Laporan Pihak GRIB Jaya terhadap Anak Ahmad Bahar
Jakarta – Ketua Umum GRIB Jaya melaporkan anak Ahmad Bahar, Ilma Sani Fitriana, ke Polda Metro Jaya pada Senin (25/5/2026). Laporan ini dilakukan karena dugaan penyebaran berita bohong yang mengarah pada pimpinan organisasi masyarakat (ormas) tersebut.
Kuasa hukum Ilma, Gufroni, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak kaget dengan laporan tersebut. Menurut dia, Hercules seharusnya sudah melaporkan kasus ini ke polisi sejak awal. Namun, justru melakukan tindakan sendiri tanpa prosedur hukum yang benar.
“Karena semestinya sejak awal mereka harus melakukan upaya hukum itu. Bukan langsung menggeruduk rumah Pak Ahmad Bahar, kemudian menginterogasi, lalu membawa paksa klien kami,” kata Gufroni saat dihubungi.
Menurut Gufroni, pelaporan oleh Hercules didasari keterpaksaan. Pasalnya, kasus ini telah menjadi perhatian publik secara luas. Ia juga menyatakan siap untuk menempuh jalur hukum dalam memperjuangkan kliennya.
“Jadi karena ini sudah pakai jalur hukum, ya tentu kita, kita buktikan saja nanti di proses kepolisian,” ujarnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Ketua Umum ormas GRIB Jaya Hercules Rosario Marshal mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin. Kedatangan mereka tidak lain untuk melaporkan anak Ahmad Bahar berinisial IF terkait penyebaran informasi yang berlebihan.
Juru Bicara Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya, Hika T Putra, mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan surat kuasa khusus dari Hercules untuk melaporkan IF dan kawan-kawan ke polisi. IF dinilai telah menyebarkan informasi yang tidak benar tentang Hercules di media sosial maupun media massa.
“Ya, pada hari ini kami laporkan itu saudari IF dengan kawan-kawan. Jadi laporan itu sebagai terlapornya adalah saudari IF dan kawan-kawan,” kata Hika di Polda Metro Jaya, Senin sore.
Menurut Hika, IF telah menyebarkan berita dan informasi yang tidak lengkap, tidak pasti, dan berlebih-lebihan. Informasi tersebut dinilai berdampak terhadap nama baik Hercules. Karena itu, pihaknya melaporkan kasus tersebut ke polisi.
“Karena negara kita negara hukum, beliau juga punya hak-hak hukum, maka ketika beliau dirugikan secara hukum, tentu akan kita proses melalui hukum yang berlaku,” kata Hika.
Dalam laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/3749/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya itu, perkara yang dilaporkan adalah terkait dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong. Adapaun pasal yang digunakan adalah Pasal 264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Laporan Balasan dari Pihak Ilma
Gufroni mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah melaporkan Hercules ke polisi atas dugaan tindak pidana penyekapan pada Jumat (22/5/2026). Dalam laporan dengan nomor LP/B/3678/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA itu, Hercules disebut membawa kliennya ke markas GRIB Jaya. Hercules juga disebut mengintimidasi dan mengancam korban.
Menurut Gufroni, belum ada tindak lanjut dari aparat kepolisian dari laporan tersebut. Ia berharap, polisi dapat segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait dalam laporan tersebut.
“Mudah-mudahan waktu minggu depan sudah ada pemeriksaan, jadwal pemeriksaan,” kata dia.
Ihwal bantahan pihak Hercules soal adanya tembakan pistol saat penyekapan terjadi, ia tak mau banyak berkomentar. Menurut dia, hal itu pasti akan menjadi kewenangan penyidik untuk melakukan pemeriksaan.
Gufroni berharap, polisi dapat menyelesaikan kasus itu hingga tuntas. Pasalnya, semua warga negara Indonesia memiliki posisi yang sama di mata hukum.
“Ya, siapapun ya sama di mata hukum ya. Tidak melihat dia ormas besar atau orang rakyat kecil, semuanya diperlakukan sama sepanjang memang benar-benar adalah sebagai korban. Jadi polisi juga harus berpihak kepada korban ya, dalam hal ini Saudara Ilma dan ayahnya,” kata dia.
Gufroni menyatakan, pihaknya tidak hanya melaporkan Hercules terkait perkara penyekapan. Pada Jumat pekan lalu, pihaknya juga melaporkan terkait dugaan peretasan ponsel milik Ilma. Pasalnya, Ilma mengaku tidak pernah mengirimkan pesan kepada Hercules dan istrinya, yang menjadi awal dari permasalahan tersebut.
“Kita berharap Polda melalui Unit Cyber Crime bisa mengungkap ini ya, siapa orang yang melakukan illegal access gitu ya, sehingga seolah-olah klien kami mengirimkan WA berisi ancaman kepada Hercules dan istrinya,” kata dia.
Ia menilai, adalah sebuah hal yang mustahil bagi Ilma mengirimkan pesan ancaman kepada Hercules dan istrinya. Apalagi, kliennya itu tidak memiliki masalah dan tidak mengenal Hercules secara langsung.
“Ya tidak mungkin lah ya seorang anak rakyat kecil yang tidak mengerti apa-apa, dia tidak pernah ketemu, tidak pernah punya nomor kontak Hercules dan istrinya, berani gitu loh, segegabah itu. Saya kira, saya pikir enggak mungkin lah ya,” kata dia.




