Penerapan KUHP dan KUHAP Baru untuk Meningkatkan Kepastian Hukum
Penerapan KUHP Nasional dan KUHAP yang baru diharapkan mampu meningkatkan kepastian hukum dalam berbagai sektor, termasuk kedaulatan pangan, energi, serta ekonomi yang produktif dan inklusif. Hal ini disampaikan oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Polri 2026 di Grand Krakatau Ballroom, Jakarta, Rabu (11/02/2026).
Menurut Menkum, regulasi yang efektif sangat dibutuhkan untuk mendukung agenda pembangunan nasional tahun 2026 yang bertema “Kedaulatan Pangan dan Energi serta Ekonomi yang Produktif dan Inklusif”. Reformasi hukum, termasuk melalui pembaruan KUHP dan KUHAP, merupakan bagian penting dalam menciptakan kepastian hukum serta iklim usaha yang kondusif.
Deregulasi dinilai penting untuk mengurangi hambatan struktural dan memperkuat efektivitas kebijakan pemerintah. Ia menyoroti masih ada persoalan regulasi yang menghambat pertumbuhan investasi dan daya saing nasional. Antara lain, aturan yang tumpang tindih, multitafsir, hingga menimbulkan biaya tinggi.
Tumpang Tindih Kewenangan
Di bidang pangan, masih ada tumpang tindih kewenangan pusat-daerah, disharmoni regulasi antarkementerian, rumitnya perizinan dan rantai distribusi, serta bantuan serta subsidi yang tidak tepat sasaran. Karena itu, ucap Menkum, butuh deregulasi di sektor pangan yang meliputi penyederhanaan rantai distribusi pangan, penyederhanaan perizinan usaha pertanian dan industri pangan.
Butuh juga deregulasi pengurangan biaya transaksi, pemajuan investasi di sektor agroindustri dan pangan, serta penguatan kepastian hukum bagi investor. Di bidang energi, arah deregulasi nasional menyasar sektor minyak dan gas bumi, serta ketenagalistrikan.
Di sektor minyak dan gas bumi, Indonesia dalam kondisi rentan karena penurunan kapasitas produksi nasional. Di sektor ketenagalistrikan, negara masih rugi dan adanya ketidakpastian hukum kontraktual. Solusi strategisnya adalah deregulasi.
“Deregulasi di bidang energi menyasar beberapa hal antara lain perubahan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” ujar Supratman Andi Agtas. Selain itu, perlu deregulasi soal integrasi perizinan, penyusunan kerangka hukum yang mengatur interkoneksi dan supergrid, serta regulasi khusus sistem penyimpanan energi baterai.
Peran Polri dalam Deregulasi
Menurutnya, kepastian hukum yang diperkuat melalui implementasi KUHP dan KUHAP baru akan memberikan landasan yang lebih jelas bagi aparat penegak hukum untuk mengawal kebijakan strategis pemerintah, termasuk di bidang pangan dan energi. Menkum merangkul Polri dalam mendukung deregulasi dan memastikan penegakan hukum sesuai dengan agenda pembangunan nasional.
“Setidaknya, ada empat peran Polri yang mencakup penegakan hukum yang responsif, pengawalan proyek strategis nasional, pengawalan objek vital nasional, dan digitalisasi layanan publik,” kata Supratman Andi Agtas.
Ia menyebut pemerintah optimistis sinergi antara reformasi regulasi dan pembaruan hukum pidana akan memperkuat daya saing Indonesia serta memastikan pembangunan berjalan produktif dan inklusif.
Keteraturan Sosial
Terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Pabar, Sahata Marlen Situngkir, mengatakan jajarannya sangat mendukung implementasi KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP UU Nomor 20 Tahun 2025. Regulasi yang berlaku mulai awal 2026 ini menjadi tatanan hidup bangsa Indonesia khususnya hal pidana.
UU itu dianggap penting demi keteraturan sosial, kepastian berusaha dan hukum, kedaulatan berusaha, ketahanan pangan dan energi serta ekonomi yang produktif dan inklusif. “Kanwil Kemenkum Papua Barat akan terus menyosialisasikan KUHP dan KUHAP kepada stakeholder dan masyarakat,” ujar Sahata Marlen Situngkir. Dengan begitu, masyarakat memiliki persepsi yang sama mengenai kedua regulasi tersebut.





