Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Memasuki Babak Baru
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini memasuki babak baru dalam pelaksanaannya. Pemerintah mulai mengarahkan kebijakan ini agar lebih terfokus, yakni menyasar anak-anak yang benar-benar membutuhkan, khususnya mereka yang mengalami kekurangan gizi. Perubahan arah ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan bantuan benar-benar sampai kepada mereka yang paling membutuhkan.
Di tengah perubahan arah tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberikan sorotan. Lembaga antirasuah ini mengingatkan adanya delapan potensi celah korupsi yang perlu diantisipasi sejak dini dalam pelaksanaan program MBG. Perkembangan ini menjadi dua isu utama yang mewarnai dinamika kebijakan MBG di tingkat pemerintah pusat.
Tim Khusus untuk Menyaring Data Anak Kurang Gizi
Sebagai tindak lanjut, Badan Gizi Nasional (BGN) kini tengah mempersiapkan langkah konkret. Salah satunya dengan membentuk tim khusus yang bertugas menyaring dan memverifikasi data anak-anak kurang gizi yang akan menjadi penerima manfaat program tersebut. Langkah ini diambil sejalan dengan arahan terbaru Presiden Prabowo Subianto.
Jika sebelumnya program MBG dirancang untuk dibagikan secara merata kepada seluruh anak, kini pendekatannya diubah menjadi lebih selektif, dengan prioritas utama pada anak-anak yang mengalami kekurangan gizi. Dengan skema baru ini, anak-anak dari keluarga dengan kondisi ekonomi mampu tidak lagi menjadi sasaran utama penerima program.
Tim yang dibentuk untuk menjalankan tugas ini diberi nama Tim Optimalisasi Penerima Manfaat. Rencananya, tim tersebut akan mulai bekerja pada awal pekan depan, dengan wilayah DKI Jakarta sebagai lokasi survei perdana.
Penyesuaian Kebijakan dan Evaluasi Data
Nanik, anggota tim BGN, menilai pendekatan berbasis kebutuhan menjadi kunci efektivitas program. Oleh karenanya, ia pun berkoordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) maupun Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), termasuk untuk pertukaran data penerima manfaat. Nantinya, Tim yang dibentuk BGN akan tetap memvalidasi data dengan terjun langsung ke lapangan.
Kepala BGN Dadan Hindayana menyatakan kesiapan BGN melaksanakan arahan Presiden Prabowo. Seturut Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2025, 7,8 juta anak di Indonesia masih mengalami kekurangan gizi. Fenomena ini menempatkan Indonesia dalam lima besar negara dengan masalah gizi tertinggi. Namun, terjadi penurunan prevalensi stunting menjadi sekitar 19,8 persen pada tahun 2024.
Pengawasan dan Evaluasi yang Lebih Ketat
Sejauh ini, program MBG makin luas seiring dengan bertambahnya 26.066 unit SPPG. Hingga 30 Maret 2026, jumlah penerima manfaat mencapai 61.680.043 orang di 38 provinsi. Pengamat kebijakan publik, Eko Prasojo, juga menyambut baik keputusan ini. Ia menyebut, target penerima MBG memang perlu dievaluasi dari target universal ke target yang lebih terukur.
Eko menekankan, basis datanya harus dari tingkat wilayah terkecil seperti desa dan kelurahan agar lebih valid. Sistem pendataannya pun perlu berbasis teknologi untuk mencegah human error. BGN, lanjutnya, harus bekerja sama dengan pemerintah daerah termasuk dinas pendidikan dan sekolah di daerah masing-masing.
Delapan Celah Korupsi dalam Program MBG
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi delapan titik rawan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) seiring dengan lonjakan anggaran yang mencapai Rp171 triliun pada tahun 2026. Dalam Laporan Tahunan 2025, lembaga antirasuah tersebut menyoroti lemahnya regulasi, tata kelola yang sentralistis, hingga minimnya mekanisme pengawasan yang berisiko memicu praktik rente dan konflik kepentingan dalam pelaksanaan program nasional tersebut.
Identifikasi tersebut tercatat dalam lampiran Laporan Tahunan 2025 pada Direktorat Monitoring KPK yang diakses di Jakarta, Jumat (17/4/2026). KPK dalam laporannya mengungkapkan bahwa program MBG anggarannya meningkat dari Rp71 triliun pada 2025 menjadi Rp171 triliun pada 2026.
Potensi Korupsi dalam Pelaksanaan Program
KPK mengungkap 8 potensi korupsi MBG, di antaranya ialah:
- Pertama, regulasi pelaksanaan yang belum memadai, terutama dalam mengatur tata kelola dari perencanaan hingga pengawasan lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
- Kedua, mekanisme bantuan pemerintah dinilai berisiko memperpanjang rantai birokrasi, membuka peluang praktik rente, serta mengurangi porsi anggaran bahan pangan akibat potongan biaya operasional dan sewa.
- Ketiga, pendekatan yang terlalu sentralistis dengan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai aktor utama dinilai berpotensi meminggirkan peran pemerintah daerah serta melemahkan mekanisme pengawasan.
- Keempat, terdapat potensi konflik kepentingan dalam penentuan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur akibat kewenangan yang terpusat dan belum jelasnya prosedur operasional standar (SOP).
- Kelima, transparansi dan akuntabilitas dinilai masih lemah, misal dalam proses verifikasi dan validasi mitra, penentuan lokasi dapur, serta pelaporan keuangan.
- Keenam, sejumlah dapur dilaporkan belum memenuhi standar teknis SPPG yang berpotensi berdampak pada keamanan pangan, termasuk kasus keracunan makanan.
- Ketujuh, pengawasan keamanan pangan dinilai belum optimal karena minimnya keterlibatan dinas kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
- Kedelapan, belum terdapat indikator keberhasilan program yang terukur, baik jangka pendek maupun jangka panjang, serta belum dilakukan pengukuran awal (baseline) terhadap status gizi dan capaian penerima manfaat.





