Keterlibatan Tiga Anggota Polisi dalam Kasus Arogansi di Bundaran HI
Sebuah kejadian yang menimbulkan reaksi luas dari masyarakat terjadi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat. Seorang sopir mobil Toyota Alphard dikenal melakukan tindakan arogan terhadap seorang satpam, hingga memaksa korban untuk sujud sebagai bentuk permintaan maaf. Kejadian ini viral di media sosial dan menjadi perhatian publik.
Berdasarkan penelusuran informasi yang tersedia, diketahui bahwa sopir mobil tersebut adalah seorang anggota kepolisian. Ia bernama Brigadir Raka Putra Wibawa, yang merupakan anggota dari Polda Jawa Barat. Selain dirinya, dua personel lainnya juga terlibat dalam kejadian ini, yaitu Ipda DG dan Bripka BS.
Kasus ini bermula ketika sopir mobil tersebut tidak terima ditegur oleh seorang satpam karena menerobos saat rombongan pejalan kaki melintas. Perdebatan tak terhindarkan dan berujung pada tindakan arogan yang dilakukan oleh sopir. Akhirnya, kedua belah pihak sepakat menempuh jalur mediasi untuk menyelesaikan masalah secara damai.
Penjelasan dari Pihak Berwenang
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, telah mengonfirmasi bahwa tiga anggota polisi tersebut terlibat dalam kejadian ini. Ia menyampaikan permohonan maaf atas perlakuan yang tidak pantas kepada satpam di Bundaran HI. “Kami menyampaikan permohonan maaf kepada Satpam di Bundaran HI atas perlakuan arogan dan tidak pantas oleh tiga anggota Polda Jabar,” ujarnya.
Selain itu, Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan peran dari Brigadir Raka dalam kasus ini. Menurutnya, ia adalah pengemudi mobil Toyota Alphard hitam tersebut. “Kami mengambil keterangan klarifikasi dari pengemudi atau pelanggar atas nama Brigadir Raka Putra Wibawa,” katanya.
Ancaman Sanksi Etik dan Tilang
Setelah proses damai selesai, ketiga anggota polisi arogan langsung diamankan oleh Pengamanan Internal (Paminal) Bidang Propam Polda Jawa Barat. Kombes Pol Hendra memastikan bahwa mereka telah melanggar etik sebagaimana hasil pemeriksaan. “Pemeriksaan sudah dilakukan oleh Bid Propam Polda Jabar terhadap ketiga anggota kami tersebut. Ditemukan cukup bukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebagaimana Perpol Nomor 7 Tahun 2022,” ucapnya.
Meskipun demikian, pihaknya belum bisa membeberkan jenis sanksi apa yang akan dijatuhkan. Semua tergantung dengan sidang kode etik profesi Polri nantinya. Polda Jabar turut berjanji akan mengusut kasus ini secara tuntas meski sudah ada kesepakatan damai.
Selain terancam sanksi etik, khusus Brigadir Raka sudah ditilang. Ia dikenakan dua sanksi tilang lantaran menerobos lampu merah dan menggunakan plat palsu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Diketahui, nomor D 1828 XHQ yang terpasang di mobil Alphard ternyata palsu. Plat aslinya B 97 ELI, atas nama Dr Elly Herawati Pengabean. Polda Metro Jaya sudah mengamankan plat palsu tersebut.
Ketentuan Hukum Terkait Pelanggaran
Mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh Brigadir Raka, berikut bunyi pasal-pasal yang terkait:
-
Pasal 287 Ayat 2
Melanggar aturan perintah atau larangan dari Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (seperti menerobos lampu merah) dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000. -
Pasal 280
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) resmi yang ditetapkan Polri, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda maksimal Rp500.000,00.




