Ringkasan Berita
Hingga saat ini, belum ada kepastian dari DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) terkait pengajuan Hak Angket terhadap kebijakan anggaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim yang dinilai memboroskan dana. Beberapa isu seperti renovasi rumah dinas, ruang kerja, dan pengadaan fasilitas senilai Rp 25 miliar menjadi fokus utama dalam diskusi tersebut.
Sebelumnya, Hak Angket disepakati oleh tujuh fraksi di DPRD Kaltim sebagai respons atas tuntutan Aliansi Rakyat Kaltim dalam aksi pada 21 April 2026 lalu. Namun hingga akhir April 2026, fraksi-fraksi masih belum sepakat untuk menggulirkan Hak Angket. Rapat pimpinan bersama unsur pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) akan digelar pada 4 Mei 2026 untuk membahas hal ini.
Aliansi Rakyat Kaltim juga telah menyiapkan aksi demo besar jilid II pada hari yang sama, yaitu Senin 4 Mei 2026. Massa menuntut agar sidang hak angket disiarkan langsung tanpa adanya deal politik.
Fakta Terkini Hak Angket di DPRD Kaltim
1. Rapat Pimpinan 4 Mei 2026
Juru Bicara DPRD Kaltim, Subandi, menegaskan bahwa hingga saat ini keputusan terkait hak angket belum bersifat final. DPRD Kaltim masih harus melalui sejumlah tahapan mekanisme sebelum mengambil langkah lebih jauh. Agenda kedewanan dua bulan ke depan memang ada kebutuhan dan isu yang harus disikapi dengan cepat, termasuk aksi 214.
Rapat pimpinan telah sepakat bahwa pada 4 Mei akan digelar rapat kembali bersama unsur pimpinan dan pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Subandi menyatakan bahwa pelibatan pimpinan AKD penting agar pembahasan tuntutan publik dapat dilakukan secara komprehensif dan serius.
2. Belum Ada Inisiator
Subandi menekankan bahwa proses hak angket tidak sederhana karena melibatkan dinamika politik antarpartai di legislatif. Secara aturan, pengajuan hak angket membutuhkan minimal 10 anggota DPRD dan dukungan sekurang-kurangnya dua fraksi. Namun hingga kini, belum ada fraksi yang secara resmi menjadi inisiator.
Ia menjelaskan bahwa rapat sebelumnya hanya dihadiri unsur Badan Musyawarah (Banmus), sementara sejumlah ketua AKD tidak hadir karena berada di luar kota. Subandi menambahkan bahwa rapat tersebut berakhir pada pukul 21.15 Wita.
3. Seluruh Anggota DPRD Kaltim Bakal Diundang
Juru Bicara DPRD Kaltim lainnya, Nurhadi, menjelaskan bahwa penjadwalan rapat lanjutan pada 4 Mei mempertimbangkan libur nasional 1 Mei serta akhir pekan pada 2–3 Mei 2026. Ia memastikan langkah tersebut merupakan tindak lanjut agar aspirasi yang disampaikan aliansi masyarakat segera diagendakan, bukan ditunda.
Nurhadi menambahkan bahwa rapat pada 4 Mei akan diperluas dengan melibatkan seluruh anggota DPRD Kaltim, guna melengkapi kehadiran pimpinan fraksi yang sebelumnya berhalangan. “Pasti diundang, seluruh anggota DPRD,” tegasnya.
4. Aksi 21 April Jilid II
Aliansi Rakyat Kalimantan Timur (ARK) bersiap menggelar aksi unjuk rasa yang bertajuk Aksi 214 Jilid 2. Gelombang massa diperkirakan mencapai 2.500 orang ini dijadwalkan akan turun ke jalan pada Senin 4 Mei 2026. Aksi ini ditujukan untuk menyuarakan aspirasi masyarakat di depan Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Timur.
Wira Saguna, Jenderal Lapangan Aksi, menegaskan bahwa persiapan matang telah dilakukan oleh pihaknya. Sebelum turun ke lapangan, ARK telah melaksanakan serangkaian konsolidasi lanjutan serta technical meeting untuk memastikan koordinasi aksi berjalan dengan tertib dan terarah.
Berdasarkan surat pemberitahuan resmi yang disampaikan pihak Aliansi Rakyat Kaltim, kegiatan aksi kali ini akan dimulai pada pukul 14.00 Wita hingga selesai, dimulai dengan titik kumpul di Islamic Center, Samarinda, Kalimantan Timur.
5. Pertaruhan Kepercayaan Publik
Aliansi Rakyat Kaltim menuntut agar tidak ada ‘deal-deal’ politik di balik layar terkait hak angket yang belum juga bergulir di DPRD Kaltim. Dugaan adanya negosiasi kompensasi atau kesepakatan tak tertulis guna meredam laju hak angket menjadi sorotan utama.
Humas Aliansi Rakyat Kaltim, Bella Monica, menegaskan bahwa hak angket adalah instrumen krusial untuk menjawab keresahan masyarakat luas. Ia mewanti-wanti agar proses ini tidak dicemari oleh kepentingan elit partai. “Kami minta jangan ada ‘deal-deal’ politik di balik hak angket antara pimpinan parpol,” ujar Bella dengan tegas.
Prosedur Hak Angket
Merujuk pada Peraturan DPRD Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib (tatib) DPRD, hak angket telah diatur. Hak angket adalah satu dari tiga istimewa DPR dan DPRD Provinsi serta Kabupaten/Kota. Hak angket adalah hak DPRD untuk menyelidiki kebijakan strategis.
Ada mekanisme ketat harus dilewati jika DPRD Kaltim akan mengusulkan hak angket. Syaratnya: Pengusulan minimal diusulkan oleh 10 Anggota DPRD dan lebih dari 1 Fraksi. Syarat pengesahan harus lolos di Rapat Paripurna yang dihadiri minimal 3/4 anggota, dengan persetujuan 2/3 dari anggota yang hadir. Jika gol, Pansus Angket berhak memanggil paksa pejabat, bahkan bisa menyerahkan temuan indikasi pidana langsung ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Hal ini juga terdapat dalam pasal 148 hingga 151 dalam Peraturan DPRD Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD.
