Kasus Kematian Dosen Untag Semarang: AKBP Basuki Dituntut 5 Tahun Penjara
Kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi, kembali menjadi sorotan setelah terdakwa AKBP Basuki dituntut hukuman lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Sidang tuntutan digelar pada Jumat (8/5/2026) di ruang sidang RH Purwoto Suhadi Gandasubrata. AKBP Basuki hadir mengenakan kemeja putih dan rompi tahanan.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Ardhika Wisnu menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembiaran yang menyebabkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 428 ayat 3 huruf b KUHP. Jaksa menilai terdakwa tidak segera memberikan pertolongan kepada korban meski mengetahui kondisi Dwinanda Linchia Levi saat berada di hotel yang ditempati bersama.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama lima tahun dengan ketentuan selama terdakwa dalam masa tahanan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa saat membacakan tuntutan.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut status terdakwa sebagai anggota Polri menjadi hal yang memberatkan. “Terdakwa tidak segera memberi pertolongan kepada korban sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata jaksa. Sementara hal yang meringankan, terdakwa disebut mengakui dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum sebelumnya. Jaksa juga menegaskan bahwa unsur pidana yang terbukti dalam persidangan adalah pembiaran, bukan sekadar kelalaian.
AKBP Basuki Mendadak Berlari Hindari Kamera
Situasi berubah dramatis setelah sidang selesai. Saat keluar dari ruang sidang dengan rompi tahanan oranye bertuliskan “TAHANAN KEJARI KOTA SEMARANG”, AKBP Basuki terlihat berjalan cepat menuju pintu keluar. Begitu melihat kamera wartawan mengarah kepadanya, terdakwa diduga berusaha menghindari dokumentasi media. AKBP Basuki tampak menutupi arah wajahnya sambil mempercepat langkah. Dalam suasana yang semakin ramai, ia bahkan sempat berlari menuju area parkir pengadilan.
Beberapa wartawan yang berada di lokasi berusaha mengambil gambar dan video momen tersebut. Kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin Petir atau yang dikenal sebagai Zainal Petir, turut mengejar terdakwa sambil mempertanyakan alasan AKBP Basuki berlari meninggalkan awak media. “Kenapa kok lari, Pak Bas? Kenapa kok lari?” kata Zainal sambil berlari. Menurut Zainal, terdakwa terus menghindar tanpa memberikan jawaban.
Zainal Petir Ikut Mengejar Terdakwa

Zainal Petir mengaku heran dengan respons terdakwa terhadap sorotan media setelah sidang tuntutan berlangsung. “Apa karena untuk menghibur diri, atau memang takut untuk diekspos, diambil gambarnya oleh media,” katanya. Ia juga menyoroti tindakan terdakwa yang dinilai nyaris menabrak wartawan saat berlari keluar dari ruang sidang.
“Konsekuensinya ketika dia sudah melakukan tindak pidana ya media tidak boleh dilarang meliput. Kenapa harus setelah sidang tadi sampai mau nabrak wartawan?” ujar Zainal. “Saya sampai kemringet lari-lari hanya pengen tanya kenapa kok lari gitu lho,” katanya.
Wartawan Mengaku Sempat Didorong
Di tengah situasi yang ricuh, seorang wartawan perempuan mengaku tangannya sempat ditepis saat mencoba mengambil gambar terdakwa. “Tanganku disingkirkan, makanya aku nggak dapat videonya. Itu kasar sih,” kata wartawan tersebut. Ia mengaku sempat terkejut karena dorongan yang dilakukan cukup keras. “Rasanya sempat sakit, tapi sekarang aman. Cuma agak keras kan dia menepis tanganku sambil lari juga,” katanya.
Pelarian AKBP Basuki berakhir di area parkir Pengadilan Negeri Semarang. Ia kemudian diarahkan menuju mobil Toyota Innova cokelat berpelat merah H1078XA sebelum meninggalkan kompleks pengadilan.
Sosok Zainal Petir
Zainal Abidin Petir atau yang akrab dikenal sebagai “Zainal Petir” merupakan seorang advokat asal Jawa Tengah yang dikenal vokal dalam mengawal isu hukum dan pendampingan masyarakat kecil. Namanya cukup sering muncul dalam berbagai pemberitaan karena aktif mengkritik dugaan penyimpangan aparat, kasus ketidakadilan hukum, hingga persoalan sosial yang menyita perhatian publik.
Di dunia advokasi, Zainal Petir dikenal sebagai Ketua LBH PETIR (Penyambung Titipan Rakyat) Semarang. Melalui lembaga bantuan hukum tersebut, ia banyak mendampingi warga dalam perkara hukum, sengketa sosial, hingga kasus-kasus yang melibatkan kepentingan publik. Gaya komunikasinya yang tegas dan frontal membuatnya cukup dikenal di kalangan masyarakat maupun media.
Namanya semakin mendapat sorotan setelah menjadi kuasa hukum keluarga Gamma, pelajar SMKN 4 Semarang yang meninggal dalam kasus penembakan oleh oknum polisi. Dalam sejumlah kesempatan, Zainal Petir secara terbuka meminta penegakan hukum dilakukan secara transparan dan profesional.
Selain aktif sebagai advokat, Zainal Petir juga terlibat dalam organisasi kewartawanan dan pendidikan. Ia tercatat pernah menjabat sebagai Wakil Ketua PWI Jawa Tengah bidang pembelaan wartawan. Peran tersebut memperlihatkan keterlibatannya dalam isu perlindungan profesi jurnalistik dan kebebasan pers.
Di bidang pendidikan, ia dipercaya menjadi Ketua Forum Komunikasi Komite MAN se-Jawa Tengah. Keterlibatan ini menunjukkan aktivitasnya tidak hanya berkutat pada dunia hukum, tetapi juga penguatan jejaring pendidikan dan partisipasi masyarakat dalam pengembangan sekolah madrasah.
Tak hanya itu, Zainal Petir juga aktif di bidang olahraga bela diri. Ia pernah dilantik sebagai Ketua Umum IBCA MMA Kota Semarang periode 2025–2029. Dalam beberapa pernyataannya, ia menyebut olahraga bela diri dapat menjadi ruang pembentukan karakter generasi muda sekaligus sarana prestasi.
Secara umum, sosok Zainal Petir dikenal sebagai pengacara yang dekat dengan isu kerakyatan, vokal terhadap dugaan ketidakadilan, dan aktif membangun pengaruh di berbagai bidang mulai dari hukum, pendidikan, media, hingga olahraga.
Peristiwa AKBP Basuki berlari menghindari media seusai sidang menjadi perhatian tersendiri di tengah kasus kematian dosen Untag Semarang yang sudah lebih dulu menyita perhatian publik. Di era digital dan media sosial saat ini, gestur maupun respons terdakwa di ruang publik kerap memengaruhi persepsi masyarakat. Sikap menghindar dari sorotan kamera justru memunculkan tanda tanya baru dan memperbesar perhatian publik terhadap jalannya kasus. Di sisi lain, peristiwa ini juga memperlihatkan tingginya perhatian media terhadap kasus yang melibatkan aparat penegak hukum, terutama ketika menyangkut dugaan pembiaran yang berujung pada kematian seseorang.





