Pemerintah mengakui bahwa proses penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) terkait ojek online (ojol) hingga saat ini masih belum selesai. Dalam situasi yang memicu kekhawatiran, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengusulkan alternatif baru dengan memasukkan pengaturan transportasi online ke dalam revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dudy menyatakan bahwa pembahasan Perpres ojol masih berlangsung, namun belum mencapai tahap akhir. Meski begitu, pemerintah tidak tinggal diam. Berbagai langkah alternatif sedang dipersiapkan agar regulasi terkait transportasi berbasis aplikasi bisa segera dituntaskan.
“Perpres Ojol memang sampai sejauh ini sepertinya belum selesai. Namun kami sudah mulai melakukan pembahasan berkaitan dengan kemungkinan terjadinya revisi terhadap Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Nah ini kita coba mana yang bisa lebih dulu,” ujar Dudy di Jakarta, Jumat (9/4) malam.
Ia menegaskan bahwa pemerintah akan mengatur segala hal terkait operasional ojol. Dengan jumlah pengemudi ojol yang semakin banyak dan peningkatan jumlah aplikator transportasi daring, pemerintah tidak akan tinggal diam.
Kompleksitas Pengaturan Ojol
Menurut Dudy, kompleksitas pengaturan ojol menjadi salah satu faktor yang membuat pembahasan memakan waktu lama. Regulasi ini melibatkan banyak pemangku kepentingan lintas sektor, seperti Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Kementerian UMKM, hingga Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi.
Selain itu, ia juga menyoroti persoalan mendasar dalam regulasi ojol yakni status sepeda motor yang hingga kini belum diakui sebagai angkutan umum dalam aturan yang berlaku. Padahal, layanan ojol telah menjadi bagian penting dari transportasi masyarakat sehari-hari.
“Ya kalau kita boleh sharing, angkutan roda dua kan bukan angkutan umum namun, kenyatannya ini digunakan. Nah ini lah yang harus kita akomodir. Ini yang dicoba dilakukan oleh perpres tersebut. Hanya memang sepertinya mungkin karena satu dan lain hal pembahasannya belum selesai,” ujarnya.
Revisi UU LLAJ Sebagai Solusi
Karena itu, pemerintah berupaya mencari formulasi regulasi yang mampu menjembatani kondisi di lapangan dengan kerangka hukum yang ada. Revisi UU LLAJ dinilai bisa menjadi pintu masuk untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi operasional ojol.
“Namun kita sedang mencoba juga untuk melihat pengaturan kendaraan transportasi online ini apabila kita masukkan kendaraan revisi Undang-undang LLAJ. Tapi semangatnya adalah kita ingin mengatur menjadi lebih baik,” katanya.
Bocoran Perpres Ojol
Beberapa waktu lalu sempat beredar bocoran Perpres Ojol. Isi perpres tersebut di antaranya memuat besaran komisi yang diambil oleh aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim, dan inDrive, serta kewajiban mereka untuk membayarkan sebagian asuransi kesehatan hingga jaminan hari tua.
Beberapa sumber melaporkan bahwa Presiden Prabowo mempertimbangkan agar Perpres ojol itu memuat kewajiban aplikator membayarkan tunjangan finansial dan sosial kepada mitra pengemudi taksi dan ojek online.
Sumber di industri transportasi online khawatir kewajiban-kewajiban itu akan meningkatkan pengeluaran tahunan perusahaan seperti Gojek, Grab, Maxim, dan inDrive. “Sebagian besar pemain di industri ini tidak dapat mempertahankan perubahan ini,” kata sumber tersebut.
Selain itu, sumber kedua di industri yang sama juga mengingatkan bahwa kewajiban membayar biaya asuransi dapat menurunkan margin, serta mengurangi jumlah pengemudi taksi dan ojek online yang menjadi mitra.
Rancangan Perpres Ojol
Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi belum mau berkomentar banyak mengenai hal itu. “Perpres ojol akan kami cek dulu. Ini karena kemarin diminta oleh Danantara untuk mempercepat prosesnya,” kata dia di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (15/1).
Infomalangraya.net.co.id mengonfirmasi bocoran rancangan Perpres ojol itu kepada Gojek, Grab, Maxim, dan inDrive, namun belum ada tanggapan.
Berikut bocoran rancangan Perpres ojol yang dirangkum dari laporan Reuters dan pernyataan pemerintah sebelumnya:
Komisi turun dari 20% menjadi 10%
Aplikasi wajib bayar penuh iuran JKK dan JKM mitra ojol
Driver ojol bebas berserikat
Pemerintah bisa meninjau isi perjanjian aplikator dengan mitra
* Tunjangan finansial untuk pengemudi





