekretariat. Sementara Agus Hari Kesuma (AHK) baru bergabung pada 2023 setelah menjabat sebagai Kadispora menggantikan pejabat sebelumnya.
Selain Timur Luri, jaksa juga menghadirkan saksi lain seperti Muhammad Fadli (Kabid Ekonomi Kesbangpol), M Irfan Pranata Sapran, Hairil Anwar, M Fatul Halim (Internal Audit), Bakri Rijal, dan Maksuri Akbar untuk mendalami tata kelola keuangan organisasi yang merugikan negara tersebut.
Saksi Meringankan
Pihak terdakwa AHK melalui kuasa hukumnya menyatakan akan menghadirkan saksi meringankan dan ahli hukum pada persidangan berikutnya untuk membantah keterlibatan kliennya dalam perbuatan melawan hukum tersebut.
Kritik Kuasa Hukum terhadap Dakwaan
Penasihat hukum AHK, Hendrich Juk Abeth, melayangkan kritik tajam terhadap surat dakwaan JPU yang dinilai keliru. Ia menegaskan bahwa pembentukan sekretariat DBON sudah ditetapkan melalui SK Gubernur Kaltim Isran Noor sejak 2022, sementara kliennya baru menjabat Kadispora pada Maret 2023.
“Terkait mempermasalahkan pembentukan DBON ke Pak AHK, saya rasa keliru. Beliau hanya menyetujui apa yang sudah dibuat sebelumnya,” ujarnya usai persidangan.

Rencana Hadirkan Isran Noor
Kuasa hukum juga berencana menghadirkan mantan Gubernur Isran Noor dan Kadispora sebelumnya sebagai saksi untuk memperkuat pembelaan.
Permintaan Gunakan KUHP Baru
Dalam persidangan awal ini, kuasa hukum mendesak agar proses pembuktian menggunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). KUHP baru adalah aturan hukum pidana yang mulai berlaku menggantikan KUHP lama, dengan sejumlah pasal yang memberi ruang lebih besar bagi terdakwa jika ada aturan yang lebih menguntungkan.
Hendrich menegaskan bahwa Pasal 205 dan 206 KUHP baru dapat digunakan untuk membela kliennya.
“Dakwaan JPU sudah masuk ke substansi perkara, maka kami akan membuktikan secara materil bahwa klien kami bukan pelakunya,” tambahnya.
Pertanyaan soal Kerugian Negara
Kuasa hukum juga mempertanyakan nominal kerugian negara sebesar Rp31 miliar yang disebut dalam dakwaan. Menurutnya, angka tersebut tidak logis jika dibandingkan dengan total hibah Rp100 miliar.
“Anggaran itu hibah habis pakai, bukan pengadaan barang dan jasa. Sampai saat ini Akademi DBON masih ada, kegiatannya jelas. Kami bingung logikanya jika disebut total loss tapi angkanya Rp31 miliar, bukan Rp100 miliar,” tegasnya.
Ajukan Penangguhan Penahanan
Selain itu, pihaknya mengonfirmasi akan mengajukan penangguhan penahanan bagi AHK. Hendrich menilai dakwaan tidak menunjukkan adanya mens rea atau niat jahat dari kliennya.
“Niat jahatnya Pak AHK tidak ada. Itu sebabnya kami akan upayakan penangguhan penahanan,” pungkasnya.





