Penangkapan Lima Pelaku Pengeroyokan yang Mengakibatkan Dua Korban Tewas
Polresta Denpasar berhasil menangkap lima pelaku pengeroyokan yang berujung pada kematian dua korban di kawasan Jalan Pelabuhan Benoa, Pedungan, Denpasar. Kejadian ini terjadi dalam waktu kurang dari 10 jam setelah kejadian berlangsung, sehingga menunjukkan efisiensi dan kecepatan operasi penyidikan polisi.
Latar Belakang Kejadian
Kasus ini dimulai dari rasa sakit hati para pelaku akibat ancaman yang diberikan oleh korban. Menurut pengakuan pelaku, korban sering memberikan gangguan dan ancaman pembunuhan. Ketegangan memuncak saat salah satu korban, Egi Ramadan, melakukan panggilan video kepada salah satu pelaku, IS, untuk menantang berkelahi sekaligus mengancam akan membunuh.
Aksi kekerasan tersebut terjadi dalam dua tahap. Pada tahap pertama, sekitar pukul 04.30 WITA, para pelaku menyerang korban menggunakan batu, balok kayu, dan tendangan hingga korban terjatuh ke selokan dalam kondisi lemas. Salah satu korban lain bernama Budi berhasil melarikan diri, sementara Egi dan Hisam tidak berdaya.
Setelah itu, para pelaku sempat meninggalkan lokasi. Namun, mereka kemudian kembali dengan membawa bensin. “Setelah korban dalam keadaan lemas, para pelaku sepakat untuk membakar guna mengakhiri hidup korban,” kata Kompol Agus Riwayanto, Kasat Reskrim Polresta Denpasar.
Aksi Pembakaran dan Penangkapan
Para pelaku kemudian menyiramkan bensin ke tubuh korban dan menyalakan api hingga keduanya meninggal dunia di tempat. Saksi Budi yang kembali ke lokasi beberapa saat kemudian menemukan kedua rekannya sudah tidak bernyawa.
Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap seluruh pelaku di lokasi berbeda. NU ditangkap di kawasan Pelabuhan Benoa pada pukul 12.45 WITA. Selanjutnya, IS, DH, dan DR diamankan di sebuah rumah kos di Jalan Tukad Badung pada pukul 13.30 WITA. Sementara SA ditangkap di Jalan Batas Dukuh Sari pada pukul 14.45 WITA.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, batu, balok kayu, serta botol plastik bekas bensin.
Penjelasan Hukuman dan Penyidikan
Kompol Agus menegaskan bahwa unsur penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian telah terpenuhi. Setiap orang yang melakukan penganiayaan berat hingga mengakibatkan kematian dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun. Kelima pelaku dijerat Pasal 468 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, mengapresiasi peran masyarakat yang cepat melaporkan kejadian tersebut. Ia menyebut koordinasi antara Polresta Denpasar, Polsek Pelabuhan Benoa, dan Polda Bali menjadi kunci dalam pengungkapan cepat kasus ini.
Perkembangan Terkini
Saat ini, kelima pelaku telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian. Mereka akan segera disidangkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.





