Peraturan Baru tentang Tenaga Kerja Alih Daya: Ketidakpastian dan Harapan Pekerja
Peraturan terbaru mengenai tenaga kerja alih daya atau outsourcing yang diterbitkan sehari sebelum Hari Buruh menimbulkan kekhawatiran akan ketidakpastian terkait keadilan, pemanfaatan, dan perlindungan pekerja. Hal ini disampaikan oleh asosiasi pekerja dan akademisi. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya dibuat sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Dalam Pasal 3 ayat 2e Permenaker 7/2026 dijelaskan bahwa pekerjaan alih daya dibatasi pada enam bidang tertentu, yaitu:
* usaha pelayanan kebersihan (cleaning service);
* usaha penyediaan makanan bagi pekerja/buruh;
* usaha tenaga pengamanan (security/satuan pengamanan);
* usaha jasa penunjang di pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan;
* usaha penyediaan angkutan;
* layanan penunjang operasional.
Dari keenam bidang tersebut, satu jenis pekerjaan menimbulkan kontroversi. Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar, menyatakan bahwa istilah “layanan penunjang operasional” membuka interpretasi luas tentang jenis pekerjaan alih daya. Ia mengatakan, “Jadi ada celah baru untuk membuka lebih banyak jenis pekerjaan yang bisa dialihdayakan dengan adanya pasal tersebut.”
Dosen ketenagakerjaan dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Nabiyla Risfa Izzati, juga setuju. Menurutnya, istilah “layanan penunjang operasional” bisa menjadi loophole untuk memasukkan jenis pekerjaan yang diperbolehkan untuk outsource. Namun, istilah ini tidak merujuk pada jenis pekerjaan tertentu, sehingga dapat berakibat semua layanan dapat dikategorikan sebagai layanan penunjang.
Pengalaman Pekerja Alih Daya
Tika (26), seorang pekerja alih daya asal Yogyakarta, menilai pembatasan jenis pekerja alih daya ini bisa memberikan perlindungan. Di sisi lain, pekerjaannya juga dapat lebih jelas dan terarah. Ia berharap adanya regulasi kelak yang bisa memberikan peluang keberlanjutan bagi pekerja alih daya. “Jadi, tidak hanya project-based saja. Tapi juga ada kesempatan untuk berkembang lebih lanjut,” ungkap Tika.
Saat ini, ia sudah tiga bulan terlibat sebagai pekerja alih daya untuk proyek salah satu dompet digital. Ia bekerja berkaitan dengan verifikasi data know your customer/know your business (KYC/KYB). Tugasnya meliputi pengecekan identitas, validasi dokumen, serta memasukkan data sesuai prosedur. Bayarannya berdasarkan data yang dikerjakannya. Satu data atau disebutnya “satu tiket” dihargai Rp230.
Rizal, pekerja alih daya dari Jakarta, bercerita pengalamannya ketika menjadi analis data di sebuah perusahaan pangan. Meski menjadi tenaga alih daya, honor yang diterimanya di atas UMR dan memperoleh jaminan. Akan tetapi, kontraknya selama setahun kini tak diperpanjang lagi.
Perlindungan Pekerja Alih Daya
Sekretaris Jenderal OPSI, Timboel Siregar, mengatakan tekanan pekerja alih daya makin besar seiring tuntutan ekonomi masing-masing pekerja. Biasanya pekerja outsource dihadapkan pada pilihan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) diperpanjang atau mendapatkan kompensasi PKWT. Umumnya, pekerja memilih PKWT diperpanjang dengan tidak menuntut haknya atas kompensasi PKWT.
Nabiyla Risfa Izzati tidak melihat secara eksplisit aturan anyar ini punya pasal yang mengatur perlindungan PHK bagi pekerja alih daya. Adanya hanya pasal secara umum yang mengatur perlindungan normatif terhadap pekerja alih daya yang bisa diterjemahkan di dalamnya termasuk perlindungan PHK.
Tanggapan Pemerintah dan Pengusaha
Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam, berpendapat ekosistem alih daya tidak hanya melibatkan perusahaan pengguna jasa, tetapi juga ribuan perusahaan penyedia jasa, termasuk pelaku usaha kecil dan menengah di berbagai daerah. Dengan struktur yang melibatkan banyak pelaku usaha, kebijakan di sektor ini juga memiliki implikasi terhadap pemerataan kesempatan berusaha dan keberlangsungan usaha skala kecil.
Menaker Yassierli menyatakan, perusahaan pemberi kerja yang menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan alih daya wajib memiliki perjanjian tertulis. Perjanjian tersebut sekurang-kurangnya memuat jenis pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah pekerja, perlindungan kerja, serta hak dan kewajiban para pihak.






