Kebijakan Baru Pemerangkapan Outsourcing oleh Pemerintah

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan kebijakan baru yang mengatur skema pekerja alih daya atau outsourcing. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi para pekerja outsourcing dan memastikan bahwa hanya perusahaan tertentu yang diperbolehkan menyelenggarakan skema tersebut.

Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Peraturan yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan diundangkan pada 30 April 2026, menetapkan bahwa bidang kerja yang boleh menggunakan outsourcing dari perusahaan alih daya dibagi menjadi enam bidang utama. Berikut adalah daftar bidang-bidang tersebut:

  • Layanan kebersihan
  • Penyediaan makanan dan minuman
  • Pengamanan
  • Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja/buruh
  • Layanan penunjang operasional
  • Pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan

Dalam aturan tersebut juga diatur hal-hal yang harus tercantum dalam kontrak outsourcing, termasuk hak dan perlindungan para pekerja. Hak-hak ini mencakup upah, upah kerja lembur, waktu kerja dan waktu istirahat, cuti tahunan, hak atas keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, tunjangan hari raya keagamaan, serta hak atas berakhirnya hubungan kerja atau pemutusan hubungan kerja.

Perusahaan pemberi pekerjaan wajib memastikan bahwa perusahaan alih daya memenuhi pelindungan dan hak pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam Pasal 4 ayat 3 beleid itu disebutkan bahwa perusahaan pemberi pekerjaan bertanggung jawab untuk memastikan hal tersebut.

Selain itu, perusahaan alih daya diwajibkan memiliki bukti kontrak atau pencatatan perjanjian outsourcing. Kontrak atau perjanjian tersebut harus dicatatkan kepada Dinas Ketenagakerjaan di lokasi kerja paling lambat 3 hari setelah kontrak ditandatangani. Dinas Ketenagakerjaan akan melakukan pemeriksaan terhadap kontrak tersebut, dan jika tidak memenuhi ketentuan, dapat dilakukan penangguhan.

Perusahaan alih daya juga diwajibkan menerapkan standar keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan, serta menjalankan kegiatan usaha paling lambat satu tahun sejak perizinan berusaha diterbitkan.

Perusahaan pengguna alih daya yang tidak memenuhi ketentuan terkait bidang yang boleh menggunakan alih daya dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha. Sementara itu, perusahaan alih daya yang tidak memenuhi kewajibannya dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan berusaha berbasis risiko.


Share.
Leave A Reply

Portal berita yang menyajikan informasi terkini tentang peristiwa di Malang Raya dan Nasional, politik, ekonomi, entertainment, kuliner, gaya hidup, wisata dan olahraga.

Kanal Utama

Kontak kami

Berlangganan

Exit mobile version