Ribuan Wanita di Surabaya Menggugat Cerai, Faktor Pemicu Beragam

Pengadilan Agama (PA) Surabaya mencatat peningkatan signifikan dalam jumlah kasus perceraian sepanjang tahun 2025. Total terdapat 6.080 perkara yang diajukan, terdiri dari 1.611 kasus cerai talak dan 4.469 kasus cerai gugat. Angka ini menunjukkan kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya, 2024, yang mencatat 5.644 perkara.

Faktor ekonomi menjadi pemicu utama pengajuan perceraian, disusul oleh perselingkuhan, ketidakbertanggungjawaban, dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Humas PA Surabaya, Abdul Mustofa, menyatakan bahwa banyak perempuan mengajukan cerai karena merasa ditelantarkan, ditinggalkan, dan tidak diberi nafkah.

“Ini pendapat saya ya, karena pertengkaran, banyak perempuan yang ditelantarkan, ditinggalkan, gak dikasih nafkah, kemudian perempuan mengajukan (cerai),” kata Abdul Mustofa.

Berdasarkan keterangan para istri yang menggugat cerai, mayoritas memilih berpisah karena tidak mendapatkan nafkah finansial. “Pak daripada saya tidak dinafkahin dan digantung, mending saya gugat ke pengadilan, saya ditinggal atau tidak ditinggal, sama-sama saya sendiri yang cari duit,” tutur Mustafa menirukan jawaban salah satu penggugat perempuan.

Perselingkuhan di Kalangan Atas

Sebanyak 90 persen kasus cerai gugat di PA Surabaya melibatkan rumah tangga dari kalangan ekonomi bawah dengan pekerjaan yang tidak stabil. Sementara itu, rumah tangga dengan kondisi ekonomi atas cenderung dilatarbelakangi oleh perselingkuhan, baik dalam kasus cerai gugat maupun cerai talak.

“Ekonomi itu, kebanyakan lari ke sana (cerai gugat). Kebanyakan yang laki-lakinya cukup, bahkan berlebih, itu bukan masalah ekonomi lagi, tapi masalah perselingkuhan,” ujar Mustofa.

Penentuan Hak Asuh Anak

Mengenai hak asuh anak, PA Surabaya akan mempertimbangkan kemampuan finansial dan psikis kedua belah pihak. Penilaian akan difokuskan pada siapa yang lebih layak mengasuh anak, termasuk kemampuan menyediakan pendidikan dan biaya hidup.

“Hak asuh anak itu kita melihat, bukan dari situ, kita melihat di mana kedua orang ini yang lebih layak. Punya kerjaan atau tidak. Akhlaknya bagus atau tidak dalam mendidik anak dan masa depannya (sekolah dan biaya hidup),” jelasnya.

Jika pihak laki-laki memiliki kemampuan finansial yang lebih besar dan tidak memiliki catatan buruk, hak asuh anak berpotensi jatuh kepadanya. Namun, jika suami terbukti berselingkuh atau berperilaku buruk, hak asuh anak akan diberikan kepada ibu.

“Kemungkinan orang itu atau siapapun, misalnya suami penghasilnya lebih besar, bisa menjamin sekolahnya, tidak ada hal-hal buruk pada dirinya, kepada suami. Kalau suaminya misalnya berselingkuh, itu kan tidak menunjukkan contoh yang baik kepada anak, ya jatuh kepada ibu,” terangnya.

Faktor Ponsel dan Perubahan Tren Perceraian

Di Batu, Jawa Timur, perceraian malah dipicu karena ponsel dan isi didalamnya. Kasus perceraian di Kota Batu 2025 ini meningkat dibanding tahun 2024. Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batu, Moh Zainal Arifin, mengatakan pada tahun 2024 angka perceraian di Kota Batu sebanyak 404 kasus, sedangkan di tahun 2025 ini naik menjadi 540 kasus.

Untuk faktor penyebab perceraian menurut Zainal Arifin jika biasanya faktor ekonomi jadi penyebab utama, tren kali ini berubah. Sebab penyebab utamanya dikarenakan handphone (HP).

“Iya, hampir 90 persen penyebab perceraian di Kota Batu itu karena dari Handphone atau ponsel,” kata Moh Zainal Arifin, Selasa (30/12/2025).

Zainal menjelaskan akibat komunikasi yang tidak baik dan tidak saling terbuka antar pasangan, akhirnya berujung perceraian. Selain itu dari analisis Kemenag Kota Batu, penyebab lainnya dikarenakan ketidakpuasan emosional maupun fisik pasangan.

“Faktor lain juga karena lingkungan sosial, khususnya pertemanan. Selain itu suami yang tidak bertanggung jawab dan tidak memberikan ekonomi, hingga istri memutuskan untuk cerai,” jelasnya.

Untuk menekan angka perceraian di Kota Batu tahun 2026, Kemenag Kota Batu memberikan tips bagi para pasutri agar langgeng dan jauh dari kata cerai. Diantaranya komunikasi harus terjalin baik dan efektif serta menjaga keseimbangan dunia dan akhirat.

“Harus ada pembagian tugas yang jelas, menjaga kualitas waktu bersama dan mengatasi konflik dengan bijaksana, sehingga tidak saling ego,” bebernya.

Kemenag juga memberikan bimbingan pra nikah untuk calon pengantin di KUA dan melaksanakan kegiatan literasi keuangan rumah tangga agar semakin mantap dalam jalinan pasutri melalui sarasehan pembinaan keluarga sakinah mawaddah wa rahmah.

Share.
Leave A Reply

Portal berita yang menyajikan informasi terkini tentang peristiwa di Malang Raya dan Nasional, politik, ekonomi, entertainment, kuliner, gaya hidup, wisata dan olahraga.

Kanal Utama

Kontak kami

Berlangganan

Exit mobile version