Masalah Pendidikan di Banyumas yang Menjadi Kekhawatiran Serius
Banyak tantangan yang dihadapi dunia pendidikan di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Dari jumlah anak tidak sekolah (ATS) hingga kekurangan guru dan nasib guru honorer yang terancam berhenti pada akhir 2026, semuanya menjadi isu penting yang harus segera ditangani.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Wahyu Adhi Fibrianto, menjelaskan bahwa masalah pendidikan di daerah ini dipengaruhi oleh harmonisasi regulasi antara pemerintah pusat dan daerah yang belum optimal. Ia juga menyampaikan bahwa kondisi krisis tenaga pendidik di Banyumas masih menjadi permasalahan serius yang memerlukan solusi cepat.
Berdasarkan data yang tersedia, total jumlah guru di Banyumas mencapai 8.153 orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 35 persen berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), 48,7 persen merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK), 7,03 persen adalah guru PPPK paruh waktu, dan sisanya sekitar 8 persen masih berstatus guru wiyata bakti atau honorer.
Sayangnya, banyak dari guru honorer ini hanya menerima upah sekitar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per bulan. Hal ini menunjukkan ketimpangan dalam sistem penggajian yang diberikan kepada tenaga pendidik.
Di sisi lain, Banyumas masih mengalami kekurangan sekitar 1.788 guru. Ini justru bertentangan dengan rencana penghentian guru honorer di sekolah negeri yang akan berlaku mulai 31 Desember 2026. Kebijakan tersebut didasarkan pada Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, yang membuat masyarakat khawatir karena jumlah guru yang pensiun setiap tahun cukup besar.
Pada tahun 2025, lebih dari 500 guru akan purna tugas, dan jumlahnya hampir sama pada tahun 2026. Hal ini memperparah masalah kekurangan guru di berbagai wilayah, termasuk Banyumas.
Selain itu, distribusi guru yang tidak merata juga menjadi tantangan tersendiri. Banyak guru yang ditempatkan di wilayah tertentu tetap harus menjalankan tugas sesuai lokasi penempatan, meskipun tempat tinggal mereka jauh dari sekolah. Contohnya, jika rumah seorang guru berada di Purwokerto tetapi penugasannya di Sumpiuh, maka ia tetap harus bertugas di Sumpiuh.
Wahyu juga menyoroti bahwa petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan kebijakan pendidikan sering kali turun terlalu mendekati waktu pelaksanaan, sehingga menyulitkan sekolah dalam melakukan persiapan. Sekolah-sekolah sering kali mengajukan pertanyaan, tetapi petunjuk teknis baru keluar mendekati waktu pelaksanaan.
Masalah Anak Tidak Sekolah (ATS) juga menjadi pekerjaan rumah besar bagi Dinas Pendidikan Banyumas. Saat ini, terdapat sekitar 15 ribu anak yang masuk kategori ATS. Untuk menangani hal ini, Dinas Pendidikan Banyumas gencar mengembangkan peran Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Saat ini, terdapat 21 PKBM yang tersebar di 27 kecamatan di Banyumas.
Selain itu, Banyumas juga mulai melakukan integrasi sistem pendidikan, termasuk penerapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) secara daring untuk jenjang SD di wilayah perkotaan.
Dalam hal anggaran pendidikan, Pemerintah Kabupaten Banyumas telah mengalokasikan sekitar 35 persen APBD untuk sektor pendidikan. Alokasi pendidikan mencapai sekitar Rp1,3 triliun dari total APBD Rp3 triliun. Anggaran tersebut termasuk untuk program Kartu Banyumas Pintar dan berbagai program pendidikan lainnya.
Wahyu menambahkan bahwa validasi dan pembaruan data pendidikan melalui Dapodik masih menjadi tantangan besar bagi pemerintah daerah. Selain itu, Banyumas juga tengah menyiapkan pengembangan sekolah nasional terintegrasi yang direncanakan berada di wilayah Kaliori, tepatnya di kawasan Bumi Perkemahan Kendalisada.
Solusi yang Diperlukan untuk Mengatasi Masalah Pendidikan di Banyumas
Untuk mengatasi berbagai tantangan yang ada, beberapa langkah strategis diperlukan. Pertama, pemerintah daerah perlu meningkatkan koordinasi dengan pemerintah pusat agar regulasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan lokal. Kedua, peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga pendidik perlu dilakukan, termasuk pengangkatan guru honorer yang memenuhi syarat.
Selain itu, sistem penggajian untuk guru honorer perlu diperbaiki agar lebih adil dan layak. Peningkatan kualitas pendidikan juga bisa dilakukan melalui pengembangan infrastruktur dan fasilitas belajar yang memadai.
Pemerintah juga perlu memastikan bahwa petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan pendidikan dikeluarkan lebih awal, sehingga sekolah memiliki waktu cukup untuk persiapan. Dengan demikian, pelaksanaan kebijakan dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Untuk menangani ATS, penguatan peran PKBM dan peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pendidikan sangat diperlukan. Selain itu, penerapan SPMB secara daring dapat membantu mempercepat proses penerimaan siswa baru dan meminimalkan kesenjangan akses pendidikan.
Dalam konteks anggaran, alokasi dana pendidikan harus digunakan secara transparan dan efisien agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Selain itu, validasi data pendidikan melalui Dapodik perlu diperkuat agar informasi yang diperoleh akurat dan dapat diandalkan.
Terakhir, pengembangan sekolah nasional terintegrasi di Kaliori dapat menjadi model pembelajaran yang inovatif dan berkelanjutan. Dengan begitu, Banyumas dapat menjadi contoh daerah yang mampu menghadapi tantangan pendidikan secara efektif.





