Latar Belakang dan Perjalanan Karier Vicky Aristo Katiandagho
Vicky Aristo Katiandagho adalah seorang anggota polisi yang bertugas di Polres Minahasa. Sebelum mengajukan pengunduran diri, ia menjabat sebagai Kepala Unit Tindak Pidana Khusus Sat Reskrim Polres Minahasa. Tugas utamanya adalah menangani perkara-perkara tindak pidana korupsi. Dengan pangkat Aipda, Vicky merupakan seorang bintara yang menyandang satu balok bergelombang perak di bahunya.
Pada tahun 2021, Vicky bertugas sebagai penyelidik dalam kasus korupsi pengadaan tas ramah lingkungan. Proyek ini terjadi pada 2020 dan menyerap anggaran hingga Rp 2,2 miliar. Tas tersebut dijual ke pihak desa dengan harga satuan Rp 15 ribu, totalnya ada 150 ribu tas yang terjual. Pelaksanaan proyek ini dilakukan oleh pihak ketiga kepada hukum tua di 227 desa di Kabupaten Minahasa.
Kasus ini awalnya hanya berada dalam tahap penyelidikan. Namun karena berbagai kendala, perkara baru ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 5 September 2024. Pada bulan Oktober 2024, Vicky menerima surat mutasi ke Polres Kepulauan Talaud. Meski sedang menangani kasus korupsi tersebut, ia memutuskan untuk mengajukan pengunduran diri pada bulan Juni 2025. Pengunduran dirinya baru disetujui pada saat ini.
Alasan Pengunduran Diri dan Isu Mutasi
Vicky enggan menjelaskan secara rinci alasan pengunduran dirinya. Saat ditanya, ia hanya menjawab singkat, “Itu salah satu alasannya.” Namun, ia menyatakan bahwa keputusan mutasi awalnya tidak dikaitkan dengan kasus yang sedang ditangani. Beredarnya isu bahwa mutasi dilakukan atas tujuan penyegaran di Polres Minahasa.
Menurut Vicky, pihak kepolisian menganggap bahwa ia membuat atau melakukan suatu pelanggaran, sehingga dimutasikan. Selama berkarir di Polri, Vicky menganggap mutasi adalah hal biasa. Ia juga sampai bersurat ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dalam suratnya, Vicky mempertanyakan banyak hal, termasuk prinsip local boy for local job yang tidak bisa diberlakukan untuknya. Ia juga menyatakan bahwa ia tidak pernah minta dimutasikan ke Talaud, tidak pernah mendapat rekomendasi dari Kapolres Minahasa untuk dimutasikan ke Talaud, dan Kapolres Kepulauan Talaud tidak pernah memintanya untuk membantu tugas-tugas di Polres Kepulauan Talaud.
Selain itu, Vicky menyampaikan bahwa sejak bertugas tahun 2004-2005, ia belum pernah terlibat, belum pernah melakukan pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik, apalagi tindak pidana. Ia juga menyebut bahwa dirinya sedang menangani kasus yang mengundang atensi publik yaitu perkara korupsi yang terjadi di Kabupaten Minahasa yang melibatkan orang-orang penting di Kabupaten Minahasa.
Korupsi Diduga Libatkan Pejabat di Minahasa
Vicky menjelaskan bahwa saat itu dia sedang menangani kasus tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan salah satu pejabat di Minahasa. Dugaan tindak pidana korupsi yang disidiknya yakni terkait pengadaan tas ramah lingkungan yang penyelidikannya sudah dilakukan sejak tahun 2021. Namun karena berbagai kendala dan hambatan, perkara tersebut baru dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 5 September 2024.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan sejumlah dokumen sebagai alat bukti. Selain itu, ia telah berkoordinasi dengan BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara untuk kepentingan melakukan audit perhitungan kerugian negara. Namun, tiba-tiba tanpa ia ketahui apa sebabnya, ia dimutasi ke Polres Kepulauan Talaud.
Kini Jadi Penjual Kopi
Setelah mengundurkan diri, Vicky memilih untuk berdagang kopi. Ia menulis pesan haru di media sosial, “Terima kasih Polda Sulut, Terima kasih Polres Minahasa, Terima kasih Polres Kepulauan Talaud, Terima kasih ZAZG. Kapanpun baju coklat ini bisa tanggal.. tetapi jiwa, SEKALI BHAYANGKARA SELAMANYA BHAYANGKARA. I LOVE KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA. I Quit.”
Ia juga menulis sindiran di media sosialnya, “Lebih baik jadi tukang kopi daripada tunduk pada penjilat.”





