Kritik terhadap Keputusan MPR RI Mengulang Final Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar
Retno Listyarti, Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), menyampaikan kritik terhadap keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI yang akan menggelar ulang final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar tingkat Kalimantan Barat. Menurutnya, keputusan tersebut justru berpotensi menimbulkan masalah baru dan tidak bijak.
Polemik LCC 4 Pilar yang Memicu Kritik
Polemik LCC 4 Pilar muncul setelah terjadi perdebatan antara peserta dan dewan juri. Siswa bernama Josepha Alexandra mengajukan keberatan karena jawabannya dianggap salah oleh juri, sehingga nilai dikurangi lima poin. Namun, Grup B dari SMAN 1 Sambas memberikan jawaban yang sama persis, tetapi dinyatakan benar dan mendapatkan tambahan 10 poin. Hal ini memicu ketidakpuasan dan proses terhadap dewan juri tidak mendengarkan keluhan tersebut.
Akibatnya, lomba dilanjutkan dan SMAN 1 Sambas menjadi juara pertama untuk mewakili Kalimantan Barat ke tingkat nasional. Namun, polemik ini semakin meluas, sehingga MPR memutuskan untuk mengulang lomba tersebut.
Penjelasan MPR RI tentang Pengulangan LCC
Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyatakan bahwa final LCC akan diulang dalam waktu segera. Juri sebelumnya tidak akan dilibatkan kembali, dan penilaian akan dilakukan oleh juri independen. Selain itu, pimpinan MPR akan mengawasi jalannya kompetisi dari awal hingga akhir. Muzani juga mengapresiasi tindakan peserta SMAN 1 Pontianak yang menggunakan haknya untuk mengajukan protes, sebagai contoh penerapan demokrasi yang baik.
Kritik FSGI terhadap Keputusan MPR
FSGI menilai keputusan MPR tidak bijak. Retno Listyarti menyatakan bahwa pengulangan lomba justru berisiko menimbulkan pro dan kontra serta tidak mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak. Ia menegaskan bahwa hasil akhir LCC yang menempatkan SMAN 1 Sambas sebagai pemenang bukanlah kesalahan siswa, melainkan juri yang tidak profesional.
Retno menyarankan agar juri yang melakukan kesalahan diberi sanksi tegas dan jabatannya dievaluasi. Ia juga mengkhawatirkan dampak psikologis bagi siswa jika lomba diulang, termasuk biaya yang besar dan kerugian finansial bagi sekolah dan orang tua.
Tuntutan Retno Listyarti
Retno menuntut agar MPR mempertimbangkan kembali keputusannya untuk mengulang final LCC. Ia menilai bahwa pengulangan lomba dapat menimbulkan banyak masalah, seperti trauma psikis, kerugian perdata, dan potensi gugatan hukum. Ia menekankan bahwa MPR harus memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Profil Retno Listyarti
Retno Listyarti lahir di Jakarta pada 24 Mei 1970. Ia dikenal sebagai praktisi dan aktivis pendidikan dengan pengalaman luas dalam dunia pendidikan. Retno lulus S1 dari IKIP Jakarta (1994) dan melanjutkan studi pasca sarjana di Universitas Indonesia jurusan Kajian Islam dan Timur Tengah (2007). Ia pernah menjadi guru di berbagai sekolah dan menjabat beberapa posisi kepala sekolah.
Sebagai aktivis pendidikan, Retno kerap mengadvokasi kebijakan-kebijakan yang dianggap melanggar hak-hak anak. Ia juga aktif dalam organisasi seperti FSGI dan memiliki pengalaman dalam advokasi kasus kekerasan dan diskriminasi.
Retno pernah dipecat sebagai Kepala Sekolah SMAN 3 Jakarta atas perintah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) karena meninggalkan sekolah saat Ujian Nasional. Namun, ia berhasil memenangkan gugatan pemecatannya di Mahkamah Agung.
Dalam bidang pendidikan, Retno telah menghasilkan sejumlah publikasi ilmiah, termasuk artikel, makalah, dan buku. Ia juga menerima berbagai penghargaan, seperti Award Internasional Toray Foundation Jepang dalam bidang science (3R), Tokoh Pendidikan dari PKS, pejuang anti korupsi dari ICW, dan lain-lain.



