Perkara Jual Beli Aset BUMN: Tuntutan Jaksa Dinilai Tidak Rasional
Di tengah persidangan yang sedang berlangsung, terdapat beberapa fakta yang dianggap tidak dipertimbangkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam menuntut empat terdakwa dalam kasus dugaan jual beli aset BUMN ke perusahaan swasta. Hal ini membuat tuntutan yang diajukan terkesan tidak rasional dan tidak didukung oleh bukti-bukti yang kuat.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, JPU menuntut Irwan Perangin-angin, Direktur PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II, dengan hukuman kurungan selama 1 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan. Namun, tuntutan ini dinilai tidak mencerminkan kondisi riil yang terungkap di persidangan.
Kuasa hukum Direktur PTPN II, Ahmad Firdaus Syahrul, menyatakan bahwa keterangan saksi dan dokumen-dokumen yang disajikan tidak membuktikan adanya niat jahat, perbuatan melawan hukum, atau keuntungan pribadi yang diterima oleh terdakwa. Bahkan, tidak ada kerugian negara yang nyata dalam kasus ini.
Proyek Kota Deli Megapolitan Dijelaskan
Dalam pleedoinya, Ahmad Firdaus Syahrul menjelaskan bahwa proyek Kota Deli Megapolitan sejak awal merupakan keputusan korporasi yang dirancang melalui mekanisme resmi perusahaan. Proyek ini juga telah mendapatkan persetujuan dari pemegang saham dan Kementerian BUMN.
“Proyek ini bukan kebijakan personal, melainkan korporasi yang melibatkan banyak institusi. Hal tersebut diperkuat dengan adanya persetujuan dari Kementerian BUMN selaku pemegang saham dan pengendali PTPN,” ujarnya.
Menurutnya, lokasi proyek awalnya merupakan tanah kosong dan bermasalah yang tidak bisa difungsikan. Oleh karena itu, PTPN II berinisiatif merancang proyek ini. Proyek ini dinilai cukup prestisius dan memberikan keuntungan bagi PTPN.
Penjelasan Mengenai Kewajiban Penyerahan Lahan
Glenn Dio Haeckal Anggoro, anggota tim kuasa hukum Irwan Perangin-angin, menjelaskan soal kewajiban penyerahan 20 persen lahan yang muncul dalam dakwaan. Menurutnya, aturan tersebut memiliki kekhususan bagi BUMN. Dalam persidangan, saksi-saksi sudah menjelaskan bahwa belum ada hasil kesepakatan atau aturan bersama antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Kementerian BUMN untuk merumuskan kewajiban penyerahan 20 persen lahan tersebut.
“Artinya, dakwaan absurb dan tidak bisa menjadi dasar perhitungan kerugian negara,” tegas Glenn.
Fernandes Raja Saor, anggota tim kuasa hukum lainnya, menambahkan bahwa kewajiban penyerahan 20 persen lahan masih berada dalam proses administrasi dan koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN. “Tidak benar kalau klien kami dikatakan mengabaikan kewajibannya. Kan di persidangan terungkap kalau sudah berkali-kali dilakukan koordinasi untuk meminta petunjuk teknis penyelesaiannya kepada Kementerian ATR/BPN. Lagipula status tanahnya tidak beralih ke pihak swasta,” terangnya.
Status Tanah dan Persidangan
Dalam persidangan, terungkap bahwa lahan tersebut telah lebih dahulu dilakukan inbreng atau penyertaan modal ke PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP). Dengan status ini, pengelolaan dan perubahan hak atas tanah tidak lagi sepenuhnya berada di bawah kewenangan Irwan sebagai Direktur PTPN II saat itu, melainkan telah menjadi bagian dari aset PT NDP dan masuk dalam ranah kewenangan pertanahan.
Dari berbagai fakta persidangan, Tim Kuasa Hukum Direktur PTPN II berharap Majelis Hakim bisa secara jernih dan komprehensif melihat persoalan tersebut sehingga dapat memberi putusan yang seadil-adilnya.
Awal Kasus
Kasus ini bermula ketika Askani dan Abdul diduga menyetujui penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP tanpa dipenuhi kewajiban penyerahan paling sedikit 20 persen lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang direvisi menjadi HGB karena revisi tata ruang kepada negara. Kedua terdakwa diduga melakukan pengembangan dan penjualan lahan yang diubah menjadi HGB tersebut kepada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR).
Atas perbuatannya, kata JPU, negara kehilangan aset sebesar 20 persen. Sementara terdakwa Irwan dan Iman bertugas mengajukan permohonan HGB atas beberapa bidang tanah berstatus HGU BUMN kepada Kepala Kantor BPN Deli Serdang secara bertahap dalam kurun waktu tahun 2022 hingga 2023.
Akibat perbuatan keempat terdakwa, pemasaran dan penjualan perumahan yang berlokasi di daerah Helvetia, Sampali, serta Tanjung Morawa oleh PT DMKR diduga telah melanggar hukum.




