Hal-Hal yang Makruh Selama Puasa Ramadan
Puasa Ramadan bukan hanya sekadar menahan lapar dan dahaga. Dalam menjalankan ibadah ini, ada beberapa tindakan yang sebaiknya dihindari karena bisa mengurangi pahala atau bahkan membatalkan puasa. Tindakan-tindakan tersebut dalam Islam disebut sebagai hal makruh, yaitu sesuatu yang dianjurkan untuk dihindari meskipun tidak melanggar hukum syariat.
Berikut adalah beberapa perkara makruh selama bulan Ramadan yang perlu diketahui:
- Bekam
Bekam merupakan metode pengobatan yang bertujuan untuk mengeluarkan darah kotor dari tubuh. Meski bermanfaat bagi kesehatan, berbekam di bulan Ramadan dinilai makruh. Hal ini karena bisa membuat tubuh menjadi lemas dan cenderung ingin berbuka. Menurut hadis Nabi Muhammad SAW:
- Hadis Ibnu Abbas:
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbekam dan beliau dalam keadaan berpuasa.”
(HR. Al-Bukhari). -
Hadis Abu Said al-Khudri:
“Tiga hal yang tidak membuat batal orang yang berpuasa: berbekam, muntah dan mimpi (hingga keluar mani).”
(HR. Tirmidzi dan Baihaqi). -
Peluk dan cium istri hingga timbulkan syahwat
Meskipun memeluk dan mencium istri tidak membatalkan puasa, tindakan tersebut dianggap makruh. Berdasarkan hadis Abu Hurairah, Nabi SAW memberikan keringanan kepada orang tua namun melarang orang muda melakukan hal tersebut.
“Sesungguhnya seorang lelaki bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam tentang berpelukan/bersentuhan bagi orang yang berpuasa maka beliau memberikan keringanan kepadanya (untuk melakukan hal tersebut) dan datang laki-laki lain bertanya kepadanya dan beliau pun melarangnya (untuk melakukan hal tersebut), ternyata orang yang diberikan keringanan padanya adalah orang yang sudah tua dan yang dilarang adalah seseorang yang masih muda.”
(HR. Abu Dawud). -
Menyambung puasa
Menyambung puasa dari maghrib sampai waktu sahur dianggap makruh. Hal ini didasarkan pada hadis Abu Sa’id Al-Khudry:
“Janganlah kalian puasa wishol, siapa yang menyambung maka sambunglah sampai waktu sahur.”
(HR. Al-Bukhari). -
Berlebihan saat berkumur & menghirup air ke dalam hidung
Berkumur-kumur dan menghirup air ke dalam hidung dianjurkan saat berwudhu, namun dimakruhkan saat berpuasa. Kedua tindakan ini berisiko menyebabkan air masuk ke kerongkongan sehingga membatalkan puasa. Hadis Nabi SAW menyebutkan:
“Dan berlebih-lebihlah dalam istinsyaq kecuali kalau engkau sedang puasa.”
(HR Tirmidzi: 788). -
Pakai minyak wangi atau parfum
Meskipun Nabi Muhammad SAW dan para rasul terdahulu gemar menggunakan minyak wangi, memakainya di siang hari selama Ramadan dinilai makruh. Ulama Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa penggunaan minyak wangi di siang hari bertentangan dengan tujuan utama puasa, yaitu menjauhi kesenangan dan kemewahan. Penjelasan ini terdapat dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah. -
Berkumur dan sikat gigi
Meskipun menjaga kebersihan mulut sangat dianjurkan, berdasarkan hadis, orang yang berpuasa dianjurkan untuk tidak bersiwak setelah zhuhur. Alasan utamanya adalah aroma mulut yang kurang sedap lebih disukai oleh Allah SWT di hari Kiamat.
“Bagi orang berpuasa, makruh bersiwak setelah zhuhur berdasarkan hadits, ‘Perubahan aroma mulut orang yang berpuasa lebih wangi di sisi Allah pada hari Kiamat daripada wangi minyak misik.” -
Berenang
Berenang di siang hari saat berpuasa dianggap makruh. Jika air masuk ke dalam tubuh, puasa akan terbilang batal meski tanpa sengaja. Syekh Ibnu Hajar al-Haitami menjelaskan bahwa masuknya air ke dalam rongga tubuh saat mandi atau menyelam bisa membatalkan puasa jika tidak ada kebiasaan masuknya air ke dalam rongga.
Itulah beberapa perkara makruh yang bisa mengurangi pahala puasa Ramadan. Penting untuk memahami dan menghindari tindakan-tindakan tersebut agar puasa dapat dilakukan dengan sempurna.
