Kasus Asusila di Bali: Pelaku Ditangkap dalam Waktu Singkat
Kasus tindakan asusila yang terjadi di Bali terhadap seorang wisatawan asal China telah berhasil diselesaikan oleh Kepolisian Bali. Pelaku berinisial SAM (22) berhasil ditangkap setelah melakukan aksi tidak terpuji terhadap korban, yaitu WNA asal China berinisial RF (21). Berikut beberapa fakta penting dari kasus ini.
Penangkapan dalam Waktu Kurang dari 24 Jam
Setelah adanya laporan mengenai tindakan asusila tersebut, Kepolisian Daerah Bali bertindak cepat dan meringkus SAM (22), yang bekerja sebagai ojek pangkalan. Pelaku ditangkap oleh Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Bali dalam waktu kurang dari 24 jam setelah melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura sebagai pengemudi ojek daring (online).
Kronologi Tindakan Asusila
Peristiwa memilukan ini bermula pada Senin dini hari, 23 Maret 2026, sekitar pukul 04.30 WITA. Korban yang baru saja meninggalkan sebuah bar di kawasan Kuta dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol dan berniat kembali ke penginapannya di Wingsu Guest House, Tibubeneng. Dalam kondisi linglung, korban menaiki sepeda motor Honda Beat hitam milik pelaku karena mengira pria berbaju biru tersebut adalah ojek online yang telah dipesannya atau yang sedang mencari penumpang.
Tindakan Asusila di Dekat Semak-semak
Di lokasi yang dikelilingi semak-semak, pelaku menghentikan motornya dan memaksa korban untuk berhubungan badan. Meski korban sempat memberikan perlawanan dan berusaha menolak, pelaku tetap melancarkan kekerasan seksual terhadap perempuan kelahiran 2003 tersebut. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku menyetujui permintaan korban yang menangis minta diantar pulang.
Pelaku Gondol Handphone hingga Uang
Pelaku memanfaatkan situasi dengan meminta ponsel iPhone 14 milik korban dengan dalih sebagai penunjuk arah. Setelah sampai di depan penginapan korban, pelaku segera melarikan diri membawa ponsel tersebut. Korban yang syok sempat memberikan uang Rp150.000 agar pelaku menjauh.

CCTV Jadi Saksi Kunci
Dirreskrimum Polda Bali Kombes Pol I Gede Adhi Mulyawarman menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan melalui penelusuran rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan jalur yang dilalui pelaku. Tak kurang dari 24 jam, berdasarkan ciri-ciri fisik dan kendaraan, petugas akhirnya berhasil mencegat pelaku saat sedang melintas di Jalan Raya Berawa pada sore harinya pukul 17.00 WITA.
Saat digeledah, ponsel milik korban ditemukan tersembunyi di bawah jok motor pelaku. “Dari hasil pemeriksaan sementara, kami melihat ini adalah kejahatan yang terjadi karena adanya pertemuan antara niat dan kesempatan,” kata Dirreskrimum dalam konferensi pers di Mapolda Bali, pada Jumat 27 Maret 2026.
Terancam Pidana Berlapis
Saat ini, pelaku SAM telah ditahan di Mapolda Bali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, serta Pasal 473 dan Pasal 479 KUHP tentang pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.
Mengenai kondisi korban, Dirreskrimum memastikan bahwa pendampingan psikologis sedang berjalan untuk memulihkan trauma berat yang dialami RF. “Tentu kami sangat memperhatikan hal itu. Korban saat ini sudah dalam pendampingan intensif dari Perlindungan Perempuan dan Anak,” ujar dia. “Kami siapkan konseling dan bantuan psikologis. Sebagian juga masih menjalani proses pembuktian ilmiah seperti visum untuk melengkapi berkas perkara,” pungkasnya.





