Laporan Lima Dokter Terkemuka ke Polda Metro Jaya
Beberapa tokoh terkemuka di dunia kedokteran Indonesia kini tengah mengambil langkah hukum terhadap Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin. Kelima dokter tersebut melaporkan Menkes ke Polda Metro Jaya karena dugaan penggunaan gelar akademik yang tidak sesuai.
Laporan ini berfokus pada penggunaan gelar “Insinyur” (Ir.) yang dianggap tidak sesuai dengan riwayat pendidikan resmi sang menteri. Kuasa hukum pelapor, O.C. Kaligis, menegaskan bahwa masalah utama adalah legalitas penggunaan titel akademis, bukan keaslian ijazah fisik.
Pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut sejak 11 Mei 2026. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budhi Hermanto, membenarkan adanya pengaduan tersebut.
Siapa Saja Kelima Dokter yang Melaporkan Menkes?
Kelompok dokter yang melaporkan Menteri Kesehatan terdiri dari para ahli dan guru besar yang memiliki rekam jejak panjang dalam dunia kedokteran. Berikut nama-nama mereka:
- Prof. Dr. dr. Budi Iman Santoso, Sp.OG (K), MPH
- Prof. Dr. dr. Zainal Muttaqin, Ph.D., Sp.BS (K)
- dr. Nurdadi Saleh, Sp.OG
- Dr. dr. Erri Supriadi, S.H., M.H., M.M
- dr. Baharrudin, Sp.OG
Keterlibatan nama-nama besar ini memperkuat bahwa laporan ini bukan sekadar sentimen pribadi, tetapi menyentuh isu penting tentang etika pendidikan dan standar jabatan publik.
Persoalan Gelar Akademik Bukan Ijazah
O.C. Kaligis menjelaskan bahwa inti permasalahan adalah penggunaan gelar akademis yang tidak sesuai dengan riwayat pendidikan. Menurutnya, pasal 272 ayat 2 KUHP Baru dan pasal 69 ayat 1 sistem pendidikan nasional menjadi dasar hukum dari laporan ini.
Ia menilai bahwa gelar “Insinyur” yang digunakan oleh Menkes tidak tepat secara administratif. Menurutnya, mestinya gelar yang digunakan adalah “Drs.”
Rekam Jejak Kelima Dokter
1. Prof. Dr. dr. Budi Iman Santoso, Sp.OG (K), MPH
Prof. Dr. dr. Budi Iman Santoso adalah seorang dokter kandungan konsultan uroginekologi rekonstruksi. Ia aktif di Rumah Sakit YPK Mandiri, Menteng, Jakarta Pusat. Ia lulusan Kedokteran Umum Universitas Indonesia (UI) pada 1980 dan meraih gelar Magister of Public Health.
2. Prof. Dr. dr. Zainal Muttaqin, Ph.D., Sp.BS (K)
Zainal Muttaqin adalah guru besar Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip). Ia ahli dalam bidang bedah saraf dan telah menyelesaikan pendidikan S-3 Filsafat Ilmu Kedokteran di Universitas Hiroshima. Ia juga aktif sebagai tenaga pendidik di UNDIP dan menerima pengakuan internasional sebagai Clinical Professor di Universitas Kagoshima, Jepang.
3. dr. Nurdadi Saleh, Sp.OG
Dr. Nurdadi Saleh adalah dokter spesialis Obstetri dan Ginekologi. Ia berpraktik di RS Budi Kemuliaan, Gambir, Jakarta Pusat. Ia juga tercatat sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia.
4. Dr. dr. Erri Supriadi, S.H., M.H., M.M
Dr. dr. Erri Supriadi adalah tenaga pengajar di Universitas Jayabaya (UJ). Selain sebagai dokter, ia juga menekuni bidang profesi sebagai pengacara.
5. dr. Baharrudin, Sp.OG
Dr. Baharrudin adalah seorang spesialis Obstetri dan Ginekologi. Ia memiliki gelar Sp.OG yang menunjukkan keahlian dalam kesehatan reproduksi wanita.
Menanti Kelanjutan Proses Hukum
Hingga berita ini diturunkan, pihak Budi Gunadi Sadikin belum memberikan tanggapan resmi atas pelaporan yang dilayangkan di Polda Metro Jaya. Publik kini menantikan perkembangan penyelidikan kepolisian untuk melihat sejauh mana polemik sistem pendidikan dan integritas gelar ini akan berpengaruh pada tatanan sektor kesehatan di Indonesia.



