Isu Pemberian Kendaraan oleh Pemkab Karo ke Kejari Karo
Anggota DPR RI, Hinca Panjaitan, mengangkat isu yang cukup sensitif dalam sebuah forum resmi di parlemen. Dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Jakarta, Kamis (2/4/2026), ia menyinggung dugaan pemberian sejumlah kendaraan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo.
Pembahasan dalam rapat tersebut sendiri berfokus pada kasus Amsal Sitepu, mantan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Namun di tengah pembahasan itu, Hinca justru mengangkat isu lain yang dinilainya tak kalah penting.
Dalam penyampaiannya, Hinca mengaku menerima informasi yang cukup mengkhawatirkan. Ia bahkan menduga, pemberian fasilitas berupa kendaraan tersebut bisa saja berkaitan dengan upaya tertentu dari pihak pemerintah daerah. “Saya mendapatkan informasi yang cukup ini, Pimpinan. Saya khawatir ini terjadi. Saya ingin nanti dijawab, kalau ini salah mohon dimaafkan, tapi karena ini masuk, harus Anda jawab ini, Saudara Kajari,” kata Hinca.
Ia kemudian melanjutkan dengan pertanyaan yang lebih spesifik. “Apakah benar Bupati Karo memberi bantuan mobil kepada Kejaksaan Negeri Tanah Karo?” lanjutnya. Dalam forum tersebut, Hinca juga merinci sejumlah kendaraan yang disebut-sebut diberikan, di antaranya Toyota Kijang Innova BK 1094 S yang digunakan oleh Kajari Karo, Nissan Grand Livina BK 1089 S yang dipakai oleh Kejari Karo, serta beberapa unit lain seperti Toyota Fortuner dan Toyota Innova.
Penjelasan Pemkab Karo
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Karo memberikan klarifikasi resmi. Melalui keterangan yang disampaikan, Pemkab menegaskan bahwa penggunaan kendaraan tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemkab Karo menjelaskan bahwa seluruh kendaraan tersebut merupakan aset milik pemerintah daerah yang berada di bawah pengelolaan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Karo.
Lebih lanjut, penggunaan kendaraan itu bukanlah bentuk pemberian, melainkan melalui mekanisme pinjam pakai yang telah diatur secara resmi. “Pemanfaatannya telah diatur dalam perjanjian pinjam pakai antara Pemerintah Kabupaten Karo dengan Kejaksaan Negeri Karo,” ujar Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karo, Sri Harmonista Br Kaban, ST, M.Eng, dalam keterangan yang disampaikan melalui Dinas Kominfo Karo, Jumat (3/6/2026).
Sri menjelaskan, perjanjian pinjam pakai tersebut memiliki masa berlaku selama lima tahun, terhitung sejak 17 April 2024 hingga 17 April 2029. Menurutnya, skema seperti ini merupakan praktik yang lazim dilakukan, selama memenuhi ketentuan administratif dan memberikan manfaat nyata bagi jalannya pemerintahan serta pelayanan publik. “Kerja sama ini merupakan bentuk sinergitas antar lembaga negara dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing, khususnya dalam penegakan hukum di wilayah Kabupaten Karo,” pungkasnya.
Langkah Lanjut Kejati Sumut
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara Harli Siregar mengungkap langkah lanjut jajaran kejaksaan terkait perkara Amsal Sitepu. Sebelumnya, Amsal dijerat kasus korupsi mark up proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Kasus ini viral hingga Kejari Karo yang menangani perkara ini menuai kritik karena dianggap memaksakan kasus hingga disebut mengkriminalisasi Amsal.
Teranyar, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis bebas Amsal Sitepu. Kajati Harli Siregar menegaskan menghormati putusan bebas Amsal Sitepu. Harli juga memastikan bahwa rekomendasi dari Komisi III DPR RI akan menjadi bahan evaluasi penting dalam penanganan perkara ke depan.
Kesimpulan RDP Komisi III DPR
Dalam RDP tersebut menghasilkan lima kesimpulan. Berikut kesimpulan rapat Komisi III DPR dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Harli Siregar, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Dante Rajagukguk dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Amsal Christy Sitepu:
- Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Karo yang menangani perkara Nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn atas nama Sdr. Amsal Christy Sitepu dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan evaluasi tersebut secara tertulis kepada Komisi III DPR RI dalam waktu 1 (satu) bulan.
- Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum melakukan pengusutan secara tuntas terkait intimidasi yang dialami oleh Sdr. Amsal Christy Sitepu yang diduga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama Sdr. Wira Arizona, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Sdr. Reinhard Harve Sembiring, dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Sdr. Dona Martinus Sebayang.
- Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk mengusut dugaan pelanggaran oknum Kejaksaan Negeri Karo yaitu tidak melaksanakan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn dan membangun propaganda seolah Komisi III DPR RI mengintervensi proses hukum perkara Sdr. Amsal Christy Sitepu.
- Komisi III DPR RI meminta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk melakukan eksaminasi terhadap perkara Sdr. Amsal Christy Sitepu sebagai bahan evaluasi menyeluruh kinerja Kejaksaan.
- Komisi III DPR RI menegaskan dalam penanganan perkara Sdr. Amsal Christy Sitepu sesuai dengan semangat ketentuan KUHAP baru bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum baik upaya hukum banding maupun kasasi.
Amsal Sitepu Divonis Bebas
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu pada Rabu, 1 April 2026. Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan, Amsal Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider.
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya,” kata Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang, Rabu (1/4/2026).
Duduk Perkara
Dirangkum dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Minggu (29/3/2026), kasus bermula saat Amsal Sitepu yang juga menjabat sebagai Direktur CV. CV Promiseland mengajukan proposal pembuatan video profil ke sejumlah kepala desa. Proposal tersebut diduga telah disusun secara tidak benar dan/atau mark up sebagai dasar pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tahun anggaran 2020 sampai 2022.
Amsal Sitepu diketahui telah mengajukan proposal ke 20 desa di Kecamatan Tiganderket, Kecamatan Tigabinanga, Kecamatan Tigapanah dan Kecamatan Namanteran di Kabupaten Karo. “Bahwa Terdakwa melakukan pembuatan profil desa dan menggunakan perusahaan Terdakwa yakni CV. Promiseland dengan biaya pembuatan sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk setiap desa,” tulis PN Medan.
Menurut analisis ahli dan auditor Inspektorat Kabupaten Karo, seharusnya 1 video dihargai Rp24.100.000. Ia kemudian dituding telah memperkaya diri sebesar Rp202.161.980. Amsal sempat protes, Auditor inspektorat dan saksi ahli yang seharusnya berkompeten di bidangnya tidak pernah dihadirkan di persidangan.





