Kebijakan Kerja di Rumah (WFH) di Universitas Pendidikan Indonesia
Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) memberlakukan kebijakan kerja di rumah (WFH) mulai Jumat, 10 April 2026. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pegawai yang terdiri dari unit akademik dan non-akademik, dengan pola implementasi yang berbeda untuk masing-masing unit.
Pada unit non-akademik, para pegawai diwajibkan melakukan WFH setiap hari Jumat. Hal ini disampaikan oleh Vanessa Gaffar, Wakil Rektor UPI bidang pendidikan dan penjaminan mutu dalam pernyataannya, Rabu, 8 April 2026. Sementara itu, pada unit akademik dan layanan kesehatan, sistem kerja dilakukan di kantor (WFO) secara proporsional. Ketentuannya adalah 50 persen pegawai hadir secara bergantian, sehingga setiap pegawai tetap memiliki kewajiban WFH satu hari dalam sepekan. Untuk unit yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, UPI menetapkan pola WFO dengan pengaturan jam kerja bergilir agar layanan tetap berjalan optimal.
Kebijakan WFH tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pola Kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Penyesuaian Penyelenggaraan Kegiatan Akademik di Perguruan Tinggi. Vanessa menjelaskan bahwa tidak ada perbedaan kebijakan antara tenaga kependidikan dan dosen. Namun, penjadwalan pegawai yang melaksanakan WFH dilakukan secara bergantian dan diserahkan pada kebijakan masing-masing dekan atau kepala unit.
Pengembangan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)
Menurut Direktur Direktorat Pengembangan Kurikulum, Pembelajaran Digital, Kecerdasan Buatan, dan Metamesta UPI Ahmad Yani, pihaknya siap menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ). “Bahkan saat ini kami tengah merintis pengembangan program studi berbasis pembelajaran jarak jauh (PJJ) dengan target hingga 15 program studi pada tahun ini,” katanya.
Penerapan PJJ tidak dilakukan seragam atau berdasarkan tingkat kuliah mahasiswa, melainkan disesuaikan dengan karakteristik mata kuliah. Menurut Yani, mata kuliah berbasis teori dinilai lebih memungkinkan dilaksanakan lewat dalam jaringan atau daring. Sementara mata kuliah praktik tetap memerlukan pembelajaran luring. Proses pendataan akan dilakukan menyeluruh pada mata kuliah, dosen pengampu, serta kesiapan modul digital. “Modul harus lengkap dan interaksi dosen dengan mahasiswa harus terjamin agar PJJ berjalan efektif,” katanya.
Sistem Presensi dan Aplikasi Pendukung
Mengenai presensi WFH, menurut Kepala Kantor Komunikasi, Informasi, dan Pelayanan Publik UPI Vidi Sukmayadi, akan menggunakan UPI-App untuk mengisi kegiatan harian yang dilakukan secara rinci, dan mengunggah foto kegiatan secara langsung termasuk perkuliahan. Aplikasi itu kata Vidi sudah dipakai sivitas kampus saat diberlakukan kerja dari mana saja (WFA) terkait libur Hari Raya Idul Fitri.
Selain kampus pusat di Bandung, UPI memiliki lima kampus daerah yang tersebar di daerah Cibiru, Sumedang, Tasikmalaya, Purwakarta, dan Serang. Dengan adanya kebijakan WFH dan PJJ, UPI berupaya memastikan proses belajar mengajar tetap berjalan lancar tanpa mengorbankan kualitas pendidikan.





