Sosok Yansori, Anggota DPRD Ogan Hilir yang Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Mafia Tanah
Yansori, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ogan Hilir, Sumatera Selatan, kini menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah. Ia diduga terlibat dalam praktik penyerobotan lahan negara dengan memanfaatkan pengaruh dan jabatannya untuk menguasai tanah secara ilegal. Kasus ini tidak hanya mengguncang dunia politik lokal, tetapi juga memicu kemarahan masyarakat karena menyangkut penyerobotan aset negara yang seharusnya dilindungi.
Duduk Perkara Kasus Mafia Tanah
Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, H. Musa, menjelaskan bahwa Yansori pernah menjabat sebagai Kepala Desa Pulau Kabal, Kecamatan Indralaya Utara, selama dua periode, yakni pada 2008–2016 dan 2016–2022. Pada masa jabatannya tersebut, ia menerbitkan Surat Pengakuan Hak (SPH) atas lahan yang masuk dalam kawasan hutan, tepatnya di wilayah perbatasan Kabupaten Muara Enim dan Ogan Ilir.
SPH tersebut kemudian digunakan sebagai dasar untuk memperjualbelikan lahan kepada sejumlah pihak, meskipun tanah itu berstatus sebagai kawasan hutan dan merupakan milik negara. Tidak hanya menerbitkan dokumen, Yansori juga diduga aktif membantu proses penjualan lahan tersebut. Dari praktik ilegal itu, tersangka disebut menerima keuntungan pribadi berupa fee dengan nilai mencapai Rp1,4 miliar.
Kerugian negara akibat perbuatan tersangka diperkirakan sebesar Rp10,5 miliar. Hingga saat ini, baru sekitar Rp742 juta dari kerugian negara tersebut yang berhasil dititipkan ke Kejari Ogan Ilir melalui sejumlah saksi terkait. Dengan demikian, tersangka diduga kuat telah melakukan penyerobotan terhadap tanah negara.
Jeratan Hukum dan Penahanan
Atas perbuatannya, Yansori dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 64 KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi tidak ringan, yakni pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.
Selama proses penyidikan dan pelengkapan berkas perkara untuk persidangan, Yansori ditahan di Lapas Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan guna mempermudah proses penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Sosok dan Rekam Jejak Yansori
Berdasarkan penelusuran dari berbagai sumber, Yansori merupakan kader Partai Gerindra. Ia diketahui berusia 61 tahun dan lahir di Lorok, Kabupaten Ogan Ilir. Yansori telah berstatus menikah dan memiliki latar belakang pendidikan terakhir Sekolah Menengah Atas (SMA). Ia tercatat sebagai lulusan SMA Muhammadiyah 7 Palembang pada tahun 1986.
Karier Yansori di pemerintahan desa terbilang panjang. Ia dua kali menjabat sebagai Kepala Desa Lorok pada periode 1998–2008, sebelum kemudian memimpin Desa Pulau Kabal selama 14 tahun, dari 2008 hingga 2022. Selain itu, Yansori juga aktif dalam organisasi Forum Kepala Desa (Forum Kades) sebagai anggota sejak 2008 hingga 2021.
Baru pada tahun 2021, ia terjun ke dunia politik praktis dengan bergabung sebagai kader Partai Gerindra, yang kemudian membawanya menduduki kursi DPRD Ogan Ilir. Dalam rekam jejaknya, Yansori juga tercatat pernah menerima penghargaan dari Yon Kavaleri 5 pada tahun 2021 dan 2022.
Kini, perjalanan panjang Yansori di dunia pemerintahan dan politik harus berhadapan dengan proses hukum. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras akan bahaya praktik mafia tanah serta pentingnya pengawasan terhadap pejabat publik agar aset negara tidak disalahgunakan demi kepentingan pribadi.





