Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak dalam Pelaporan SPT Tahunan
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan bahwa hingga Sabtu pagi, 3 Januari 2026, sebanyak 8.160 Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk tahun pajak 2025 telah dilaporkan. Data ini dihimpun dari Wajib Pajak (WP) yang menggunakan sistem Coretax.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Rosmauli, menyampaikan bahwa capaian ini menunjukkan peningkatan perilaku kepatuhan Wajib Pajak dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Sebagai perbandingan, pada periode 1–3 Januari 2026, pelaporan SPT Tahunan hanya tercatat sebanyak 39 dokumen.
Peningkatan yang signifikan ini menandai semakin luasnya penggunaan sistem Coretax serta meningkatnya kesadaran Wajib Pajak untuk melaporkan SPT lebih awal. “Kami mengapresiasi Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan sejak awal tahun melalui Coretax. Partisipasi ini menunjukkan tumbuhnya kesadaran untuk berkontribusi secara tertib yang menjadi fondasi penting bagi sistem perpajakan sehat,” ujar Rosmauli lewat keterangan resmi, Sabtu, 3 Januari 2026.
Berdasarkan data dari Ditjen Pajak, rincian pelaporan SPT Tahunan pada periode 1–3 Januari 2026 untuk tahun pajak 2025 terdiri dari:
- Orang Pribadi Karyawan: 6.085 SPT
- Orang Pribadi Non Karyawan: 1.498 SPT
- Badan mata uang dolar AS (USD): 3 SPT
- Badan mata uang rupiah (IDR): 574 SPT
Sehingga total tercatat 8.160 SPT.
Ditjen Pajak juga mencatat laporan SPT untuk tahun pajak 2024 sebanyak 39. Rosmauli menyatakan bahwa peningkatan pelaporan terjadi pada seluruh kelompok Wajib Pajak, dengan kontribusi terbesar berasal dari WP Orang Pribadi, disusul oleh WP Badan.
Peningkatan Penggunaan Akun Coretax
Sejalan dengan peningkatan pelaporan SPT Tahunan, aktivasi dan penggunaan akun Coretax juga meningkat. Sampai 3 Januari 2026 pukul 10.27 WIB, tercatat 11.273.314 Wajib Pajak telah mengaktivasi akun Coretax.
Perkembangan Sistem Coretax
Sistem Coretax merupakan salah satu inovasi yang digunakan Direktorat Jenderal Pajak untuk memudahkan Wajib Pajak dalam melakukan pelaporan pajak. Dengan adanya sistem ini, proses pelaporan menjadi lebih efisien dan transparan. Selain itu, penggunaan teknologi digital juga membantu meningkatkan partisipasi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Beberapa manfaat utama dari penggunaan Coretax antara lain:
- Kemudahan akses dan penggunaan sistem online
- Proses pelaporan yang lebih cepat dan akurat
- Pengurangan risiko kesalahan dalam pengisian SPT
- Penyimpanan data yang lebih aman dan terstruktur
Kesadaran Wajib Pajak yang Meningkat
Rosmauli menekankan bahwa peningkatan partisipasi Wajib Pajak dalam pelaporan SPT Tahunan menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat akan pentingnya kewajiban perpajakan semakin meningkat. Hal ini menjadi langkah penting dalam mendukung perekonomian nasional dan pembangunan daerah.
Selain itu, partisipasi yang tinggi juga membantu pemerintah dalam memperoleh data yang akurat untuk pengambilan kebijakan fiskal. Dengan demikian, kebijakan yang diambil dapat lebih tepat sasaran dan berdampak positif bagi masyarakat.
Langkah-Langkah yang Dilakukan Ditjen Pajak
Untuk terus meningkatkan partisipasi Wajib Pajak, Ditjen Pajak terus melakukan berbagai upaya seperti:
- Kampanye sosialisasi tentang pentingnya pelaporan SPT
- Pelatihan dan pendampingan kepada Wajib Pajak
- Penyediaan layanan dukungan teknis melalui sistem Coretax
- Evaluasi dan pemutakhiran sistem agar lebih efektif dan efisien
Dengan komitmen dan kerja sama yang baik antara Wajib Pajak dan pemerintah, diharapkan sistem perpajakan di Indonesia akan semakin berkualitas dan berkelanjutan.





