Kasus Jaksa di Kejati Banten Terlibat Penjualan Barang Bukti Investasi Bodong
Seorang jaksa yang kini ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terlibat dalam dugaan penjualan barang bukti dari kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group. Sosok tersebut berinisial IR, yang sebelumnya menjabat sebagai Pemeriksa di Bidang Pengawasan Kejati Banten.
IR diduga menjual aset yang merupakan barang bukti dari kasus ini. Aset tersebut meliputi properti, kendaraan, dan uang tunai senilai miliaran rupiah yang seharusnya digunakan untuk pemulihan kerugian korban. Kasus ini menyebabkan kerugian hingga Rp 3,3 triliun.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, mengonfirmasi bahwa IR memang mantan jaksa di Kejati Banten dan saat ini sedang menjalani proses hukum di Kejati Jawa Barat. Namun, ia tidak merinci kronologi atau detail perkara yang menjerat IR. Ia hanya menegaskan bahwa kasus ini tidak terkait dengan penggelapan aset First Travel.
Dugaan Tindak Pidana Saat Bertugas di Wilayah Jawa Barat
Meski IR kini bekerja di Kejati Banten, dugaan tindak pidana disinyalir terjadi saat ia masih bertugas di wilayah hukum Jawa Barat. Sebelum dipindahkan ke Kejati Banten, IR pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
Kasus KSP Pandawa Mandiri Group menjadi salah satu skandal investasi bodong besar yang sempat viral dan menyita perhatian publik. Aset yang disita dari terpidana Salman Nuryanto mencakup berbagai properti, kendaraan, serta uang tunai yang seharusnya dikelola untuk pemulihan kerugian korban.
Kasus KSP Tunas Harapan di Samarinda Viral
Selain kasus di atas, ada juga kasus investasi bodong lain yang viral di media sosial. KSP Tunas Harapan di Samarinda, Kalimantan Timur, menjadi perbincangan setelah video massa menggerebek kantor cabang KSP tersebut beredar luas.
Aparat Polres Temanggung berhasil menangkap buronan kasus ini pada akhir Maret 2026. Pelaku utama adalah Ketua Imam Bayu Prasetyo (IBP) dan Sekretaris Amelia Kiki Puspitasari (AKP). Koperasi ini beroperasi sejak 2012 dan memiliki empat kantor cabang di beberapa daerah.
Skema Ponzi dalam Investasi Bodong
Menurut Kapolres Temanggung, AKBP Zamrul Aini, KSP Tunas Harapan menjalankan praktik investasi bodong dengan iming-iming bunga tinggi mencapai 1-1,5 persen per bulan melalui empat produk simpanan. Bunga yang diterima nasabah sebenarnya berasal dari simpanan nasabah lain, sehingga termasuk skema ponzi.
Penyidik menghadapi kesulitan dalam melacak aliran uang nasabah yang digelapkan oleh IBP dan AKP. Hal ini dikarenakan pelaku menggunakan rekening pribadi masing-masing untuk menghimpun dana dan membayar bunga kepada nasabah. Bahkan, rekening resmi milik KSP Tunas Harapan saat ini sudah tidak menyisakan uang sepeser pun.
Kerugian Korban dan Penyidikan Lanjutan
Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo, menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa 28 nasabah, baik yang berstatus anggota maupun non-anggota. Potensi kerugian sementara mencapai Rp 9,23 miliar. Namun, polisi meyakini total kerugian nyata akan melebihi angka tersebut karena praktik ilegal ini telah berlangsung cukup lama.
Meskipun koperasi berdiri sejak 2012, penyimpangan penggunaan dana nasabah untuk membayar bunga dan gaji karyawan baru mulai terjadi secara masif pada periode 2019 hingga 2025. Saat ini, IBP dan AKP dijerat dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, serta pasal-pasal dalam KUHP baru mengenai penggelapan dengan pemberatan dan penipuan.
Pihak kepolisian masih terus mendalami kemungkinan adanya tersangka tambahan dalam jaringan investasi bodong ini.





