Surat Edaran Baru untuk Pendidikan di Wilayah Terdampak Bencana
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2026 yang berisi pedoman penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan yang terdampak bencana. Surat edaran ini bertujuan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dan sekolah dalam menjalankan layanan pendidikan setelah terjadinya bencana.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa surat edaran tersebut menegaskan komitmen negara dalam memastikan peserta didik tetap mendapatkan layanan pendidikan yang aman, bermakna, dan berkelanjutan meskipun dalam kondisi terdampak bencana.
“Pendidikan tidak boleh terhenti akibat bencana. Namun, keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan harus selalu menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil,” ujar Mendikdasmen Mu’ti di Jakarta pada Senin (5/1/2026).
Pihaknya menekankan bahwa keselamatan seluruh warga satuan pendidikan merupakan prioritas utama dalam pengambilan kebijakan. Dalam ketentuan tersebut, satuan pendidikan diberikan kewenangan untuk menyesuaikan penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan kondisi dan tingkat dampak bencana di wilayah masing-masing.
Mu’ti menjelaskan bahwa penyesuaian dapat dilakukan terhadap metode pembelajaran, waktu pelaksanaan, serta pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan yang tersedia. Pihaknya juga mendorong pemanfaatan berbagai pembelajaran alternatif, termasuk pembelajaran tatap muka terbatas, pembelajaran jarak jauh, maupun bentuk pembelajaran lain yang relevan dengan kondisi setempat.
Penyesuaian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan pendidik, peserta didik, serta dukungan dari orang tua dan pemerintah daerah. Lebih lanjut, ia menyampaikan pesan yang diberikan kepada satuan pendidikan bertujuan agar proses pembelajaran tetap relevan dengan kondisi nyata di lapangan.
Mu’ti juga mengajak seluruh pemangku kepentingan pendidikan untuk bergotong royong mendukung pemulihan layanan pendidikan di daerah terdampak bencana agar peserta didik tetap memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan.
Kebijakan yang Fleksibel dan Berkelanjutan
Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana mulai berlaku sejak tanggal yang ditetapkan dan dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah serta satuan pendidikan yang terdampak bencana.
Beberapa poin penting dalam surat edaran ini meliputi:
- Penyesuaian Metode Pembelajaran: Sekolah diwajibkan menyesuaikan metode pembelajaran sesuai dengan kondisi darurat, seperti pembelajaran jarak jauh atau pembelajaran tatap muka terbatas.
- Kesiapan Sumber Daya: Pendidik dan peserta didik harus siap secara fisik dan mental untuk menjalani proses belajar mengajar.
- Dukungan Komunitas: Orang tua dan pemerintah daerah diminta untuk memberikan dukungan dalam menjalankan program pembelajaran pasca-bencana.
Akses Dokumen Surat Edaran
Masyarakat dapat mengakses dokumen surat edaran tersebut melalui laman resmi Kemendikdasmen melalui tautan berikut.





